SURAT EDARAN NOMOR SE-15/PP/2021

 

SURAT EDARAN

NOMOR SE-15/PP/2021

TENTANG

PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA LAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA (MELALUI HELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG) DI PENGADILAN PAJAK MULAI TANGGAL 26 JULI 2021 S.D. 2 AGUSTUS 2021

 

Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah mengenai Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di wilayah Jawa Bali mulai tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021. Beberapa Hakim dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak yang terpapar Covid-19, dan dalam rangka komitmen pengadilan pajak untuk menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Covid-19 perlu untuk menunda pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka dan dilakukan melalui helpdesk di Pengadilan Pajak mulai 26 Juli-2 Agustus 2021.

Tujuan adanya surat edaran ini adalah memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi yang dilakukan melalui helpdesk dengan upaya melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari Covid-19.

Surat edaran ini memuat kebijakan penundaan pelaksanaan persidangan termasuk persidangan secara online dan penghentian sementara layanan administrasi secara tatap muka dan melalui helpdesk di Pengadilan Pajak.

Ketentuan :

1.    Persidangan di Pengadilan Pajak ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan lebih lanjut.

2.    Majelis atau Hakim Tungga; memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberitahukan penundaan sidang kepada para pihak secara online.

3.    Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara online akan dilaksanakan kembali tanggal 3 Agustus 2021 dengan informasi lebih lanjut.

4.    Seluruh layanan administrasi tatap muka (meliputi pengajuan banding, pengajuan permohonan peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya) dihentikan sementara.

5.    Selama layanan administrasi tatap muka/melalui helpdesk, pengajuan banding dan penyampaian dokumen persidangan dan surat lainnya dapat dilakukan melalui pos.

6.    Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan dilakukan penelusuran kontak erat, pendataan desinfektan kepada seluruh pegawai, hakim, pejabat, dan tenaga pendukung dengan yang terpapar Covid-19.

7.    Para pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email (informasipp@kemenkeu.go.id), atau dilayanan kontak laman (www.setpp.kemenkeu.go.id) dan whatsapp (081211007510).

 

Informasi lebih lanjut dapat diakses dilaman berikut :

https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/surat-edaran-ketua-pengadilan-pajak-se-15pp2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023