PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68/PMK.010/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 68/PMK.010/2021
TENTANG
TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN
UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA· OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG
TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN 2021
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
MENTER! KEUANGAN TENTANG BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN
BAHAN UNTUK MEMPRODUKSI BARANG DAN/ATAU JASA OLEH INDUSTRI SEKTOR TERTENTU YANG
TERDAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) TAHUN 2021.
Pasal 1
1.
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah yang selanjutnya
disebut BM DTP adalah fasilitas bea masuk terutang yang dibayar oleh pemerintah
dengan alokasi dana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan.
2. Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang selanjutnya disebut Industri Sektor Tertentu adalah industri yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang layak untuk diberikan BM DTP sesuai dengan kebijakan Pernbina Sektor lndustri.
Pasal 2
(1)
BM DTP dapat diberikan atas impor Barang dan
Bahan oleh perusahaan Industri Sektor Tertentu.
(2)
KPA BM DTP dan alokasi pagu anggaran BM DTP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran huruf A yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Jenis Barang dan Bahan yang diimpor oleh
perusahaan pada Industri Sektor Tertentu yang mendapatkan BM DTP hams memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a.
Barang dan Bahan belum diproduksi di dalam
negeri;
b.
Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam
negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
c.
Barang dan Bahan sudah diproduksi di dalam
negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sesuai dengan
rekomendasi kementerian/ lembaga terkait.
Untuk info
Surat Edaran selanjutnya bisa langsung klik link dibawah ini ya :
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-menteri-keuangan-68pmk-0102021
Komentar
Posting Komentar