SURAT EDARAN NOMOR SE-10/PP/2021
SURAT EDARAN
NOMOR SE-10/PP/2021
TENTANG
PENUNDAAN
PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA LAYANAN ADMINISTRASI SECARA
TATAP MUKA
(MELALUI HELPDESK
/ DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG)
DI
PENGADILAN PAJAK MULAI TANGGAL 5 JULI 2021 S.D. 20 JULI 2021
MAKSUD
DAN TUJUAN
Surat
Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian
hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan
layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan
secara langsung) di Pengadilan Pajak dalam upaya melindungi Hakim, Panitera,
Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan Pajak dari terpapar COVID-19.
KETENTUAN
1. Persidangan
di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara elektronik yang semula telah dijadwalkan
mulai hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Juli
2021 ditunda pelaksanaannya dan akan dijadwalkan kembali dengan pemberitahuan
lebih lanjut.
2.
Majelis atau Hakim Tunggal memerintahkan Panitera Pengganti
untuk memberitahukan penundaan sidang sebagaimana dimaksud angka 1 kepada para
pihak melalui media elektronik atau media lainnya dan mencatat dalam Berita
Acara Sidang.
3.
Persidangan di Pengadilan Pajak termasuk persidangan secara
elektronik akan dilaksanakan kembali mulai hari Rabu tanggal 21 Juli 2021
dengan pemberitahuan lebih lanjut.
4.
Seluruh layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan
secara langsung), meliputi pengajuan banding/gugatan, pengajuan permohonan
peninjauan kembali, pelayanan informasi, dan penyampaian dokumen persidangan
dan surat-surat lainnya dihentikan sementara mulai hari Senin tanggal 5 Juli
2021 sampai dengan hari Selasa tanggal 20 Juli 2021.
5.
Selama layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan
secara langsung) sebagaimana dimaksud angka 4 dihentikan sementara, pengajuan
banding/gugatan dan penyampaian dokumen persidangan dan surat-surat lainnya
dapat dilakukan melalui pos.
6.
Pada periode tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20
Juli 2021, Pengadilan Pajak berkoordinasi dengan unit terkait akan melakukan
penelusuran kontak erat (contact tracing), pendataan,
desinfektasi/sterilisasi pada seluruh lingkungan kantor, dan melakukan swab
test kepada Hakim, Pejabat, Pegawai, dan Tenaga Pendukung di lingkungan
Pengadilan Pajak yang melakukan kontak erat dengan yang terkonfirmasi positif
COVID-19.
7. Para
pengguna layanan informasi dapat menggunakan sarana email (informasipp@kemenkeu.go.id),
layanan kontak pada laman Sekretariat Pengadilan Pajak (www.setpp.kemenkeu.go.id),
dan whatsapp pada nomor 081211007510 untuk memperoleh layanan informasi
Pengadilan Pajak.
Untuk
info lebih lengkapnya klik link berikut ini ya
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/surat-edaran-ketua-pengadilan-pajak-se-10pp2021
Komentar
Posting Komentar