Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan LitBang Mendapatkan Pengurangan Penghasilan Bruto


Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas

Kegiatan LitBang Tertentu di Indonesia

 


Menurut PMK ini, Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/ atau sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/ atau hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. Sedangkan, Pengembangan adalah kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.

                                                                                     

Dalam PMK ini, jika Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

 

Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% tersebut, meliputi :

 

a.      pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan

b.     tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan dalam jangka waktu tertentu.

 

Sedangkan, Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) meliputi:

 

a.       50% (lima puluh persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri;

b.      25% (dua puluh lima persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT yang selain didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri, juga didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT luar negeri;

c.       100% ( seratus persen) Pengembangan mencapai dan/atau jika Penelitian dan tahap Komersialisasi;

d.      25% (dua puluh lima persen) jika Penelitian dan Pengembangan yang menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT dan/ atau mencapai tahap Komersialisasi, dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dan/ atau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia.

 

Wajib pajak yang dapat memperoleh tambahan pengurangan penghasilan bruto meliputi Penelitian dan Pengembangan yang :

 

a.     dilakukan oleh Wajib Pajak, selain Wajib Pajak yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, a tau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan tersendiri dalam kontrak yang berbeda dengan ketentuan umum di bidang Pajak Penghasilan;

b.     mulai dilaksanakan paling lama sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ten tang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan;

c.     memenuhi kriteria:

 

1.      bertujuan untuk memperoleh penemuan baru;

2.      berdasarkan konsep atau hipotesa orisinal;

3.      memiliki ketidakpastian atas hasil akhirnya;

4.      terencana dan memiliki anggaran; dan

5.      bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar; dan

 

d.      merupakan Penelitian dan Pengembangan prioritasdengan fokus dan tema sebagaimana tercantumdalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.

 


Biaya-biaya yang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto adalah biaya yang berkaitan dengan :

 

a.    aktiva selain tanah dan bangunan, berupa:

 

1.      biaya penyusutan aktiva tetap berwujud dan/ atau biaya amortisasi aktiva tidak berwujud; dan

2.      biaya penunjang aktiva tetap berwujud yang meliputi listrik, air, bahan bakar dan biaya pemeliharaan;

 

b.     barang, dan/atau bahan;

c.     gaji, honor, atau pembayaran sejenis yang dibayarkan kepada pegawai, peneliti, dan/ atau perekayasa yang di pekerjakan;

d.     pengurusan untuk mendapatkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; dan/ atau

e.      imbalan yang dibayarkan kepada lembaga Penelitian dan Pengembangan dan/ atau lembaga pendidikan tinggi, di Indonesia, yang dikontrak oleh Wajib Pajak untuk melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tanpa memiliki hak atas hasil dari Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan.

 

Ada biaya atas kegiatan litbang yang dibebankan berdasarkan masing-masing proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan. Tetapi, apabila biaya tersebut tidak dapat dipisahkan untuk masing-masing proposal Penelitian dan Pengembangan, pembebanan berdasarkan masing-masing proposal dilakukan secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan atau penugasan. Tambahan pengurangan penghasilan bruto atas biaya tidak dapat diberikan dalam hal aktiva yang digunakan merupakan bagian dari penanaman modal yang telah mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto.

 

 

PERATURAN TERKAIT

 

PERATURAN  MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 153/PMK.110/2020 TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS KEGIATAN LITBANG TERTENTU DI INDONESIA

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023