Macam – Macam Pembetulan dan Pembatalan e-Bupot


Macam – Macam Pembetulan dan Pembatalan e-Bupot



Bukti pemotongan adalah formulir yang digunakan pihak pemotong atau pemungut pajak sebagai bukti telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26. Kini bukti pemotongan ini dapat diterbitkan menggunakan aplikasi e-Bupot.

Aplikasi e-Bupot adalah aplikasi resmi yang dirancang dan disediakan oleh DJP untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak, seperti SPT Masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik. 

Seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia wajib mengunakan aplikasi e-Bupot 23/26. Aplikasi ini mempermudah PKP dalam membuat Bukti Pemotongan PPh. Pasal 23/26 (yang disebut Bupot) dan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26.

Bupot dibuat sebagai bentuk pertanggungjawaban pemotong atas pemotongan PPh Pasal 23/26 yang telah dilakukan. Selain memberikan kepastian hukum kepada lawan transaksi, validitas data bukti potong lebih terjamin, sebab aktivitas pembetulan atau pembatalan Bupot akan terekam dalam sistem.sistem aplikasi e-Bupot 23/26 mengacu pada aturan PER-04/PJ/2017 yang melegalkan mekanisme pembetulan atau pembatalan Bupot. Pembetulan Bupot dilakukan jika ada kesalahan dalam pengisian Bupot, sedangkan pembatalan Bupot terjadi jika ada pembatalan transaksi.

 

Tentang Pembetulan Bupot

Jika terjadi kekeliruan dalam pengisian Bupot dan belum dilakukan tindakan pemeriksaan oleh Ditjen Pajak, pemotong pajak dapat melakukan pembetulan Bupot. Kemudahan dalam aplikasi e-Bupot 23/26 adalah dapat membetulkan kekeliruan dalam pengisian Bupot di menu “ Ubah/Betulkan ” dalam daftar Bupot PPh Pasal 23/26.

Pembetulan ini dapat dilakukan di semua data pada Bupot kecuali nomor Bupot. Artinya, nomor Bupot pembetulan sama dengan nomor Bupot sebelum dibetulkan. Tanggal pada Bupot pembetulan harus sesuai dengan tanggal diterbitkannya Bupot pembetulan, namun untuk Masa Pajak mengikuti Masa Pajak Bupot yang dibetulkan.

Contoh kasus: sebuah perusahaan menerbitkan Bupot PPh Pasal 23 pada 20 Agustus 2020 dengan PPh sebesar Rp100 ribu dan pada 30 September 2020 diketahui bahwa nilai PPh tersebut seharusnya Rp200 ribu. Pada tanggal 30 September 2020 pemotong pajak belum melaporkan SPT Masa Agustus 2020, sehingga sistem tidak dapat melakukan pembetulan atas Bupot tersebut. Pemotong pajak harus melaporkan SPT Masa Agustus 2020 dan membayar PPh sebesar Rp200 ribu, kemudian melakukan pembetulan Bupot dan pembetulan SPT Masa Agustus 2020.

Atas kelebihan pembayaran tersebut, pemotong pajak dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan sesuai PMK-242/PMK.03/2014 atau dapat diajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang oleh wajib pajak yang dipotong sesuai PMK-187/PMK.03/2015.

Dalam hal pembetulan Bupot menyebabkan kurang bayar lebih besar dibandingkan nilai yang dibetulkan, maka pemotong pajak harus melunasi selisih kekurangan tersebut ke kas negara.

Apabila pembetulan Bupot dilakukan sebelum penerapan aplikasi e-Bupot 23/26, maka pembetulan Bupot mengikuti metode Masa Pajak dibetulkan. Misalnya Bupot yang dibetulkan dalam bentuk dokumen kertas, maka Bupot pembetulannya juga dalam bentuk kertas. Dalam hal ini, pemotong pajak harus melampirkan Bupot yang dibetulkan dengan Bupot pembetulan sebagai lampiran pada SPT pembetulan.

 


Tentang Pembatalan Bupot

Transaksi yang dikenakan PPh Pasal 23/26 ternyata dibatalkan, maka dapat dibatalkan dengan melalui menu “ Hapus/Batalkan “ di aplikasi e-Bupot 23/26. Nomor Bupot yang di batalkan sama dengan nomor Bupot sebelum dibatalkan. Tanggal pada Bupot pembatalan adalah tanggal terbit dan Masa Pajak pembatalan sama dengan Masa pada Bupot yang dibatalkan. Jika membuat Bupot Pembatalan, pemotong pajak harus mengisi kolom “Jumlah Penghasilan Bruto” dan “PPh yang Dipotong” dengan nilai 0 (nol). Selanjutnya, apabila pemotong pajak telah melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 atas Masa Pajak yang dibatalkan, maka harus melakukan pembetulan SPT Masa.

Mekanisme pembetulan SPT Masa akibat pembatalan Bupot dilakukan mengikuti metode pelaporannya. Bila Bupot yang dibatalkan masih menggunakan metode manual, pembatalan Bupot dan pembetulan SPT Masa menggunakan dokumen kertas. Dalam kondisi ini, pemotong pajak harus melampirkan Bupot yang dibatalkan dengan Bupot pembatalan sebagai lampiran pada SPT pembetulan dalam bentuk kertas.

Jika terjadi kelebihan pembayaran pajak akibat pembatalan Bupot, pemotong pajak dapat

mengajukan permohonan pemindahbukuan sesuai PMK-242/PMK.03/2014 atau wajib pajak yang dipotong dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015.

 

Tentang Jaminan Kepastian Hukum dan Validitas Data

Aplikasi ini merupakan inovasi Dirjen Pajak di bidang teknologi yang bertujuan untuk mempermudahkan wajib pajak. Dengan adanya sistem berbasis web ini administrasi tidak perlu mencetak kertas atau menginstalasi aplikasi tertentu. Karena wajib pajak aplikasi ini dimana pun dan kapan pun selama terhubung dengan internet.

Dengan adanya sistem pembetulan dan/atau pembatalan yang valid, wajib pajak yang dipotong PPh Pasal 23/26 mendapatkan kepastian hukum atas status Bupot yang diterimanya. Bupot akan digunakan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan.

Adanya aplikasi e-Bupot ini juga mempermudah wajib pajak dan Ditjen Pajak untuk mengetahui jumlah penghasilan yang diterima dan jumlah PPh yang telah dipotong oleh pemotong pajak dengan data yang dapat diandalkan. Untuk menghindari konflik antara wajib pajak dengan pemotong pajak, maupun antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak di kemudian hari.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI