Langkah-Langkah Pengajuan untuk Wajib Pajak Nonefektif

 


Langkah-Langkah Pengajuan untuk Wajib Pajak Nonefektif

 

Diejen pajak membuka ruang bagi wajib pajak untuk ditetapkan menjadi wajib pajak nonefektif melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Yang dimaksud dengan wajib pajak nonefektif, menurut pada Pasal 1 angka (40) PER-04/2020. Wajib Pajak Non-Efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pasal 24 ayat (1) PER-04/2020 mengatur tentang penetapan sebagai wajib pajak nonefektif yang berbunyi :

“Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan Wajib Pajak Non-Efektif, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.”

 

Syarat-Syarat yang Harus Dipenuhi Wajib Pajak

Syarat untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak nonefektif diatur pada Pasal 24 ayat (2) PER-04/2020. Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan atas Wajib Pajak harus memenuhi sebagai berikut :

a.     Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan  bebas.

b.    Wajib Pajak orang pribadi yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

c.     Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh perkerjaan atau membuka rekening keuangan.

d.     Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

e.     Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan belum diterbitkan keputusan.

f.      Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.

g.    Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

h.    Wajib Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.

i.      Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri.

j.       Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau

k.     Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Pengajuan permohonan penetapan wajib pajak nonefektif dapat diajukan secara elektronik atau tertulis, dengan dilampiri “surat pernyataan wajib pajak nonefektif” dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi syarat yang dimaksud. Berikut contoh Surat Pernyataan Wajib Pajak Nonefektif :

Jika mengajukan secara elektronik, permohononan penetapan wajib pajak nonefektif dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa :

a.       Aplikasi Registrasi.

b.      Contact center, atau

c.      Saluran tertentu lainnya.

Jika mengajukan secara tertulis, maka permohonan penetapan wajib pajak nonefektif dilakukan wajib pajak dengan cara sebagai berikut :

a.      Mengisi dan menandatangani formulir penetapan wajib pajak nonefektif, dan

b.      Melampirkan surat pernyataan wajib pajak nonefektif dan dokumen pendukung. 

Permohonan penetapan wajib pajak nonefektif yang telah diberikan bukti penerimaan elektronik (jika diajukan secara elektronik) atau bukti penerimaan surat (jika diajukan secara tertulis), Dirjen Pajak menunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan pejabat untuk melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan dengan ketentuan mengenai kriteria penetapan wajib pajak nonefektif. Dengan jangka waktu paling lambat 5 hari kerja setelah penelitian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau pejabat memberikan keputusan berupa :

a.       Menerima permohonan dengan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak nonefektif, dalam hal wajib pajak memenuhi syarat penetapan wajib pajak nonefektif, atau

b.      Menolak permohonan dengan menerbitkan surat penolakan penetapan wajib pajak nonefektif, dalam hal wajib pajak tidak memenuhi syarat penetapan wajib pajak nonefektif.

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023