PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2021

 


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 82/PMK.03/2021

 

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.03/2021 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.03/2021 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

 

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (berita NKRI tahun 2021 nomor 83) diubah sebagai berikut

 

1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai perikut


PASAL 18

1. Jangka waktu pemberian insentif:

a.         PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2); 

b.        PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);

c.         PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);

d.        pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan

e.         pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), diberikan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021.

 

2. Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2021

 

3. Jangka waktu pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2021

 

4. Jangka waktu pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2021

 

5. Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) hanya berlaku untuk Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak yang:

a.         memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran:

1)        kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Yang Mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung pemerintah

2)        kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor;

3)        kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh pasal 25

4)        kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengembalian Pendahuluan Kelebihan pembayaran PPN

b.        Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018; dan/atau

c.         Wajib Pajak Penerima P3-TGAI

PASAL 19 A

1. Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), dan/atau Pasal 12 ayat (1) dengan:

a.         menyampaikan Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25; dan/atau

b.        mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor;menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.

 

2. Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) untuk memanfaatkan insentif, harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.

 

3. Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 atas:

a.         PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah; dan/atau

b.        pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25;

harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau Pasal 12 ayat (1) dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.

 

4. Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 harus menyampaikan kembali permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.

 

5. Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 19 B

1.      Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimanadimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sejak Masa Pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 agustus 2021

 

2.      Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif:

a.         PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);

b.        PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atau

c.         PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);

dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021.

1. Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83) diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal II 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Untuk info lebih lengkapnya klik link berikut ini ya!

https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-menteri-keuangan-82pmk-032021

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023