KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/KM.10/2021
KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41/KM.10/2021
TENTANG
NILAI KURS
SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG
BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 JULI 2021 SAMPAI DENGAN 27 JULI 2021
Menteri Keuangan menetapkan nilai kurs
sebagai dasar pelunasan bea masuk, bea masuk, pajak
pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, bea
keluar, dan pajak penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 - 27 Juli 2021.
Kurs valuta asing merupakan nilai mata uang negara lain. Jadi, kurs valuta asing
yaitu rasio nilai antara mata uang domestik dengan mata uang lainnya atau
dengan kata lain kurs menunjukkan perbandingan nilai antara dua mata uang yang
berbeda.
Kurs
valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum pertama, maka nilai kurs yang
digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing. Kurs spot harian
valuta asing di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku
dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Dan sudah ditetapkan
dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.
Nilai
kurs sebagai berikut :
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Info lebih lanjut dapat diakses di
laman berikut :
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/keputusan-menteri-keuangan-41km-102021
Komentar
Posting Komentar