SURAT EDARAN NOMOR SE-09/PP/2021
SURAT EDARAN
NOMOR SE-09/PP/2021
TENTANG
PEDOMAN PENYESUAIAN
PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASI LAINNYA SEBAGAI TINDAK LANJUT
SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-08/PP/2021
A.
UMUM
Sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan dan
penghentian sementara layanan tatap muka di Pengadilan Pajak mulai tanggal 28
Juni 2021 sampai dengan tanggal 2 Juli 2021 sebagaimana ditetapkan dalam Surat
Edaran Ketua Pengadilan Pajak nomor SE-08/PP/2021, perlu ditetapkan pedoman penyesuaian pelaksanaan
persidangan dan layanan administrasi lainnya di Pengadilan Pajak.
B.
MAKSUD
DAN TUJUAN
Surat
Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan sebagai pedoman bagi seluruh pihak
mengenai ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan serta
layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan pelaksanaan
persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 28 Juni
2021 sampai dengan tanggal 2 Juli 2021.
C.
RUANG LINGKUP
Surat
Edaran ini memuat penjelasan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan
serta layanan administrasi lainnya sehubungan dengan adanya penundaan
persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka mulai tanggal 28 Juni
2021 sampai dengan tanggal 2 Juli 2021.
D.
DASAR
HUKUM
1. Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
2. Surat
Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2021 tentang Penundaan Pelaksanaan Persidangan dan
Penghentian Sementara Seluruh Layanan Administrasi Secara Tatap Muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai
tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan tanggal 2 Juli 2021.
Untuk ketentuannya silakan klik link di
bawah ini:
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/surat-edaran-ketua-pengadilan-pajak-se-09pp2021
Komentar
Posting Komentar