Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.110/2020


Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 

Nomor 130/PMK.110/2020




Untuk mendukung investasi pada industri padat karya, mendorong tersedianya Sumber Daya Masyarakat yang berkualitas, mendukung kegiatan pengembangan dan penelitian, dan mendukung terciptanya lapangan kerja. Pemerintah memberi fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan. Terutama pada industri pionir, bertujuan untuk meningkatkan kegiatan investasi pada industri pionir untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.110/2020. Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru yang paling sedikit sebesar Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) pada industri pionir dapat memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan.

 

“Pengurangan Pajak Penghasilan badan 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK ini.

 

Dan jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan dengan ketentuan sebagai berikut :

 

a.       5 (lima) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan kurang dari Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);

b.      7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);

c.       10 (sepuluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan kurang dari Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah);

d.      15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) dan kurang dari Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah); atau

e.       20 (dua puluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah).

 

Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebesar :

 

a.       50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru.

b.      25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru.



Kriteria untuk memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan, Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria :

 

a.      merupakan Industri Pionir;

b.     berstatus sebagai badan hukum Indonesia;

c.      melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan

d.      mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);

e.      memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; dan

f.      berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan.

 

Menurut PMK ini, industri pionir yang dimaksud adalah sebagai berikut :


a.     industri logam dasar hulu:

1.      besi baja; atau

2.      bukan besi baja,

b.     tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;

c.     industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/ atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;

d.     industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;

e.     industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;

f.      industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;

g.     industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;

h.     industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika;

i.       industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;

j.       industri pembuatan mendukung komponen pembuatan robotik yang mendukung industru pembuatan mesin-mesin manufaktur;

k.     industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;

l.       industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;

m.   industri pembuatan komponen utama kapal;

n.     industri pembuatan komponen utama kereta api;

o.     industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;

p.     industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya;

q.     infrastruktur ekonomi; atau

r.      ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

 

Dalam PMK ini ditegaskan, selain memenuhi kriteria yang dimaksud Wajib Pajak harus melampirkan surat keterangan fiskal seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian atau akta perubahan terakhir. Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, surat keterangan fiskal harus dimiliki oleh pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir. Surat keterangan fiskal diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.



 

PERATURAN TERKAIT

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 130/PMK.110/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PPH BADAN

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI