PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 71/PMK.04/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 71/PMK.04/2021
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN
TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI
MENYELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA
DAN JEPANG
MEMUTUSKAN: |
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR
BERDASARKAN PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI MENYELURUH ANTAR NEGARA-NEGARA
ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA-BANGSA ASIA TENGGARA DAN JEPANG.
Pasal I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia
yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta
tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang
di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
2.
Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas
adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea
masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai.
3.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya
disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi
perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
4.
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya
disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan
tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan
mendapatkan penangguhan bea masuk.
5.
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya disingkat
PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau barang
yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai dengan 1
(satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu untuk
dikeluarkan kembali.
Untuk info lebih
lengkapnya klik link berikut ini ya
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-menteri-keuangan-71pmk-042021
Komentar
Posting Komentar