PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70 TAHUN 2021
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 70 TAHUN 2021
TENTANG
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU
YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG
PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK
DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
Pasal 1
1)
Barang Kena Pajak
tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a. Anode slime; dan
b. Emas granula.
2)
Anode slime sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lumpur
anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian
komoditas tambang mineral logam
tembaga, yang akan diproses lebih
lanjut untuk menghasilkan produk
utama berupa emas batangan.
3)
Emas granula sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan emas
berbentuk butiran dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. memiliki ukuran diameter
paling tinggi T (tujuh) milimeter;
b. memiliki kadar kemurnian 99,99% (sembilan puluh sembilan koma
sembilan sembilan persen) berdasarkan hasil
uji menggunakan metode uji sesuai
Standar Nasional Indonesia
dan/atau terakreditasi
London Bullion Market
Association Good Deliuery; dan
c. merupakan hasil
produksi dan diserahkan oleh Pemegang
Kontrak Karya, Pemegang
lzin Usaha Pertambangan, Pemegang lzin
Usaha Pertambangan Khusus, atau
Pemegang lzin Pertambangan Rakyat kepada
pengusaha yang akan memproses lebih
lanjut untuk menghasilkan produk
utama berupa emas batangan
dan/atau emas perhiasan.
Pasal 2
Pajak
Masukan yang berkaitan dengan
penyerahan Barang Kena Pajak tertentu
yang bersifat strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat
dikreditkan.
Untuk info lebih lengkapnya klik link berikut ini ya!
https://drive.google.com/file/d/18m6WcZNsi1OQF35FMXk3OLZFH2IDUyem/view?usp=sharing
Komentar
Posting Komentar