Perubahan Tarif PTKP dari Tahun 2009 Sampai Dengan Saat Ini

 


Perubahan Tarif PTKP dari Tahun 2009 Sampai Dengan Saat Ini 

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau biasa disingkat PTKP adalah pengurang penghasilan bruto yang diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum menghitung PPh terutang yang sifatnya tidak final. Tarif PTKP dari tahun ke tahun sering mengalami kenaikan. Kenaikan PTKP ini bertujuan untuk menyesuaikan perhitungan pajak penghasilan yang  harus dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi.

UU Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 menetapkan PTKP terbaru yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2009. Dan ditahun 2015 mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/K.010/2015.

Berikut daftar tarif PTKP dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2017 :

PTKP Tahun 2009 (UU Nomor 36 Tahun 2008)

Mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2009

PTKP Tahun 2009

TK/0

Rp 15.840.000

TK/1

Rp 17.160.000

TK/2

Rp 18.480.000

TK/3

Rp 19.800.000


PTKP Tahun 2013 (PMK Nomor 162/PMK.011/2012)

Mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2013.

PTKP Tahun 2013

TK/0

Rp 24.300.000

TK/1

Rp 26.325.000

TK/2

Rp 28.350.000

TK/3

Rp 30.375.000

 PMK Nomor 162/Pmk.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-menteri-keuangan-162pmk-0112012


PTKP Tahun 2015 (PMK Nomor 122/PMK.010/2015)

Mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2015

PTKP Tahun 2015

TK/0

Rp 36.000.000

TK/1

Rp 39.000.000

TK/2

Rp 42.000.000

TK/3

Rp 45.000.000

PMK Nomor 122/Pmk.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-menteri-keuangan-122pmk-0102015

 

PTKP Tahun 2016 (PMK Nomor 101/PMK.010/2016)

Mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2016

PTKP Tahun 2016

TK/0

Rp 54.000.000

TK/1

Rp 58.500.000

TK/2

Rp 63.000.000

TK/3

Rp 67.500.000

PMK Nomor 101/Pmk.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak

https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-menteri-keuangan-101pmk-0102016

Itulah besaran PTKP mulai dari awal terbitnya UU Nomor 7 Tahun 1983 sampai saat ini. Pemerintah akan terus update besaran tarif tersebut seiring berjalannya waktu yang akan datang.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023