PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82/PMK.03/2021
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82/PMK.03/2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.03/2021 TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK
WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 9/PMK.03/2021
TENTANG INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS
DISEASE 2019
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang insentif pajak untuk wajib pajak
terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (berita NKRI tahun 2021
nomor 83) diubah sebagai berikut
1. Ketentuan
Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai perikut
PASAL 18
1. Jangka waktu pemberian
insentif:
a.
PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b.
PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
c.
PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
d.
pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); dan
e.
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), diberikan untuk Masa Pajak
Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021.
2. Jangka waktu pemberian
insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2021
3. Jangka waktu pemberian
insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan Masa
Pajak Desember 2021
4. Jangka waktu pemberian
insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperpanjang sampai dengan tanggal
31 Desember 2021
5. Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) hanya berlaku untuk Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak yang:
a.
memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha
sebagaimana tercantum dalam Lampiran:
1)
kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Yang
Mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung pemerintah
2)
kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang
Mendapatkan Insentif Pembebasan PPh Pasal 22 Impor;
3)
kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang
Mendapatkan Insentif Pengurangan Besarnya Angsuran PPh pasal 25
4) kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak yang Mendapatkan Insentif Pengembalian Pendahuluan Kelebihan pembayaran PPN
b.
Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu
sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 23 Tahun 2018;
dan/atau
c.
Wajib Pajak Penerima P3-TGAI
PASAL 19 A
1. Pemberi Kerja dan/atau
Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2), Pasal 10 ayat (3), dan/atau Pasal 12 ayat (1) dengan:
a.
menyampaikan Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh
Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dan/atau Pengurangan Besarnya Angsuran PPh Pasal
25; dan/atau
b.
mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas
Pemungutan PPh Pasal 22 Impor;menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.
2. Wajib Pajak yang memiliki
peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pemotong Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) untuk memanfaatkan
insentif, harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah
menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.
3. Pemberi Kerja dan/atau
Wajib Pajak yang telah menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus
Disease 2019 atas:
a.
PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah; dan/atau
b. pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25;
harus menyampaikan kembali pemberitahuan untuk dapat
memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
dan/atau Pasal 12 ayat (1) dengan menggunakan formulir melalui laman www.pajak.go.id.
4. Wajib Pajak yang telah
mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 22 Impor berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
harus menyampaikan kembali permohonan untuk dapat memanfaatkan insentif pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dengan menggunakan formulir
melalui laman www.pajak.go.id.
5. Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 19 B
1. Pemberi Kerja dan/atau
Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan/atau insentif pengurangan
besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimanadimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
sejak Masa Pajak Juli 2021 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif
PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah dan/atau pengurangan besarnya angsuran PPh
Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 agustus 2021
2. Pemberi Kerja, Wajib Pajak,
dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau
laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif:
a.
PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2);
b.
PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3); dan/atau
c. PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3);
dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 31 Oktober 2021.
1. Lampiran Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 83) diubah sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Untuk info lebih lengkapnya klik link berikut ini ya!
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-menteri-keuangan-82pmk-032021
Komentar
Posting Komentar