Perbedaan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri


Perbedaan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri



Wajib Pajak merupakan Orang Pribadi dan/atau Badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku (sumber UU Wajib Pajak), (apa saja persyaratan subjektif dan objektif, dimana peraturannya diatur). Wajib pajak sendiri terdiri dari Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Kedua subjek pajak ini memiliki perbedaan penting yaitu pada pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Perbedaan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri diatur dalam Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 pada Pasal 2 Ayat (2). Pada Pasal 2 Ayat (2) Subjek Pajak Dalam Negeri memiliki dua pengertian yaitu Orang Pribadi dan Badan, Orang Pribadi yang akan menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima dan/atau memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Kena Pajak (PTKP) sedangkan Badan menjadi wajib pajak sejak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia. Kemudian Subjek Pajak Luar Negeri baik Orang Pribadi dan/atau Badan menjadi Wajib Pajak jika memperoleh penghasilan dari Indonesia atau memperoleh penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.

 

Berikut perbedaan penting dalam pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Dalam dan Wajib Pajak Luar Negeri :

No

Wajib Pajak Dalam Negeri

Wajib Pajak Luar Negeri

1.

Dikenai pajak atas penghasilan   yang diterima dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.

Dikenai pajak atas penghasilan berasal dari Indonesia.

2.

Dikenai pajak berdasarkan penghasilan neto dengan tarif umum.

Dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan atau berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau Treaty.

3.

Wajip lapor SPT Tahunan PPh sebgai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak.

Tidak wajib menyampaikan SPT PPh karena dikenai pemotongan pajak yang bersifat final.

 

Untuk wajib pajak luar negeri yang melakukan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau menjalankan usaha di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya disamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak badan dalam negeri yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023