Penjelasaan Tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor “BBNKB”

 


Penjelasaan Tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor “BBNKB”

Pembelian kendaraan bermotor juga tidak luput dari adanya tanggung jawab pembayaran pajak. Pajak terutang yang timbul tidak hanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Lebih luasnya, pembelian kendaraan juga terutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai implikasi dari kepemilikan kendaraan. Pembelian kendaraan bermotor juga terutang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 

Pengertian

Berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dari dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan karena jual beli, hibah, tukar menukar, warisan, atau pemasukan ke badan usaha. Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor merupakan semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lain.

Kendaraan bermotor termasuk alat berat yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen, dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air. Karena alat berat termasuk dalam pengertian kendaraan dan sebelumya termasuk objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), alat berat sekarang ini sudah tidak diklasifikasikan kendaraan bermotor yang dipungut pajak. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 15/PUU-XV/2017 tentang pengujian Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Pajak (UU PDRD).

 

Dalam PMK No 15/PUU-XV/2017 tersebut memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu 3 tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), khususnya berkenaan dengan pengenaan pajak alat berat. Dengan demikian pemungutan pajak atas alat berat masih tetap dapat dilakukan selama 3 tahun setelah putusan Mahkamah Konstitusi dikeluarkan dan sepanjang belum ada regulasi baru.

Saat ini Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Undang-Undang No. 28/2009 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Pasal 9 sampai dengan Pasal 15. Ketentuan terdahulu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 18/1997. Dalam Undang-Undang tersebut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebagai pajak daerah tingkat I dengan tarif paling tinggi 10%.

Tetapi, Undang-Undang No. 18/1997 tidak menjabarkan pengertian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan kendaraan bermotor. Dengan demikian, kendaraan air dianggap tercakup dalam ketentuan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB). Dengan diundangkannya Undang-Undang No 34/2000 istilah kendaraan bermotor diperluas dan dilakukannya pemisahan secara tegas. Hal tersebut membuat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) diperluas menjadi bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air. Karena, saat itu beberapa provinsi memungut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (BBNKAA) sebagai jenis pajak yang terpisah.

Akan tetapi, karena diundangkannya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) pada 2009 mengubah kembali istilah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (BBNKAA) menjadi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Walaupun berubah kembali menjadi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) menjelaskan jika kendaraan di atas air termasuk bagian dari kendaraan bermotor.

 

Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Pemungutan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) didasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yang dipakai juga dalam ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tersebut adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tabel Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Selanjutnya, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditetapkan dengan keputusan gubernur berdasarkan tabel yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Tetapi, apabila Menteri Dalam Negeri belum menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) atas suatu jenis kendaraan maka gubernur dapat menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU).

Dalam Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) , tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) ditetapkan paling tinggi sebesar 20% untuk penyerahaan pertama dan 1% untuk penyerahan yang kedua dan seterusnya. Tetapi, khusus kendaraan bermotor alat-alat berat dan besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif ditetapkan paling tinggi 0,75% untuk penyerahan pertama dan 0,075% untuk penyerahaan kedua dan seterusnya.

Yang dimaksud dengan penyerahan pertama adalah penyerahan langsung dari dealer yang berarti kendaraan baru. Sedangkan, yang dimaksud dengan penyerahan kedua berarti penyerahan kendaran bekas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023