Definisi serta Tujuan Pemungutan PPnBM

Definisi serta Tujuan Pemungutan PPnBM

 


Meningkat dan berkembangnya konsumsi akan barang mewah di masyarakat selalu pesat. Biasanya, hanya orang-orang tertentu yang dapat memiliki dan memperoleh barang mewah tersebut. Adanya pemungutan pajak atas barang mewah tentu dapat menambah potensi penerimaan negara.

 

Definisi  

Secara umum, pajak atas barang mewah diartikan sebagai pungutan pajak atas barang atau jasa yang bukan barang pokok dan hanya dikonsumsi pihak tertentu. Lennard juga mengungkapkan definisi yang sama, yaitu pajak atsa barang mewah dikenakan terhadap barang yang tergolong mewah. Lennard juga mengungkapkan dua alasan atas diberlakukanya pajak atas barang mewah, sebagai berikut :

1.      Untuk membatasi konsumsi masyarakat atas barang mewah sehingga konsumsi lebih diarahkan pada kebutuhan atau barang yang lebih mendesak dan mengurangi ketimpangan sosial.

2.      Pajak atas barang mewah dapat digunakan sebagai pelengkap jenis pajak lainnya dan instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara.

 

Pajak ini dapat diimplementasikan pada sistem pajak penjualan (sales tax), pajak pertambahan nilai (PPN), ataupun sistem pemungutan cukai. Di Indonesia, terhadap penyerahan barang kena pajak untuk barang-barang tertentu tidak hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi juha dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm). Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) telah ditetapkan sejak diundangkannya Undang-Undang No.8 Tahun 1983. Pada ketentuan umum aturan a quo menjelaskan pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mulanya bertujuan untuk menggantikan sistem Pajak Penjualan (PPn) yang pernah diterapkan oleh Indonesia.

Tetapi, pada saat itu. Pemerintah menyatakan Pajak Penjualan (PPn) sudah tidak memadai lagi untuk menampung kegiatan masyarakat. Karena, juga belum bisa memenuhi kebutuhan pembangunan, seperti meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan mewujudkan pemerataan pembebanan pajak. Sejak awal, pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk menegakkan keadilan dalam pembebanan pajak yang sekaligus merupakan upaya untuk mengurangi gaya konsumsi tinggi yang tidak produktif pada masyarakat.

 

Tujuan Pemungutan

Menurut penjelasan Pasal 5 Pajak Penjualan (PPn), menjelaskan tujuan yang ingin dicapai oleh Pemerintah Indonesia dalam memungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

 

1.      Perlunya kesimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang berpenghasilan tinggi.

2.      Perlu adanya pengendalian gaya konsumsi atas barang kena pajak yang tergolong mewah.

3.      Perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.

4.      Perlu untuk mengamankan penerimaan negara.

 

Sedangkan, menurut Pasal 5 Undang-Undang Pajak Penjualan (UU PPn), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dikenakan terhadap dua hal.

1.      Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilakan barang tersebut pada daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannnya. Pada hal ini, pengertian menghasilkan dapat menurut pada kegiatan sebagai berikut :

 

a.     Merakit, merupakan menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit barang elektronik, merakit perabot rumah tangga, dan merakit mobil.

b.     Memasak, merupakan mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain maupun tidak.

c.      Mencampur, merupakan mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lainnya.

d.      Mengemas, merupakan menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindungi dari kerusakan dan/atau untuk meningkatkan pemasarannya.

e.      Membotolkan, merupakan memasukan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu.

 

2.      Impor Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Sebagai informasi tentang pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor tidak memperhatikan siapa yang mengimpor Barang Kena Pajak (BKP) tersebut. Pengenaan tersebut juga tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus menerus atau hanya sekali.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI