KMK RI NOMOR 38/KM.10/2021
Berdasarkan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/KM.10/2021 tentang Tarif
Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Periode 1
Juli 2021 sampai dengan 31 Juli 2021 Menteri Keuangan Republik Indonesia:
Bahwa berdasarkan
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010.2020 tentang Tarif
Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian
Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar
penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk
periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan
Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan dengan tarif berikut ini:
·
Sanksi
administrasi:
No. |
Ketentuan
dalam UU KUP |
Tarif
bunga per bulan |
1 |
Pasal
19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) |
0,54% |
2 |
Pasal
8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan
Pasal 14 ayat (3) |
0,95% |
3 |
Pasal
8 ayat (5) |
1,37% |
4 |
Pasal
13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) |
1,79% |
·
Imbalan
bunga:
Ketentuan
dalam KUP |
Tarif
bunga per bulan |
Pasal
11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) |
0,54% |
Untuk ketentuan lebih lanjut dapat diakses melalui
tautan berikut:
https://fiskal.kemenkeu.go.id/data/document/kmktarifbunga/2021/KMK.38.KM.10.2021.pdf
Komentar
Posting Komentar