Mengenal Industri Pionir Dalam Tax Holiday
Mengenal Industri Pionir Dalam Tax
Holiday
Untuk
mendukung penyerapan tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja. Pemerintah
memberikan beragam insentif pajak. Hal ini menjadi salah satu strategi
pemerintah untuk membenahi faktor yang dapat menggairahkan investasi.
Jenis
insentif pajak yang diberikan salah satunya adalah tax holiday. Pemberian tax
holiday tertuang dalam PMK No. 130/2020. Berlakunya pemberian tax holiday ini
sekaligus untuk mencabut ketentuan terdahulu, Peraturan Menteri Keuangan
150/2018. Tetapi, sama dengan ketentuan terdahulu, industri pionir menjadi
syarat utama diberikannya tax holiday di luar persyaratan administrasi lain.
Pengertian
Industri
pionir dikenal sebagai infant industry sering sekali ditemui pada undang-undang
negara berkembang yang berusaha mendorong pendirian industri pionir. Dalam
industri ini diberikan perlakuan pajak dan konsesi lainnya yang kadang dikenal
sebagai “pioneer relief” atau keringanan bagi pionir. Keringanan tersebut bisa
dalam bentuk pemberian tax holiday dan pembebasan dari bea masuk atas impor
bahan bangunan, peralatan dan bahan mentah untuk jangka waktu terbatas, serta
bentuk keringanan atau fasilitas lainnya.
Sedangkan,
menurut dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan 130/2020, industri
pionir merupakan industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah
dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki
nilai strategis bagi perekonomian nasional. Dengan demikian, apabila menurut
dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan 130/2020, terdapat 18 sektor
industri yang termasuk dalam cakupan industri pionir. 18 sektor industri
tersebut sebagai berikut :
1. Industri
logam dasar hulu, baik industri besi baja maupun bukan besi baja, tanpa atau
beserta turunannya yang terintegrasi.
2. Industri
pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya
yang terintegrasi.
3. Industri
kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau
batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
4. Industri
kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau
kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
5. Industri
kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
6. Industri
bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.
7. Industri
pembuatan peralatan radiasi, elektromedikal, atau elektroterapi.
8. Industri
pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika.
9. Industri
pembuatan mesin dan komponen utama mesin.
10. Industri
pembuatan komponen robotik yang mendukung pembuatan mesin-mesin manufaktur.
11. Industri
pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik.
12. Industri
pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor.
13. Industri
pembuatan komponen utama kapal.
14. Industri
pembuatan komponen utama kereta api.
15. Industri
pembuatan komponen utama pesawat terbang dan penunjang industri dirgantara.
16. Industri
pengelolaan hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur
kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya.
17. Infrastruktur
ekonomi.
18. Ekonomi
digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang
berhubungan dengan itu.
Penjelasan
bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan industri pionir
ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Cakupan
industri pionir yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan 130/2020 masih
sama dengan Peraturan Menteri Keuangan 150/2018. Tetapi, bila disandingan
dengan ketentuan terdahulu cakupan industri pionir pada saat ini lebih banyak
ketimbang yang ada pada Peraturan Menteri Keuangan 35/2018, dan Peraturan
Menteri Keuangan 159/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan 103/2016.
Tetapi,
untuk memperoleh tax holiday wajib pajak harus mengajukan permohonan dan
memenuhi berbagai kriteria serta persyaratan. Kriteria dan persyaratan itu
antara antara lain memiliki nilai rencana penanaman modal baru minimal Rp. 100.000.000.000
(seratus miliar rupiah), dan berstatus badan hukum Indonesia. Wajib pajak yang
melakukan penanaman modal dalam bidang usaha yang tidak tercakup pada industri
pionir tetap dapat mengajukan tax holiday. Hal tersebut berlaku sepanjang wajib
pajak memenuhi kriteria dan syarat yang sudah ditetapkan.
Tax
holiday memang bentuk insentif pajak yang paling sering diberikan dalam upaya
untuk menarik investasi. Bukan hanya di Indonesia, banyak negara lain yang juga
memberikan tax holiday untuk menciptakan iklim investasi yang menarik untuk
investor. Tax holiday berbentuk pembebasan beban Pajak Penghasilan (PPh) Badan
atau dapat berupa pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk
perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu
tertentu. Adanya modifikasi lain dari tax holiday berupa kombinasi keduanya,
yakni mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan dan dilanjutkan
pemberian pengurangan dalam periode tertentu.
Dengan
ketentuan terbaru tentang tax holiday untuk industri pionir terbit pada
September 2020, tetapi kebijakan ini sudah ada sejak 1967. Kebijakan tax
holiday ini perdana di Indonesia tertuang pada Undang-Undang No. 1/1967.
Komentar
Posting Komentar