Urgensi dan Manfaat UU Cipta Kerja

 



Urgensi dan Manfaat UU Cipta Kerja


UU Omnibus Law Cipta Kerja artinya UU baru yang menggabungkan regulasi dan memangkas beberapa pasal dari undang-undang sebelumnya termasuk pasal tentang ketenagakerjaan menjadi peraturan perundang-undangan yang lebih sederhana.

Dalam undang-undang ini ada urgensi tentang cipta kerja untuk kedepannya. Urgensi UU Cipta Kerja sebagai berikut :

1.     Memanfaatkan potensi untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah.

2.     Menjawab tantangan terbesar untuk menyediakan lapangan kerja.

3.     Penyederhanaan, sinkronisasi dan pemangkasan regulasi atas banyaknya aturan dan regulasi (hyper-regulasi).

4.     Sebagai alat untuk penyederhanaan dan peningkatan efektifitas birokrasi.

5.     Mendorong peningkatan investasi, memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi, dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja atau buruh.

6.     Jumlah UMK  (Mikro dan Kecil) = 64,13 Juta dari Total UMKM= 64,19 atau sebesar 99,98%,  dengan jumlah tenaga kerja di sektor informal sebesar 70,5 juta (55,7%), sehingga untuk bisa masuk ke Sektor Formal perlu dipermudah mulai Pendirian, Perijinan, dan Pembinaannya.

 

Selanjutnya, ada beberapa manfaat dari undang-undang ini yang mungkin kalian belum ketahui. Berikut adalah beberapa manfaat dari Undang-Undang Cipta Kerja :

a.      Dukungan untuk UMKM: Dengan RUU Cipta Kerja pelaku usaha UMKM dalam proses perijinan cukup hanya melalui pendaftaran.

b.     Dukungan untuk Koperasi: kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal jumlah 9 orang, dan koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip usaha Syariah, dan dapat memanfaatkan teknologi.

c.     Untuk Sertifikasi Halal: Pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk UMK.

d.     Masyarakat diberikan izin (legalitas) untuk pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam kawasan hutan.

e.     Untuk Nelayan: yang sebelumnya proses perijinan kapal ikan harus melalui beberapa instansi dengan undang-undang cipta kerja cukup hanya diproses di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

f.     Untuk sisi Perumahan: backlog perumahan masyarakat akan dipercepat dan pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diperbanyak.

g.   Bank Tanah akan melakukan reforma agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat.

h.   Untuk Pelaku Usaha dan UMKM mendapatkan manfaat sebagai berikut :

1.      Kepastian dan kemudahan dalam mendapatkan perizinan usaha.

2.      Memberikan perlindungan dan hak pekerja/ buruh yang dilakukan dengan baik, untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas.

3.      Mendapatkan kemudahan dan insentif, baik kemudahan dan kepastian pelayanan maupun insentif fiskal dalam rangka investasi.

4.      Ada kegiatan usaha yang lebih luas.

5.     Mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang kuat dengan penerapan ultimum remedium yang berkaitan dengan sanksi.

 


Dalam undang-undang ini juga membahas tentang Klaster Penyerdehanaan Perizinan Usaha, Klaster Peningkatan Ekosistem Investasi, Klaster Ketenagakerjaan, Klaster UMK-M dan Koperasi, Klaster Riset dan Inovasi Serta Kemudahan Berusaha, Klaster Perpajakan, Klaster Kawasan Ekonomi dan Pengadaan Lahan, Klaster Administrasi Pemerintahan, dan Klaster Investasi Pemerintah Dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023