Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan LitBang Mendapatkan Pengurangan Penghasilan Bruto
Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas
Kegiatan LitBang Tertentu di Indonesia
Menurut PMK ini, Penelitian adalah
kegiatan yang dilakukan menurut metodologi ilmiah untuk memperoleh data dan
informasi yang berkaitan dengan pemahaman tentang fenomena alam dan/ atau
sosial, pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/ atau
hipotesis, dan penarikan kesimpulan ilmiah. Sedangkan, Pengembangan adalah
kegiatan untuk peningkatan manfaat dan daya dukung ilmu pengetahuan dan teknologi
yang telah terbukti kebenaran dan keamanannya untuk meningkatkan fungsi dan
manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dalam PMK ini, jika Wajib Pajak yang
melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, dapat
diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen)
dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan
tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Pengurangan
penghasilan bruto paling tinggi 300% tersebut, meliputi :
a. pengurangan
penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang
dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan
b. tambahan
pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen)
dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan
Pengembangan dalam jangka waktu tertentu.
Sedangkan,
Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua
ratus persen) meliputi:
a.
50% (lima puluh persen) jika Penelitian dan Pengembangan
menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT yang didaftarkan
di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri;
b.
25% (dua puluh lima persen) jika Penelitian dan Pengembangan
menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT yang selain didaftarkan
di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri, juga didaftarkan di kantor Paten
atau kantor PVT luar negeri;
c.
100% ( seratus persen) Pengembangan mencapai dan/atau jika
Penelitian dan tahap Komersialisasi;
d.
25% (dua puluh lima persen) jika Penelitian dan Pengembangan yang
menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT dan/ atau
mencapai tahap Komersialisasi, dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga
Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dan/ atau lembaga pendidikan tinggi, di
Indonesia.
Wajib pajak yang dapat memperoleh tambahan pengurangan penghasilan
bruto meliputi Penelitian dan Pengembangan yang :
a. dilakukan
oleh Wajib Pajak, selain Wajib Pajak yang menjalankan usaha berdasarkan
kontrak bagi hasil, kontrak karya, a tau perjanjian kerjasama pengusahaan
pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan
tersendiri dalam kontrak yang berbeda dengan ketentuan umum di bidang Pajak
Penghasilan;
b. mulai
dilaksanakan paling lama sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 ten tang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun
Berjalan;
c. memenuhi
kriteria:
1.
bertujuan
untuk memperoleh penemuan baru;
2.
berdasarkan
konsep atau hipotesa orisinal;
3.
memiliki
ketidakpastian atas hasil akhirnya;
4.
terencana
dan memiliki anggaran; dan
5.
bertujuan
untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan
di pasar; dan
d.
merupakan
Penelitian dan Pengembangan prioritasdengan fokus dan tema sebagaimana
tercantumdalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan
Menteri ini.
Biaya-biaya
yang dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto adalah biaya yang
berkaitan dengan :
a. aktiva
selain tanah dan bangunan, berupa:
1.
biaya
penyusutan aktiva tetap berwujud dan/ atau biaya amortisasi aktiva tidak
berwujud; dan
2.
biaya
penunjang aktiva tetap berwujud yang meliputi listrik, air, bahan bakar dan
biaya pemeliharaan;
b. barang,
dan/atau bahan;
c. gaji,
honor, atau pembayaran sejenis yang dibayarkan kepada pegawai, peneliti, dan/
atau perekayasa yang di pekerjakan;
d. pengurusan
untuk mendapatkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; dan/ atau
e. imbalan
yang dibayarkan kepada lembaga Penelitian dan Pengembangan dan/ atau lembaga
pendidikan tinggi, di Indonesia, yang dikontrak oleh Wajib Pajak untuk
melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan tanpa memiliki hak atas hasil
dari Penelitian dan Pengembangan yang dilakukan.
Ada biaya atas kegiatan litbang yang dibebankan
berdasarkan masing-masing proposal kegiatan Penelitian dan Pengembangan. Tetapi,
apabila biaya tersebut tidak dapat dipisahkan untuk masing-masing proposal Penelitian
dan Pengembangan, pembebanan berdasarkan masing-masing proposal dilakukan
secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan atau penugasan. Tambahan
pengurangan penghasilan bruto atas biaya tidak dapat diberikan dalam hal aktiva
yang digunakan merupakan bagian dari penanaman modal yang telah mendapatkan fasilitas
pengurangan penghasilan neto.
PERATURAN
TERKAIT
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR
153/PMK.110/2020
TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN PENGHASILAN BRUTO ATAS KEGIATAN LITBANG TERTENTU
DI INDONESIA
Komentar
Posting Komentar