SURAT EDARAN NOMOR SE-15/PP/2021
SURAT EDARAN
NOMOR SE-15/PP/2021
TENTANG
PENUNDAAN PELAKSANAAN
PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA LAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA
(MELALUI HELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG) DI PENGADILAN PAJAK
MULAI TANGGAL 26 JULI 2021 S.D. 2 AGUSTUS 2021
Sehubungan dengan
adanya kebijakan pemerintah mengenai Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di wilayah Jawa Bali mulai tanggal 26 Juli –
2 Agustus 2021. Beberapa Hakim dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak yang
terpapar Covid-19, dan dalam rangka komitmen pengadilan pajak untuk
menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Covid-19 perlu untuk
menunda pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan
administrasi secara tatap muka dan dilakukan melalui helpdesk di Pengadilan
Pajak mulai 26 Juli-2 Agustus 2021.
Tujuan adanya
surat edaran ini adalah memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai
kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layanan
administrasi yang dilakukan melalui helpdesk dengan upaya melindungi Hakim,
Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari Covid-19.
Surat edaran
ini memuat kebijakan penundaan pelaksanaan persidangan termasuk persidangan
secara online dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka
dan melalui helpdesk di Pengadilan Pajak.
Ketentuan :
1. Persidangan di Pengadilan Pajak ditunda
pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.
2. Majelis atau Hakim Tungga; memerintahkan Panitera
Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang kepada para pihak secara
online.
3. Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk
persidangan secara online akan dilaksanakan kembali tanggal 3 Agustus 2021
dengan informasi lebih lanjut.
4. Seluruh layanan administrasi tatap muka (meliputi
pengajuan banding, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan
informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya)
dihentikan sementara.
5. Selama layanan administrasi tatap muka/melalui
helpdesk, pengajuan banding dan penyampaian dokumen persidangan dan surat
lainnya dapat dilakukan melalui pos.
6. Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit
terkait akan dilakukan penelusuran kontak erat, pendataan desinfektan kepada
seluruh pegawai, hakim, pejabat, dan tenaga pendukung dengan yang terpapar
Covid-19.
7. Para pengguna layanan informasi dapat menggunakan
sarana email (informasipp@kemenkeu.go.id),
atau dilayanan kontak laman (www.setpp.kemenkeu.go.id)
dan whatsapp (081211007510).
Informasi lebih lanjut dapat diakses dilaman
berikut :
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/surat-edaran-ketua-pengadilan-pajak-se-15pp2021
Komentar
Posting Komentar