PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN



Penegasan Tentang PPh atas Jasa Pemakaian Gudang/Lapangan Penumpukan di Lingkungan Pelabuhan

Di pelabuhan terdapat fasilitas penunjang berupa pergudangan, yang terdiri dari, menurut fungsinya gudang terbagi 2 jenis yaitu gudang privat dan gudang publik.Gudang privat adalah fasilitas yang disediakan untuk binsis dan kepentingan sendiri.Gudang publik adalah gudang yang disediakan pemerintah untuk barang yang dikuasai oleh bea cukai dan gunang yang diusahakan untuk umum.

 


Gudang menurut status barang yang ditempatkan terbagi 2 yaitu :

 

1.   Gudang TPS, Gudang Industri (distribusi dan konsolidasi).
Gudang TPS adalah gudang tempat penimbunan sementara.

 

2.   Gudang Industri adalah tempat penyimpanan bahan baku dan bahan jadi yang melekat pada industri.
Gudang lini 1 atau gunang transito adalah tempat penimbunan sementara yang tidak jauh dari aktivitas barang dari/ke kapal. Gudang lini 2 adalah gudang yang terletak dibelakang/berdekatan dengan gudang lini 1 karena berfungsi perpanjangan dari lini 1. Berstatus sebagai gudang transito.

 

Maka dari itu, jika ada penumpukan barang di gudang pelabuhan maka akan dikenakan Pajak Penghasilan Atas Pemakaian Gudang/Lapangan Penumpukan di Lingkungan Pelabuhan. Berikut adalah penegasan tentang PPh Atas Pemakaian Gudang/Lapangan Penumpukan di Lingkungan Pelabuhan :

  

1.    Yang dimaksud dengan lini 1 (satu) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan barang yang diturunkan langsung dari kapal.

 

Sedangkan lini 2 (dua) adalah area atau dermaga di lingkungan pelabuhan tempat penumpukan barang yang dipindahkan dari lini 1 (satu). Lini 1 (satu) dan lini 2 (dua) berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

2.    Pemakaian gudang/lapangan penumpukan di lingkungan pelabuhan di lini pertama dan lini kedua tidak termasuk pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996 karena termasuk sebagai bagian dari jasa pelabuhan.

 

3.    Pemakaian gudang/lapangan ataupun ruang bangunan/gedung di luar lini pertama dan lini kedua di lingkungan pelabuhan termasuk dalam pengertian sewa sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor. SE-22/PJ.4/1996 tanggal 14 Juni 1996. Besarnya pengenaan PPh final atas sewa tersebut adalah 6% (enam persen) dari jumlah bruto nilai persewaan karena tidak termasuk sebagai bagian dari jasa pelabuhan.

 

 

 

PERATURAN TERKAIT

 

SE - 37/PJ.43/1998 TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI