Langkah-Langkah Pengajuan untuk Wajib Pajak Nonefektif
Langkah-Langkah Pengajuan untuk
Wajib Pajak Nonefektif
Diejen
pajak membuka ruang bagi wajib pajak untuk ditetapkan menjadi wajib pajak
nonefektif melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat
Elektronik, Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Yang dimaksud dengan wajib
pajak nonefektif, menurut pada Pasal 1 angka (40) PER-04/2020. Wajib Pajak
Non-Efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif
dan/atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP).
Pasal 24 ayat (1)
PER-04/2020 mengatur tentang penetapan sebagai wajib pajak nonefektif yang
berbunyi :
“Kepala Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak
dapat menetapkan Wajib Pajak Non-Efektif, berdasarkan permohonan Wajib Pajak
atau secara jabatan.”
Syarat-Syarat
yang Harus Dipenuhi Wajib Pajak
Syarat
untuk dapat ditetapkan sebagai wajib pajak nonefektif diatur pada Pasal 24 ayat
(2) PER-04/2020. Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif dilakukan atas Wajib Pajak
harus memenuhi sebagai berikut :
a. Wajib
Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang
secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
b. Wajib
Pajak orang pribadi yang tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas dan
penghasilannya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
c. Wajib
Pajak orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk
digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna memperoleh perkerjaan
atau membuka rekening keuangan.
d. Wajib
Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih
dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek
pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
e. Wajib
Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan
belum diterbitkan keputusan.
f. Wajib
Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau tidak ada
transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui
pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama 2 tahun berturut-turut.
g. Wajib
Pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP).
h. Wajib
Pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan.
i. Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) Cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan
membangun sendiri.
j. Instansi Pemerintah yang tidak memenuhi
persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan
penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau
k. Wajib
Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi
belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pengajuan permohonan penetapan wajib pajak nonefektif dapat diajukan secara elektronik atau tertulis, dengan dilampiri “surat pernyataan wajib pajak nonefektif” dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak memenuhi syarat yang dimaksud. Berikut contoh Surat Pernyataan Wajib Pajak Nonefektif :
Jika
mengajukan secara elektronik, permohononan penetapan wajib pajak nonefektif
dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak, berupa :
a. Aplikasi
Registrasi.
b. Contact
center, atau
c. Saluran tertentu lainnya.
Jika
mengajukan secara tertulis, maka permohonan penetapan wajib pajak nonefektif
dilakukan wajib pajak dengan cara sebagai berikut :
a. Mengisi
dan menandatangani formulir penetapan wajib pajak nonefektif, dan
b. Melampirkan surat pernyataan wajib pajak nonefektif dan dokumen pendukung.
Permohonan
penetapan wajib pajak nonefektif yang telah diberikan bukti penerimaan
elektronik (jika diajukan secara elektronik) atau bukti penerimaan surat (jika
diajukan secara tertulis), Dirjen Pajak menunjuk Kepala Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) dan pejabat untuk melakukan penelitian terhadap kesesuaian permohonan
dengan ketentuan mengenai kriteria penetapan wajib pajak nonefektif. Dengan
jangka waktu paling lambat 5 hari kerja setelah penelitian, Kepala Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) atau pejabat memberikan keputusan berupa :
a. Menerima
permohonan dengan menerbitkan surat pemberitahuan penetapan wajib pajak
nonefektif, dalam hal wajib pajak memenuhi syarat penetapan wajib pajak
nonefektif, atau
b. Menolak
permohonan dengan menerbitkan surat penolakan penetapan wajib pajak nonefektif,
dalam hal wajib pajak tidak memenuhi syarat penetapan wajib pajak nonefektif.
Komentar
Posting Komentar