Definisi serta Tujuan Pemungutan PPnBM
Definisi serta Tujuan Pemungutan
PPnBM
Meningkat
dan berkembangnya konsumsi akan barang mewah di masyarakat selalu pesat.
Biasanya, hanya orang-orang tertentu yang dapat memiliki dan memperoleh barang
mewah tersebut. Adanya pemungutan pajak atas barang mewah tentu dapat menambah
potensi penerimaan negara.
Definisi
Secara
umum, pajak atas barang mewah diartikan sebagai pungutan pajak atas barang atau
jasa yang bukan barang pokok dan hanya dikonsumsi pihak tertentu. Lennard juga
mengungkapkan definisi yang sama, yaitu pajak atsa barang mewah dikenakan
terhadap barang yang tergolong mewah. Lennard juga mengungkapkan dua alasan
atas diberlakukanya pajak atas barang mewah, sebagai berikut :
1. Untuk
membatasi konsumsi masyarakat atas barang mewah sehingga konsumsi lebih
diarahkan pada kebutuhan atau barang yang lebih mendesak dan mengurangi ketimpangan
sosial.
2. Pajak
atas barang mewah dapat digunakan sebagai pelengkap jenis pajak lainnya dan
instrumen untuk meningkatkan penerimaan negara.
Pajak
ini dapat diimplementasikan pada sistem pajak penjualan (sales tax), pajak
pertambahan nilai (PPN), ataupun sistem pemungutan cukai. Di Indonesia,
terhadap penyerahan barang kena pajak untuk barang-barang tertentu tidak hanya
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tetapi juha dikenakan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBm). Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) telah
ditetapkan sejak diundangkannya Undang-Undang No.8 Tahun 1983. Pada ketentuan
umum aturan a quo menjelaskan pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM) mulanya bertujuan untuk menggantikan sistem Pajak Penjualan (PPn) yang
pernah diterapkan oleh Indonesia.
Tetapi,
pada saat itu. Pemerintah menyatakan Pajak Penjualan (PPn) sudah tidak memadai
lagi untuk menampung kegiatan masyarakat. Karena, juga belum bisa memenuhi
kebutuhan pembangunan, seperti meningkatkan penerimaan negara, mendorong
ekspor, dan mewujudkan pemerataan pembebanan pajak. Sejak awal, pemungutan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk menegakkan keadilan dalam
pembebanan pajak yang sekaligus merupakan upaya untuk mengurangi gaya konsumsi
tinggi yang tidak produktif pada masyarakat.
Tujuan
Pemungutan
Menurut
penjelasan Pasal 5 Pajak Penjualan (PPn), menjelaskan tujuan yang ingin dicapai
oleh Pemerintah Indonesia dalam memungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM).
1. Perlunya
kesimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dengan
konsumen yang berpenghasilan tinggi.
2. Perlu
adanya pengendalian gaya konsumsi atas barang kena pajak yang tergolong mewah.
3. Perlu
adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.
4. Perlu
untuk mengamankan penerimaan negara.
Sedangkan,
menurut Pasal 5 Undang-Undang Pajak Penjualan (UU PPn), Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM) dikenakan terhadap dua hal.
1. Penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP) tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang
menghasilakan barang tersebut pada daerah pabean dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannnya. Pada hal ini, pengertian menghasilkan dapat menurut pada
kegiatan sebagai berikut :
a. Merakit,
merupakan menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu barang menjadi barang
setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit barang elektronik, merakit
perabot rumah tangga, dan merakit mobil.
b. Memasak,
merupakan mengolah barang dengan cara memanaskan baik dicampur bahan lain
maupun tidak.
c. Mencampur,
merupakan mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau
lebih barang lainnya.
d. Mengemas,
merupakan menempatkan suatu barang ke dalam suatu benda untuk melindungi dari
kerusakan dan/atau untuk meningkatkan pemasarannya.
e. Membotolkan,
merupakan memasukan minuman atau benda cair ke dalam botol yang ditutup menurut
cara tertentu.
2. Impor
Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. Sebagai informasi tentang
pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor tidak
memperhatikan siapa yang mengimpor Barang Kena Pajak (BKP) tersebut. Pengenaan tersebut
juga tidak memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus menerus
atau hanya sekali.
Komentar
Posting Komentar