Perubahan Tarif PTKP dari Tahun 2009 Sampai Dengan Saat Ini
Perubahan Tarif PTKP dari Tahun 2009 Sampai Dengan Saat
Ini
Penghasilan Tidak Kena
Pajak atau biasa disingkat PTKP adalah pengurang penghasilan bruto yang
diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi sebelum menghitung PPh terutang yang
sifatnya tidak final. Tarif PTKP dari tahun ke tahun sering mengalami kenaikan.
Kenaikan PTKP ini bertujuan untuk menyesuaikan perhitungan pajak penghasilan
yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak
Orang Pribadi.
UU Pajak Penghasilan
Nomor 36 Tahun 2008 menetapkan PTKP terbaru yang mulai berlaku sejak tanggal 1
Januari 2009. Dan ditahun 2015 mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
122/K.010/2015.
Berikut daftar tarif PTKP dari tahun 2009 sampai dengan tahun 2017 :
PTKP Tahun 2009 (UU Nomor 36 Tahun 2008)
Mulai berlaku per
tanggal 1 Januari 2009
PTKP Tahun 2009 |
|
TK/0 |
Rp 15.840.000 |
TK/1 |
Rp 17.160.000 |
TK/2 |
Rp 18.480.000 |
TK/3 |
Rp 19.800.000 |
PTKP Tahun 2013 (PMK Nomor 162/PMK.011/2012)
Mulai berlaku per
tanggal 1 Januari 2013.
PTKP Tahun 2013 |
|
TK/0 |
Rp
24.300.000 |
TK/1 |
Rp
26.325.000 |
TK/2 |
Rp
28.350.000 |
TK/3 |
Rp
30.375.000 |
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-menteri-keuangan-162pmk-0112012
PTKP Tahun 2015 (PMK Nomor 122/PMK.010/2015)
Mulai berlaku per
tanggal 1 Januari 2015
PTKP Tahun 2015 |
|
TK/0 |
Rp
36.000.000 |
TK/1 |
Rp
39.000.000 |
TK/2 |
Rp
42.000.000 |
TK/3 |
Rp
45.000.000 |
PMK Nomor 122/Pmk.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-menteri-keuangan-122pmk-0102015
PTKP Tahun 2016 (PMK Nomor 101/PMK.010/2016)
Mulai berlaku per
tanggal 1 Januari 2016
PTKP Tahun 2016 |
|
TK/0 |
Rp
54.000.000 |
TK/1 |
Rp
58.500.000 |
TK/2 |
Rp
63.000.000 |
TK/3 |
Rp
67.500.000 |
PMK Nomor 101/Pmk.010/2016 tentang Penyesuaian
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-menteri-keuangan-101pmk-0102016
Itulah besaran PTKP
mulai dari awal terbitnya UU Nomor 7 Tahun 1983 sampai saat ini. Pemerintah
akan terus update besaran tarif tersebut seiring berjalannya waktu yang akan
datang.
Komentar
Posting Komentar