PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 83/PMK.03/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83/PMK.03/2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
239/PMK.03/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG
DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN
PERPANJANGAN PERMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA
PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN:
PERATURAN PEMERINTAH KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 239/PMK.03/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP
BARANG DAN JASA YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS
DISEASE 2019 DAN PERPANJANGAN PERMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK
PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
(COVID-19).
PASAL 1
Ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1754) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 11
1)
Fasilitas
PPH dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasiitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa;
a.
Tambahan
pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi
alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
b.
Sumbangan
yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
c.
Pengenaan
tarif PPH sebesar 0% (nol persen) dan bersifat final atas tambahan penghasilan
yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan; dan
d.
Pengenaan
tarif PPH sebesar 0% (nol persen) dan bersifat atas penghasilan berupa
kompensasi atas penggantian atas penggunaan harta,
berlaku
mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
2)
Pemberlakuan
fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal
31 Desember 2021.
PASAL II
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Informasi
lebih lengkap dapat diakses dilaman berikut :
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-menteri-keuangan-83pmk-032021
Komentar
Posting Komentar