DJP Meluncurkan Aplikasi Berbasis Data Analisis
DJP Meluncurkan Aplikasi Berbasis Data Analisis
Jakarta, DDTCNews, Dalam rangka memperkuat pengawasan
terhadap wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) meluncurkan 4 aplikasi berbasis data
analisis, peluncuran ini dilakukan untuk memperingati Hari Pajak yang jatuh
pada tanggal 14 Juli kemarin. Adapun keempat aplikasi yang telah diluncurkan
yaitu : Compliance Risk Management
(CRM) Fungsi Transfer Pricing (TP), Ability
to Pay (ATP), Aplikasi Smartweb, Aplikasi Dashbord Wajib Pajak (WP) KPP
Madya
Keempat
aplikasi tersebut digunakan untuk menciptakan kepastian, efesiensi dan
kesederhanaan administrasi berikut ulasan lengkap tentang aplikasi berbasis
data
1. Aplikasi CRM Fungsi TP
Aplikasi
CRM Fungsi TP berguna untuk memberikan peta risiko wajib pajak yang menggunakan
transfer pricing untuk penghindaran
pajak. Dalam CRM fungsi TP terdapat business
intelligent cuplikan Smartweb yang digunakan sebagai alat bantu
menggambarkan jaringan hubungan istimewa dalam grup usaha dari WP
2. Aplikasi Ability to Pay (ATP)
Aplikasi ATP yaitu
digunakan untuk mengidentifikasi tingkat kemampuan bayar wajib pajak, ATP dapat
dimanfaatkan dalam tindakan pengawasan, penagihan, atau pemeriksaan pajak yang
dilakukan otoritas pajak terhadap wajib pajak. Dalam aplikasi ATP terdapat skor
yang ditampilkan 5 skala pengukuran, mulai dari sangat rendah hingga sangat
tinggi.
3. Aplikasi Smartweb
Smartweb merupakan alat
yang bisa menggambarkan hubungan wajib pajak orang pribadi, keluara, dan
perusahaan grup. Smartweb juga memiliki fitur untuk menentukan beneficial owner
dari perusahaan.
4. Aplikasi Dashbord WP KPP Madya
Aplikasi Dashbord KPP
Madya merupakan aplikasi yang dapat digunakan untuk pengawasan kinerja
penerimaan pajak dari wajib pajak yang terdaftar di KPP Madya. DJP membentuk
KPP Madya baru dengan mengonversi 18 KPP Pratama menjadi 18 KPP Madya. Dengan
penambahan itu jumlah KPP Madya bertambah dari 20 menjadi 38 unit
Badan Kebijakan Fiskal (BKF) mengatakan Pemerintah
Indonesai tidak lagi dapat menerapkan insentif pajak dengan tarif yang lebih
rendah dari 15% untuk tujuan yaitu menarik investasi. Dengan ketentuan ini,
keputuasn investasi diharakpan tidak lagi berdasarkan tarif pajak tetapi
berdasarkan pada faktor fundamental.
Berita selengkapnya
bisa diakses di laman berikut
Komentar
Posting Komentar