SURAT EDARAN NOMOR SE-08/PP/2021
SURAT EDARAN
NOMOR SE-08/PP/2021
TENTANG
PENUNDAAN PELAKSANAAN
PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA LAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA
(MELALUI HELPDESK/DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG) DI PENGADILAN PAJAK
MULAI TANGGAL 28 JUNI 2021 S.D. 2 JULI 2021
A.
UMUM
Sehubungan masih meningkatnya kasus konfirmasi positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pengadilan Pajak dan
dalam rangka komitmen Pengadilan Pajak untuk menindaklanjuti ketentuan
penanganan wabah penyakit Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) secara menyeluruh sesuai
ketentuan yang berlaku, dipandang perlu untuk melakukan penundaan pelaksanaan
persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap
muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak mulai hari
Senin tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan hari Jumat tanggal 2 Juli 2021.
B.
MAKSUD
DAN TUJUAN
Surat
Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk memberikan informasi dan kepastian
hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan persidangan dan
layanan administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak dalam upaya
melindungi Hakim, Panitera, Pegawai, dan seluruh pengguna layanan Pengadilan
Pajak dari terpapar COVID-19.
C.
RUANG LINGKUP
Surat
Edaran ini memuat kebijakan penundaan pelaksanaan persidangan termasuk
persidangan secara elektronik dan penghentian sementara seluruh layanan
administrasi secara tatap muka (melalui helpdesk/disampaikan secara langsung) di Pengadilan Pajak sehubungan
dengan tindak lanjut penanganan atas adanya peningkatan kasus positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Pengadilan Pajak.
Untuk dasar hukum dan ketentuannya silakan
klik link di bawah ini:
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/surat-edaran-ketua-pengadilan-pajak-se-08pp2021
Komentar
Posting Komentar