Peraturan Pajak Baru “PMK 110/2020”, Diskon 50% untuk Angsuran PPh Pasal 25

 

Peraturan Pajak Baru “PMK 110/2020”, Diskon 50% untuk Angsuran PPh Pasal 25 

Diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 ini berlaku secara otomatis. Dalam Pasal 14 PMK dinyatakan wajib pajak yang sudah mengajukan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan peraturan PMK 23/2020, PMK 44/2020, dan PMK 86/2020 tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan berdasarkan PMK 110/2020.

Wajib pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020.

Pemerintah menaikkan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Diskon angsuran ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.013 bidang usaha tertentu. Selain insentif diskon angsuran PPh Pasal 25, ada pula bahasan mengenai rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang mulai berlaku tahun depan. Kenaikan tarif CHT bisa lebih dari 5% dengan perhitungan asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam RAPBN 2021.

·         Produksi dan Penjualan Dunia Usaha

Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 sangat sederhana. Wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Ditjen Pajak (DJP) (www.pajak.go.id). Otoritas mengatakan keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini, khususnya masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.

·         Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 25

PMK 110/2020 berlaku mulai 14 Agustus 2020. Lantas, bagaimana bagi wajib pajak yang sudah terlanjur melakukan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli dengan ketentuan insentif diskon sebesar 30%?. Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari otoritas. Namun, jika berdasarkan pada ketentuan pada SE-43/PJ/2020, wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran PPh Pasal 25 tersebut. Pemindahbukuan dilakukan sesuai dengan ketentuan PMK 242/2014.

·         Kenaikan Target Penerimaan Cukai

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kenaikan tarif cukai rokok akan berlaku pada 2021. Namun, besaran kenaikannya masih belum diputuskan. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 3%, kenaikan tarif bisa lebih dari 8%. Untuk 2021 ini jelas bahwa target penerimaan cukai naik. Dari situ, perlu menaikkan tarif. Sebab, perhitungan kenaikan penerimaan cukai berdasarkan tarif kali produksi. 


·         PPh Final Jasa Konstruksi DTP

Pemerintah mengatur ketentuan baru terkait dengan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP). Ketentuan baru itu diatur dalam PMK 110/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020. Insentif ini diberikan bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI). Insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020. Insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian Indonesia.

·         Penurunan Alokasi Anggaran Insentif Pajak 2021

Pelaku usaha meminta penurunan alokasi insentif pajak pada 2021 tidak terlalu besar. Pasalnya, dunia usaha masih membutuhkan relaksasi kebijakan fiskal untuk mempercepat pemulihan pascapandemi Covid-19. Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani memaklumi agenda pemerintah yang akan menurunkan alokasi insentif pajak dalam RAPBN 2021. Menurutnya, penurunan bisa saja dilakukan tapi tidak terlalu besar.

“Pada 2021, harapannya semua sektor sudah bisa berjalan kembali meskipun belum 100% normal seperti prapandemi. Pengusaha pastinya butuh ruang likuiditas lebih untuk bisa survive,” katanya.

·         National Logistic Ecosystem

Untuk menerapkan ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE), Kementerian Keuangan menerbitkan dua peraturan baru terkait dengan kepabeanan. Keduanya adalah PMK 108/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan Barang Impor dan PMK 109/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS).

·         Usulan Anggaran untuk DJP

Pemerintah berencana mengalokasikan anggaran Rp8,1 triliun untuk DJP pada 2021. Rencana ini tertuang dalam Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L) 2021.

Dalam target output prioritas Kementerian Keuangan 2021, salah satu output prioritas yang terkait dengan DJP yang sudah lama dikerjakan dan akan dilanjutkan pada 2021 adalah pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI