PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN
Penegasan Tentang PPh atas Jasa Pemakaian Gudang/Lapangan Penumpukan di Lingkungan Pelabuhan
Di pelabuhan
terdapat fasilitas penunjang berupa pergudangan, yang terdiri dari, menurut
fungsinya gudang terbagi 2 jenis yaitu gudang privat dan gudang publik.Gudang
privat adalah fasilitas yang disediakan untuk binsis dan kepentingan
sendiri.Gudang publik adalah gudang yang disediakan pemerintah untuk barang
yang dikuasai oleh bea cukai dan gunang yang diusahakan untuk umum.
Gudang menurut status barang yang ditempatkan terbagi 2 yaitu :
1. Gudang TPS, Gudang Industri
(distribusi dan konsolidasi).
Gudang TPS adalah gudang tempat penimbunan sementara.
2. Gudang Industri adalah tempat
penyimpanan bahan baku dan bahan jadi yang melekat pada industri.
Gudang lini 1 atau gunang transito adalah tempat penimbunan sementara yang
tidak jauh dari aktivitas barang dari/ke kapal. Gudang lini 2 adalah
gudang yang terletak dibelakang/berdekatan dengan gudang lini 1 karena
berfungsi perpanjangan dari lini 1. Berstatus sebagai gudang transito.
Maka dari itu, jika ada penumpukan barang di gudang pelabuhan maka akan
dikenakan Pajak Penghasilan Atas Pemakaian Gudang/Lapangan Penumpukan di
Lingkungan Pelabuhan. Berikut adalah penegasan tentang PPh Atas Pemakaian
Gudang/Lapangan Penumpukan di Lingkungan Pelabuhan :
1. Yang dimaksud dengan
lini 1 (satu) adalah area atau dermaga
di lingkungan pelabuhan
tempat penumpukan barang yang diturunkan langsung dari kapal.
Sedangkan
lini 2 (dua) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan
barang yang dipindahkan dari lini 1 (satu).
Lini 1 (satu) dan lini 2 (dua) berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
2. Pemakaian gudang/lapangan penumpukan di lingkungan pelabuhan
di lini pertama dan lini kedua tidak termasuk pengertian sewa sesuai
dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 jo Surat Edaran
Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 karena
termasuk sebagai bagian dari jasa pelabuhan.
3. Pemakaian gudang/lapangan ataupun ruang bangunan/gedung di luar lini pertama dan lini kedua di lingkungan pelabuhan termasuk dalam pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996. Besarnya pengenaan PPh final atas sewa tersebut adalah 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan karena tidak termasuk sebagai bagian dari jasa pelabuhan.
PERATURAN TERKAIT
SE -
37/PJ.43/1998 TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN
PELABUHAN
Komentar
Posting Komentar