Pajak Penghasilan Pasal 17 dan Pengenaan Tarif.
Pajak
Penghasilan Pasal 17 dan Pengenaan Tarif.
Tarif Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Orang Pribadi
Pajak Penghasilan di Indonesia
ditetapkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Tarif pajak
penghasilan atas penghasilan kena pajak ada di UU Nomor 36 Tahun 2008 pada
pasal 17. Tarif progresif PPh Pasal 17 yang dikenakan akan semakin tinggi
seiring kenaikan jumlah penghasilan yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Tarif Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang Pribadi
Tarif |
Penghasilan Kena Pajak |
5% |
Sampai dengan Rp 50.000.000 |
15% |
Diatas Rp 50.000.000-Rp 250.000.000 |
20% |
Diatas Rp 250.000.000-Rp 500.000.000 |
25% |
Diatas Rp 500.000.000 |
Tarif Pajak Penghasilan
untuk Badan Dalam Negeri
Tarif PPh Badan pada pasal 17 ayat 1 UU
PPh sebesar 28% dan dapat diturunkan menjadi paling rendah sebesar 25%. Tarif 25%
tersebut berlaku sejak tahun pajak 2010.
Wajib Pajak Badan dalam negeri yang
berbentuk PT tarif yang dikenakan paling sedikit sebesar 40% dari jumlah
keseluruhan saham yang disetor di bursa efek di Indonesia. Tarif PPh Badan yang
berbentuk PT tersebut dapat memperoleh tarif 5% apabila telah memenuhi
persyaratan tertentu lainnya.
Pada pasal 17 ayat 2C UU PPh adalah
tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP
Orang Pribadi dalam negeri. Tarif yang dikenakan sebesar 10% yang sifatnya
final.
Tarif Pajak Penghasilan
Badan Usaha.
Tarif PPh Badan Usaha sebesar 28% dari
omset kotor yang telah dikurangi biaya-biaya.
Tarif PPh Badan Usaha dapat turun
apabila memenuhi ketentuan dari PP Nomor 81 Tahun 2007. Dan akan turun menjadi
25% dari omset kotor yang telah dikurangi biaya-biaya.
Untuk Badan Usaha yang memiliki omset
dibawah Rp 4,8 miliar, akan mendapatkan
fasilitas penurunan tarif menjadi 12,5% dari omset kotor yang telah dikurangin
biaya-biaya. Karena PPh Badan ini hanya berlaku untuk tahun pertama, maka
apabila ditahun tersebut omsetnya tidak mencapai Rp 4,8 miliar di tahun
berikutnya tarif pajaknya menjadi `1% dari omset kotor. Tarif ini disesuaikan dengan
PP Nomor 46 Tahun 2013.
Komentar
Posting Komentar