Penjelasaan Tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor “BBNKB”
Penjelasaan
Tentang Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor “BBNKB”
Pembelian
kendaraan bermotor juga tidak luput dari adanya tanggung jawab pembayaran
pajak. Pajak terutang yang timbul tidak hanya Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Lebih luasnya, pembelian
kendaraan juga terutang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebagai implikasi dari
kepemilikan kendaraan. Pembelian kendaraan bermotor juga terutang Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Pengertian
Berdasarkan
Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pajak atas penyerahan hak milik
kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dari dua pihak atau perbuatan
sepihak atau keadaan karena jual beli, hibah, tukar menukar, warisan, atau
pemasukan ke badan usaha. Sedangkan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor
merupakan semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua
jenis jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau
peralatan lain.
Kendaraan
bermotor termasuk alat berat yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor
dan tidak melekat secara permanen, dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di
air. Karena alat berat termasuk dalam pengertian kendaraan dan sebelumya
termasuk objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), alat berat sekarang
ini sudah tidak diklasifikasikan kendaraan bermotor yang dipungut pajak. Hal ini
berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No 15/PUU-XV/2017 tentang pengujian
Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Pajak (UU PDRD).
Dalam
PMK No 15/PUU-XV/2017 tersebut memerintahkan kepada pembentuk undang-undang
untuk dalam jangka waktu 3 tahun melakukan perubahan terhadap Undang-Undang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), khususnya berkenaan dengan
pengenaan pajak alat berat. Dengan demikian pemungutan pajak atas alat berat
masih tetap dapat dilakukan selama 3 tahun setelah putusan Mahkamah Konstitusi
dikeluarkan dan sepanjang belum ada regulasi baru.
Saat
ini Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berdasarkan Undang-Undang No.
28/2009 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Pasal 9
sampai dengan Pasal 15. Ketentuan terdahulu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang No 18/1997. Dalam Undang-Undang
tersebut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditetapkan sebagai pajak daerah tingkat
I dengan tarif paling tinggi 10%.
Tetapi,
Undang-Undang No. 18/1997 tidak menjabarkan pengertian Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB) dan kendaraan bermotor. Dengan demikian, kendaraan air dianggap
tercakup dalam ketentuan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB). Dengan diundangkannya
Undang-Undang No 34/2000 istilah kendaraan bermotor diperluas dan dilakukannya
pemisahan secara tegas. Hal tersebut membuat Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB)
diperluas menjadi bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air. Karena,
saat itu beberapa provinsi memungut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (BBNKAA) sebagai jenis pajak yang
terpisah.
Akan
tetapi, karena diundangkannya Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(UU PDRD) pada 2009 mengubah kembali istilah Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB)
dan Bea Balik Nama Kendaraan di Atas Air (BBNKAA) menjadi Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB). Walaupun berubah kembali menjadi Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB), Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU
PDRD) menjelaskan jika kendaraan di atas air termasuk bagian dari kendaraan
bermotor.
Pemungutan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Pemungutan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) didasarkan Nilai Jual Kendaraan
Bermotor (NJKB), yang dipakai juga dalam ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor
(PKB). Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) tersebut adalah Nilai Jual
Kendaraan Bermotor (NJKB) pada Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tabel
Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Selanjutnya,
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ditetapkan dengan keputusan gubernur
berdasarkan tabel yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri. Tetapi, apabila Menteri
Dalam Negeri belum menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) atas suatu
jenis kendaraan maka gubernur dapat menetapkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor
(NJKB) berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU).
Dalam
Pasal 12 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU
PDRD) , tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBKNB) ditetapkan paling
tinggi sebesar 20% untuk penyerahaan pertama dan 1% untuk penyerahan yang kedua
dan seterusnya. Tetapi, khusus kendaraan bermotor alat-alat berat dan besar
yang tidak menggunakan jalan umum tarif ditetapkan paling tinggi 0,75% untuk
penyerahan pertama dan 0,075% untuk penyerahaan kedua dan seterusnya.
Yang
dimaksud dengan penyerahan pertama adalah penyerahan langsung dari dealer yang
berarti kendaraan baru. Sedangkan, yang dimaksud dengan penyerahan kedua
berarti penyerahan kendaran bekas.
Komentar
Posting Komentar