Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 130/PMK.110/2020
Pemberian
Fasilitas Pengurangan PPh Badan
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 130/PMK.110/2020
Untuk
mendukung investasi pada industri padat karya, mendorong tersedianya Sumber Daya
Masyarakat yang berkualitas, mendukung kegiatan pengembangan dan penelitian,
dan mendukung terciptanya lapangan kerja. Pemerintah memberi fasilitas pengurangan
pajak penghasilan badan. Terutama pada industri pionir, bertujuan untuk
meningkatkan kegiatan investasi pada industri pionir untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 130/PMK.110/2020. Wajib Pajak badan yang melakukan
penanaman modal baru yang paling sedikit sebesar
Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) pada industri pionir dapat
memperoleh pengurangan pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh dari kegiatan usaha yang dilakukan.
“Pengurangan Pajak
Penghasilan badan 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan
yang terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling
sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
rupiah); atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang
terutang untuk penanaman modal baru dengan nilai paling sedikit Rpl00.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp500.000.000.000,00
(lima ratus miliar rupiah).” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK ini.
Dan jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan dengan
ketentuan sebagai berikut :
a.
5 (lima) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai
rencana penanaman modal paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar
rupiah) dan kurang dari Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
b.
7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai
rencana penanaman modal paling sedikit Rpl.000.000.000.000,00 (satu triliun
rupiah) dan kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
c.
10 (sepuluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai
rencana penanaman modal paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun
rupiah) dan kurang dari Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah);
d.
15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan
nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp15.000.000.000.000,00 (lima
belas triliun rupiah) dan kurang dari Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh
triliun rupiah); atau
e.
20 (dua puluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan
nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp30.000.000.000.000,00 (tiga
puluh triliun rupiah).
Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan
badan berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan
sebesar :
a.
50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang
selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru.
b.
25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan badan
terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru.
Kriteria untuk memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan, Wajib
Pajak badan harus memenuhi kriteria :
a. merupakan Industri Pionir;
b. berstatus sebagai badan hukum Indonesia;
c. melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan
d.
mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit
sebesar Rpl00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
e. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya
perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan
Pajak Penghasilan; dan
f. berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal
paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan Pajak
Penghasilan badan.
Menurut PMK ini, industri pionir yang dimaksud adalah sebagai
berikut :
a. industri logam dasar hulu:
1.
besi baja; atau
2.
bukan besi baja,
b. tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi; industri
pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya
yang terintegrasi;
c. industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi,
gas alam, dan/ atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
d. industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian,
perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
e. industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya
yang terintegrasi;
f. industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya
yang terintegrasi;
g. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau
elektroterapi;
h. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau
telematika;
i. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
j. industri pembuatan mendukung komponen pembuatan robotik yang mendukung
industru pembuatan mesin-mesin manufaktur;
k. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga
listrik;
l. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama
kendaraan bermotor;
m. industri pembuatan komponen utama kapal;
n. industri pembuatan komponen utama kereta api;
o. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas
penunjang industri dirgantara;
p. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau
kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta
turunannya;
q. infrastruktur ekonomi; atau
r. ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting,
dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.
Dalam PMK ini ditegaskan,
selain memenuhi kriteria yang dimaksud Wajib Pajak harus
melampirkan surat keterangan fiskal seluruh pemegang saham yang tercatat dalam
akta pendirian atau akta perubahan terakhir. Dalam hal terjadi perubahan pemegang
saham, surat keterangan fiskal harus dimiliki oleh pemegang saham yang tercatat
dalam akta perubahan terakhir. Surat keterangan fiskal diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang perpajakan.
PERATURAN TERKAIT
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 130/PMK.110/2020 TENTANG PEMBERIAN
FASILITAS PENGURANGAN PPH BADAN
Komentar
Posting Komentar