KMK RI NOMOR 38/KM.10/2021


Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38/KM.10/2021 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Periode 1 Juli 2021 sampai dengan 31 Juli 2021 Menteri Keuangan Republik Indonesia:

Bahwa berdasarkan Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.010.2020 tentang Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan dengan tarif berikut ini:

·         Sanksi administrasi:

No.

Ketentuan dalam UU KUP

Tarif bunga per bulan

1

Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)

0,54%

2

Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)

0,95%

3

Pasal 8 ayat (5)

1,37%

4

Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)

1,79%

 

·         Imbalan bunga:

Ketentuan dalam KUP

Tarif bunga per bulan

Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)

0,54%

 

Untuk ketentuan lebih lanjut dapat diakses melalui tautan berikut:

https://fiskal.kemenkeu.go.id/data/document/kmktarifbunga/2021/KMK.38.KM.10.2021.pdf 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023