Peraturan Pajak Baru “PMK 110/2020”, Diskon 50% untuk Angsuran PPh Pasal 25
Peraturan
Pajak Baru “PMK 110/2020”, Diskon 50% untuk Angsuran PPh Pasal 25
Diskon 50%
angsuran PPh Pasal 25 ini berlaku secara otomatis. Dalam Pasal 14 PMK
dinyatakan wajib pajak yang sudah mengajukan insentif pengurangan besarnya
angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan peraturan PMK 23/2020, PMK 44/2020, dan PMK
86/2020 tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan berdasarkan PMK
110/2020.
Wajib pajak
yang telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini
berlaku sejak masa pajak Juli 2020.
Pemerintah
menaikkan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%. Diskon angsuran
ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak pada 1.013 bidang usaha tertentu. Selain
insentif diskon angsuran PPh Pasal 25, ada pula bahasan mengenai rencana
kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang mulai berlaku
tahun depan. Kenaikan tarif CHT bisa lebih dari 5% dengan perhitungan asumsi
pertumbuhan ekonomi dan inflasi dalam RAPBN 2021.
·
Produksi dan Penjualan Dunia Usaha
Sama seperti stimulus
pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan diskon angsuran PPh Pasal 25 sangat
sederhana. Wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui
situs web Ditjen Pajak (DJP) (www.pajak.go.id).
Otoritas mengatakan keringanan angsuran pajak bagi semua wajib pajak ini
diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini, khususnya masih
rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.
·
Kelebihan Pembayaran PPh Pasal 25
PMK 110/2020 berlaku mulai 14
Agustus 2020. Lantas, bagaimana bagi wajib pajak yang sudah terlanjur melakukan
pembayaran angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Juli dengan ketentuan
insentif diskon sebesar 30%?. Hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari otoritas. Namun, jika
berdasarkan pada ketentuan pada SE-43/PJ/2020, wajib pajak dapat mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan
pembayaran PPh Pasal 25 tersebut. Pemindahbukuan dilakukan sesuai dengan
ketentuan PMK 242/2014.
·
Kenaikan Target Penerimaan Cukai
Direktur Teknis dan
Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan kenaikan
tarif cukai rokok akan berlaku pada 2021. Namun, besaran kenaikannya masih belum
diputuskan. Dengan asumsi pertumbuhan ekonomi 5% dan inflasi 3%, kenaikan tarif
bisa lebih dari 8%. Untuk 2021
ini jelas bahwa target penerimaan cukai naik. Dari situ, perlu menaikkan tarif.
Sebab, perhitungan kenaikan penerimaan cukai berdasarkan tarif kali produksi.
·
PPh Final Jasa Konstruksi DTP
Pemerintah mengatur
ketentuan baru terkait dengan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung
pemerintah (DTP). Ketentuan baru itu diatur dalam PMK 110/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020. Insentif
ini diberikan bagi wajib pajak dalam program percepatan peningkatan tata guna
air irigasi (P3-TGAI). Insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020.
Insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi)
sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor
pertanian Indonesia.
·
Penurunan Alokasi Anggaran Insentif Pajak
2021
Pelaku usaha
meminta penurunan alokasi insentif pajak pada 2021 tidak terlalu besar.
Pasalnya, dunia usaha masih membutuhkan relaksasi kebijakan fiskal untuk
mempercepat pemulihan pascapandemi Covid-19. Ketua Bidang Keuangan dan
Perbankan BPP Hipmi Ajib Hamdani memaklumi agenda pemerintah yang akan
menurunkan alokasi insentif pajak dalam RAPBN 2021. Menurutnya, penurunan bisa
saja dilakukan tapi tidak terlalu besar.
“Pada 2021, harapannya semua sektor sudah bisa
berjalan kembali meskipun belum 100% normal seperti prapandemi. Pengusaha
pastinya butuh ruang likuiditas lebih untuk bisa survive,”
katanya.
·
National
Logistic Ecosystem
Untuk menerapkan
ekosistem logistik nasional (National Logistic Ecosystem/NLE),
Kementerian Keuangan menerbitkan dua peraturan baru terkait dengan kepabeanan.
Keduanya adalah PMK 108/2020 tentang Pembongkaran dan Penimbunan
Barang Impor dan PMK 109/2020 tentang Kawasan Pabean
dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
·
Usulan Anggaran untuk DJP
Pemerintah berencana
mengalokasikan anggaran Rp8,1 triliun untuk DJP pada 2021. Rencana ini tertuang
dalam Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA K/L)
2021.
Dalam target output prioritas
Kementerian Keuangan 2021, salah satu output prioritas yang terkait dengan DJP
yang sudah lama dikerjakan dan akan dilanjutkan pada 2021 adalah pembaruan
sistem inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.
Komentar
Posting Komentar