DJP Meluncurkan Aplikasi Berbasis Data Analisis

 


DJP Meluncurkan Aplikasi Berbasis Data Analisis

            Jakarta, DDTCNews, Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan 4 aplikasi berbasis data analisis, peluncuran ini dilakukan untuk memperingati Hari Pajak yang jatuh pada tanggal 14 Juli kemarin. Adapun keempat aplikasi yang telah diluncurkan yaitu : Compliance Risk Management (CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability to Pay (ATP), Aplikasi Smartweb, Aplikasi Dashbord Wajib Pajak (WP) KPP Madya

Keempat aplikasi tersebut digunakan untuk menciptakan kepastian, efesiensi dan kesederhanaan administrasi berikut ulasan lengkap tentang aplikasi berbasis data

1.      Aplikasi CRM Fungsi TP

Aplikasi CRM Fungsi TP berguna untuk memberikan peta risiko wajib pajak yang menggunakan transfer pricing untuk penghindaran pajak. Dalam CRM fungsi TP terdapat business intelligent cuplikan Smartweb yang digunakan sebagai alat bantu menggambarkan jaringan hubungan istimewa dalam grup usaha dari WP

2.      Aplikasi Ability to Pay (ATP)

Aplikasi ATP yaitu digunakan untuk mengidentifikasi tingkat kemampuan bayar wajib pajak, ATP dapat dimanfaatkan dalam tindakan pengawasan, penagihan, atau pemeriksaan pajak yang dilakukan otoritas pajak terhadap wajib pajak. Dalam aplikasi ATP terdapat skor yang ditampilkan 5 skala pengukuran, mulai dari sangat rendah hingga sangat tinggi.

3.      Aplikasi Smartweb

Smartweb merupakan alat yang bisa menggambarkan hubungan wajib pajak orang pribadi, keluara, dan perusahaan grup. Smartweb juga memiliki fitur untuk menentukan beneficial owner dari perusahaan.

4.      Aplikasi Dashbord WP KPP Madya

Aplikasi Dashbord KPP Madya merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk pengawasan kinerja penerimaan pajak dari wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya. DJP membentuk KPP Madya baru dengan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi 18 KPP Madya. Dengan penambahan itu jumlah KPP Madya bertambah dari 20 menjadi 38 unit

            Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan Pemerintah Indonesai tidak lagi dapat menerapkan insentif pajak dengan tarif yang lebih rendah dari 15% untuk tujuan yaitu menarik investasi. Dengan ketentuan ini, keputuasn investasi diharakpan tidak lagi berdasarkan tarif pajak tetapi berdasarkan pada faktor fundamental.

Berita selengkapnya bisa diakses di laman berikut

https://news.ddtc.co.id/awasi-wajib-pajak-djp-pakai-4-aplikasi-berbasis-data-analisis-ini--31354?page_y=2400

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023