KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/KM.10/2021

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41/KM.10/2021


TENTANG 

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 JULI 2021 SAMPAI DENGAN 27 JULI 2021

 

Menteri Keuangan menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk, bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 - 27 Juli 2021. Kurs valuta asing merupakan nilai mata uang negara lain. Jadi, kurs valuta asing yaitu rasio nilai antara mata uang domestik dengan mata uang lainnya atau dengan kata lain kurs menunjukkan perbandingan nilai antara dua mata uang yang berbeda.

Kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum pertama, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing. Kurs spot harian valuta asing di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Dan sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Nilai kurs sebagai berikut :

No.

Rp

Mata Uang

No.

Rp

Mata Uang

1.

14.497,00

dolar Amerika Serikat (USD)

1,-

14.

8,84

kyat Myanmar (MMK)

1,-

2.

10.793,89

dolar Australia (AUD)

1,-

15.

194,45

rupee India (INR)

1,-

3.

11.563,74

dolar Kanada (CAD)

1,-

16.

48.219,47

dinar Kuwait (KWD)

1,-

4.

2.303,62

kroner Denmark (DKK)

1,-

17.

90,94

rupee Pakistan (PKR)

1,-

5.

1.866,53

dolar Hongkong (HKD)

1,-

18.

288,92

peso Filipina (PHP)

1,-

6.

3.452,82

ringgit Malaysia (MYR)

1,-

19.

3.865,08

riyal Arab Saudi (SAR)

1,-

7.

10.131,95

dolar Selandia Baru (NZD)

1,-

20.

72,75

rupee Sri Lanka (LKR)

1,-

8.

1.651,96

kroner Norwegia (NOK)

1,-

21.

443,56

baht Thailand (THB)

1,-

9.

20.050,22

poundsterling Inggris (GBP)

1,-

22.

10.734,57

dolar Brunei Darussalam (BND)

1,-

10.

10.704,26

dolar Singapura (SGD)

1,-

23.

17.133,13

euro (EUR)

1,-

11.

1.677,55

kroner Swedia (SEK)

1,-

24.

2.240,50

renminbi Tiongkok (CNY)

1,-

12.

15.806,06

franc Swiss (CHF)

1,-

25.

12,67

won Korea (KRW)

1,-

13.

13.158,28

yen Jepang (JPY)

100,-

 

 

 

 

 Info lebih lanjut dapat diakses di laman berikut :

https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/keputusan-menteri-keuangan-41km-102021


Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023