Perbedaan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar Negeri
Perbedaan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Wajib Pajak Luar
Negeri
Wajib Pajak merupakan Orang Pribadi dan/atau Badan yang
telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan perundangan
perpajakan yang berlaku (sumber UU Wajib Pajak), (apa saja persyaratan subjektif dan
objektif, dimana peraturannya diatur). Wajib pajak sendiri terdiri dari Subjek
Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri. Kedua subjek pajak ini
memiliki perbedaan penting yaitu pada pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Perbedaan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri diatur dalam Undang – Undang
Nomor 36 Tahun 2008 pada Pasal 2 Ayat (2). Pada Pasal 2 Ayat (2) Subjek Pajak
Dalam Negeri memiliki dua pengertian yaitu Orang Pribadi dan Badan, Orang
Pribadi yang akan menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima dan/atau
memperoleh penghasilan diatas Penghasilan Kena Pajak (PTKP) sedangkan Badan
menjadi wajib pajak sejak didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Kemudian Subjek Pajak Luar Negeri baik Orang Pribadi dan/atau Badan menjadi
Wajib Pajak jika memperoleh penghasilan dari Indonesia atau memperoleh
penghasilan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
Berikut perbedaan penting dalam pemenuhan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak Dalam dan Wajib Pajak Luar Negeri :
Untuk wajib pajak luar negeri yang melakukan kegiatan
melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau menjalankan usaha di Indonesia, pemenuhan
kewajiban perpajakannya disamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib
pajak badan dalam negeri yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU
PPh) dan Undang-Undang yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan.
Komentar
Posting Komentar