Urgensi dan Manfaat UU Cipta Kerja
Urgensi dan Manfaat UU Cipta Kerja
UU Omnibus Law
Cipta Kerja artinya UU baru yang menggabungkan regulasi dan memangkas beberapa
pasal dari undang-undang sebelumnya termasuk pasal tentang ketenagakerjaan
menjadi peraturan perundang-undangan yang lebih sederhana.
Dalam undang-undang ini ada urgensi tentang cipta kerja untuk kedepannya. Urgensi UU Cipta Kerja sebagai berikut :
1. Memanfaatkan
potensi untuk dapat keluar dari jebakan
negara berpenghasilan menengah.
2. Menjawab
tantangan terbesar untuk menyediakan
lapangan kerja.
3. Penyederhanaan, sinkronisasi dan pemangkasan
regulasi atas
banyaknya aturan dan regulasi (hyper-regulasi).
4. Sebagai
alat untuk penyederhanaan dan peningkatan
efektifitas birokrasi.
5. Mendorong
peningkatan investasi, memberikan
perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi, dan meningkatkan perlindungan bagi pekerja atau
buruh.
6. Jumlah
UMK
(Mikro dan Kecil) = 64,13 Juta dari Total UMKM= 64,19 atau
sebesar 99,98%, dengan jumlah tenaga kerja di sektor informal sebesar
70,5 juta (55,7%), sehingga untuk bisa masuk ke Sektor Formal perlu dipermudah mulai Pendirian,
Perijinan, dan Pembinaannya.
Selanjutnya, ada beberapa manfaat dari undang-undang ini yang mungkin kalian belum ketahui. Berikut adalah beberapa manfaat dari Undang-Undang Cipta Kerja :
a. Dukungan untuk UMKM: Dengan RUU Cipta Kerja pelaku
usaha UMKM dalam proses perijinan cukup
hanya melalui pendaftaran.
b. Dukungan
untuk Koperasi: kemudahan dalam pendirian koperasi dengan menetapkan minimal
jumlah 9 orang, dan koperasi diberikan keleluasaan untuk melaksanakan prinsip
usaha Syariah, dan dapat memanfaatkan teknologi.
c. Untuk Sertifikasi Halal: Pemerintah menanggung biaya sertifikasi untuk
UMK.
d. Masyarakat
diberikan izin (legalitas) untuk pemanfaatan atas keterlanjuran lahan dalam
kawasan hutan.
e. Untuk Nelayan: yang sebelumnya proses perijinan kapal
ikan harus melalui beberapa instansi dengan undang-undang cipta kerja cukup
hanya diproses di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
f. Untuk
sisi Perumahan: backlog perumahan masyarakat akan dipercepat dan pembangunan
rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) diperbanyak.
g. Bank
Tanah akan melakukan reforma agraria dan redistribusi tanah kepada masyarakat.
h. Untuk Pelaku Usaha dan UMKM mendapatkan manfaat sebagai berikut :
1.
Kepastian
dan kemudahan dalam mendapatkan perizinan usaha.
2.
Memberikan
perlindungan dan hak pekerja/ buruh yang dilakukan dengan baik, untuk
meningkatkan daya saing dan produktivitas.
3.
Mendapatkan
kemudahan dan insentif, baik kemudahan dan kepastian pelayanan maupun insentif
fiskal dalam rangka investasi.
4.
Ada
kegiatan usaha yang lebih luas.
5. Mendapatkan
jaminan perlindungan hukum yang kuat dengan penerapan ultimum remedium yang
berkaitan dengan sanksi.
Dalam undang-undang ini juga
membahas tentang Klaster Penyerdehanaan Perizinan Usaha, Klaster Peningkatan
Ekosistem Investasi, Klaster Ketenagakerjaan, Klaster UMK-M dan Koperasi,
Klaster Riset dan Inovasi Serta Kemudahan Berusaha, Klaster Perpajakan, Klaster
Kawasan Ekonomi dan Pengadaan Lahan, Klaster Administrasi Pemerintahan, dan
Klaster Investasi Pemerintah Dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Komentar
Posting Komentar