Pajak Penghasilan Pasal 17 dan Pengenaan Tarif.

 



Pajak Penghasilan Pasal 17 dan Pengenaan Tarif.

 

Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

Pajak Penghasilan di Indonesia ditetapkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Tarif pajak penghasilan atas penghasilan kena pajak ada di UU Nomor 36 Tahun 2008 pada pasal 17. Tarif progresif PPh Pasal 17 yang dikenakan akan semakin tinggi seiring kenaikan jumlah penghasilan yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).

Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

Tarif

Penghasilan Kena Pajak

5%

Sampai dengan Rp 50.000.000

15%

Diatas Rp 50.000.000-Rp 250.000.000

20%

Diatas Rp 250.000.000-Rp 500.000.000

25%

Diatas Rp 500.000.000

 

Tarif Pajak Penghasilan untuk Badan Dalam Negeri

Tarif PPh Badan pada pasal 17 ayat 1 UU PPh sebesar 28% dan dapat diturunkan menjadi paling rendah sebesar 25%. Tarif 25% tersebut berlaku sejak tahun pajak 2010.

Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk PT tarif yang dikenakan paling sedikit sebesar 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor di bursa efek di Indonesia. Tarif PPh Badan yang berbentuk PT tersebut dapat memperoleh tarif 5% apabila telah memenuhi persyaratan tertentu lainnya.

Pada pasal 17 ayat 2C UU PPh adalah tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP Orang Pribadi dalam negeri. Tarif yang dikenakan sebesar 10% yang sifatnya final.

 

Tarif Pajak Penghasilan Badan Usaha.

Tarif PPh Badan Usaha sebesar 28% dari omset kotor yang telah dikurangi biaya-biaya.

Tarif PPh Badan Usaha dapat turun apabila memenuhi ketentuan dari PP Nomor 81 Tahun 2007. Dan akan turun menjadi 25% dari omset kotor yang telah dikurangi biaya-biaya.

Untuk Badan Usaha yang memiliki omset dibawah Rp 4,8 miliar, akan mendapatkan  fasilitas penurunan tarif menjadi 12,5% dari omset kotor yang telah dikurangin biaya-biaya. Karena PPh Badan ini hanya berlaku untuk tahun pertama, maka apabila ditahun tersebut omsetnya tidak mencapai Rp 4,8 miliar di tahun berikutnya tarif pajaknya menjadi `1% dari omset kotor. Tarif ini disesuaikan dengan PP Nomor 46 Tahun 2013.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023