PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77/PMK.010/2021
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77
/PMK.010/2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 31/PMK.010/2021 TENTANG PAJAK PENJUALAN ATAS
BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN
BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 31/PMK.010/2021 TENTANG
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG
TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH
TAHUN ANGGARAN 2021.
Pasal I
Beberapa
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak
Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong
Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun
Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 249) diubah
sebagai berikut:
1.
Ketentuan
ayat ( 1) huruf b Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
PPnBM
yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b, atas
kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4, diberikan sebesar:
a.
100%
(seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai
dengan Masa Pajak Mei 2021;
b.
100%
(seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai
dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
c.
25%
(dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September
2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
(2)
PPnBM
yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, atas kendaraan bermotor yang
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar:
a.
50%
(lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai
dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
b.
25%
(dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September
2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
(3)
PPnBM
yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung oleh
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, atas kendaraan bermotor
yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar:
a.
25%
(dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021
sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan
b.
12,5%
(dua belas koma lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak
September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
Untuk info lebih lengkapnya klik link berikut ini ya
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-menteri-keuangan-77pmk-0102021
Komentar
Posting Komentar