PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 70/PMK.04/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 70/PMK.04/2021
TENTANG
TATA CARA PENGENAAN
TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN PERJANJIAN PERDAGANGAN
PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM
PAKISTAN
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI KEUANGAN
TENTANG TATA CARA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKAN
PERJANJIAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN
PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM PAKISTAN.
Pasal I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1.
Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia
yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta
tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di
dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
2.
Kawasan yang Ditetapkan Sebagai Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas
adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari
pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang
Mewah, dan cukai.
3.
Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya
disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan
fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
4.
Tempat Penimbunan Berikat yang selanjutnya
disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan, yang memenuhi persyaratan
tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan
mendapatkan penangguhan bea masuk.
5.
Pusat Logistik Berikat yang selanjutnya
disingkat PLB adalah TPB untuk menimbun barang asal luar Daerah Pabean dan/atau
barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, dapat disertai
dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan sederhana dalam jangka waktu tertentu
untuk dikeluarkan kembali.
Untuk info lebih
lengkapnya klik link berikut ini ya
Komentar
Posting Komentar