PER 17 PJ 2020 Tata Cara Penyelesaian Permohonan Pelaksanaan & Evaluasi Kesepakatan Harga Transfer APA
Ditjen Pajak (DJP) telah memperbarui tata cara penyelesaian permohonan, pelaksanaan, dan evaluasi kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) melalui Perdirjen Pajak No. PER-17/PJ/2020. Kasubdit Penanganan dan Pencegahan Sengketa Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti mengatakan pembaruan kebijakan tersebut untuk mengakomodasi pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19 agar tetap dapat mengajukan APA.
"Kami mengakomodasi kemungkinan pelaku usaha yang
mengalami penurunan laba akibat pandemi tetap bisa mengajukan APA,"
katanya dalam acara Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang digelar secara virtual,
Rabu (7/10/2020).
Dalam situasi normal, lanjut Dwi, ketentuan terkait
dengan usulan penentuan harga transfer dalam permohonan APA tidak menyebabkan
laba operasi wajib pajak lebih kecil dari laba operasi yang dilaporkan dalam
SPT dalam tiga tahun terakhir sebelum diajukannya permohonan APA.
Namun, dampak pandemi Covid-19 menyebabkan kemampuan
wajib pajak dalam membayar pajak juga ikut menurun. Oleh karena itu, beleid
tata cara pengajuan APA diubah agar dapat mengakomodasi kondisi wajib pajak
yang terdampak pandemi.
"Jadi ini merupakan bentuk relaksasi sebagai
respons DJP atas kondisi yang dialami oleh wajib pajak," tuturnya.
Pasal 3 ayat (4) Per-17/PJ/2020 menegaskan jika
permohonan APA diajukan oleh wajib pajak yang usahanya terdampak Covid-19 maka
tingkat laba dalam proyeksi laporan keuangan merupakan tingkat laba hasil
penyesuaian pada kondisi normal yang disampaikan oleh wajib pajak.
Hasil
penyesuaian tersebut dilaporkan dengan mengisi formulir proyeksi elemen laporan
keuangan selama periode APA yang menunjukan bahwa usulan penentuan harga
transfer terdampak Covid-19. (rig)
Berikut ini adalah Tata Cara Penyelesaian Pemohonan Pelaksanaan dan Evaluasi
Kesepakatan Harga Transfer APA (ADVANCE PRICING AGREEMENT) dari KEMENTERIAN
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK:
Komentar
Posting Komentar