PER 17 PJ 2020 Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pelaksanaan & Evaluasi Kesepakatan Harga Transfer APA



Ditjen Pajak (DJP) telah memperbarui tata cara penyelesaian permohonan, pelaksanaan, dan evaluasi kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) melalui Perdirjen Pajak No. PER-17/PJ/2020. Kasubdit Penanganan dan Pencegahan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti mengatakan pembaruan kebijakan tersebut untuk mengakomodasi pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19 agar tetap dapat mengajukan APA.


    "Kami mengakomodasi kemungkinan pelaku usaha yang mengalami penurunan laba akibat pandemi tetap bisa mengajukan APA," katanya dalam acara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang digelar secara virtual, Rabu (7/10/2020).

    Dalam situasi normal, lanjut Dwi, ketentuan terkait dengan usulan penentuan harga transfer dalam permohonan APA tidak menyebabkan laba operasi wajib pajak lebih kecil dari laba operasi yang dilaporkan dalam SPT dalam tiga tahun terakhir sebelum diajukannya permohonan APA.

    Namun, dampak pandemi Covid-19 menyebabkan kemampuan wajib pajak dalam membayar pajak juga ikut menurun. Oleh karena itu, beleid tata cara pengajuan APA diubah agar dapat mengakomodasi kondisi wajib pajak yang terdampak pandemi.

    "Jadi ini merupakan bentuk relaksasi sebagai respons DJP atas kondisi yang dialami oleh wajib pajak," tuturnya.

    Pasal 3 ayat (4) Per-17/PJ/2020 menegaskan jika permohonan APA diajukan oleh wajib pajak yang usahanya terdampak Covid-19 maka tingkat laba dalam proyeksi laporan keuangan merupakan tingkat laba hasil penyesuaian pada kondisi normal yang disampaikan oleh wajib pajak.

    Hasil penyesuaian tersebut dilaporkan dengan mengisi formulir proyeksi elemen laporan keuangan selama periode APA yang menunjukan bahwa usulan penentuan harga transfer terdampak Covid-19. (rig) 


    Berikut ini adalah Tata Cara Penyelesaian Pemohonan Pelaksanaan dan Evaluasi Kesepakatan Harga Transfer APA (ADVANCE PRICING AGREEMENT) dari KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK: 

 



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI