Mengenal Industri Pionir Dalam Tax Holiday

 

Mengenal Industri Pionir Dalam Tax Holiday



Untuk mendukung penyerapan tenaga kerja dan penciptaan lapangan kerja. Pemerintah memberikan beragam insentif pajak. Hal ini menjadi salah satu strategi pemerintah untuk membenahi faktor yang dapat menggairahkan investasi.

Jenis insentif pajak yang diberikan salah satunya adalah tax holiday. Pemberian tax holiday tertuang dalam PMK No. 130/2020. Berlakunya pemberian tax holiday ini sekaligus untuk mencabut ketentuan terdahulu, Peraturan Menteri Keuangan 150/2018. Tetapi, sama dengan ketentuan terdahulu, industri pionir menjadi syarat utama diberikannya tax holiday di luar persyaratan administrasi lain.

 

Pengertian

Industri pionir dikenal sebagai infant industry sering sekali ditemui pada undang-undang negara berkembang yang berusaha mendorong pendirian industri pionir. Dalam industri ini diberikan perlakuan pajak dan konsesi lainnya yang kadang dikenal sebagai “pioneer relief” atau keringanan bagi pionir. Keringanan tersebut bisa dalam bentuk pemberian tax holiday dan pembebasan dari bea masuk atas impor bahan bangunan, peralatan dan bahan mentah untuk jangka waktu terbatas, serta bentuk keringanan atau fasilitas lainnya.

Sedangkan, menurut dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan 130/2020, industri pionir merupakan industri yang memiliki keterkaitan luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Dengan demikian, apabila menurut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan 130/2020, terdapat 18 sektor industri yang termasuk dalam cakupan industri pionir. 18 sektor industri tersebut sebagai berikut :

1.      Industri logam dasar hulu, baik industri besi baja maupun bukan besi baja, tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.

2.     Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.

3.     Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.

4.     Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.

5.     Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.

6.     Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi.

7.     Industri pembuatan peralatan radiasi, elektromedikal, atau elektroterapi.

8.     Industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika.

9.     Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin.

10.  Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung pembuatan mesin-mesin manufaktur.

11.  Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik.

12.  Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor.

13.  Industri pembuatan komponen utama kapal.

14.  Industri pembuatan komponen utama kereta api.

15.  Industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan penunjang industri dirgantara.

16.  Industri pengelolaan hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya.

17.  Infrastruktur ekonomi.

18.  Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

 

Penjelasan bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan industri pionir ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Cakupan industri pionir yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan 130/2020 masih sama dengan Peraturan Menteri Keuangan 150/2018. Tetapi, bila disandingan dengan ketentuan terdahulu cakupan industri pionir pada saat ini lebih banyak ketimbang yang ada pada Peraturan Menteri Keuangan 35/2018, dan Peraturan Menteri Keuangan 159/2015 dan Peraturan Menteri Keuangan 103/2016.



Tetapi, untuk memperoleh tax holiday wajib pajak harus mengajukan permohonan dan memenuhi berbagai kriteria serta persyaratan. Kriteria dan persyaratan itu antara antara lain memiliki nilai rencana penanaman modal baru minimal Rp. 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), dan berstatus badan hukum Indonesia. Wajib pajak yang melakukan penanaman modal dalam bidang usaha yang tidak tercakup pada industri pionir tetap dapat mengajukan tax holiday. Hal tersebut berlaku sepanjang wajib pajak memenuhi kriteria dan syarat yang sudah ditetapkan.

Tax holiday memang bentuk insentif pajak yang paling sering diberikan dalam upaya untuk menarik investasi. Bukan hanya di Indonesia, banyak negara lain yang juga memberikan tax holiday untuk menciptakan iklim investasi yang menarik untuk investor. Tax holiday berbentuk pembebasan beban Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau dapat berupa pengurangan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan untuk perusahaan yang menanamkan modal baru ke dalam negeri selama jangka waktu tertentu. Adanya modifikasi lain dari tax holiday berupa kombinasi keduanya, yakni mendapatkan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan dan dilanjutkan pemberian pengurangan dalam periode tertentu.

Dengan ketentuan terbaru tentang tax holiday untuk industri pionir terbit pada September 2020, tetapi kebijakan ini sudah ada sejak 1967. Kebijakan tax holiday ini perdana di Indonesia tertuang pada Undang-Undang No. 1/1967.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023