Lapor Pajak Secara Online Memudahkan Di Masa Pandemi


Lapor Pajak Secara Online Memudahkan Di Masa Pandemi

Saat ini pelaporan pajak bisa dengan cara online. Penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bisa melalui website e-filling pajak di DJP Online atau aplikasi yang disediakan yaitu Application Service Provider (ASP). ASP tersebut merupakan aplikasi sebagai penyedia jasa aplikasi pajak bertujuan untuk memudahkan dalam pelaporan pajak secara Online di Indonesia.

Tujuan adanya lapor pajak secara online ini adalah memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Untuk membantu meningkatkan penerimaan pajak di negara Indonesia.

Banyak manfaat yang didapatkan dari Wajib Pajak. Manfaatnya sebagai berikut :

1.      Mudah

Lapor pajak secara online dapat menghemat waktu. Wajib pajak bisa langsung mengisi formulir SPT di internet atau aplikasi dan dapat dikirimkan dihari itu juga. Saat sudah dikirimkan, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima.

2.      Terjaga Keamanannya

Saat wajib pajak mengisi formulir SPT dan akan di lakukan validasi untuk menjamin ketepatan dan kesesuaian data yang dimasukkan. Jadi wajib pajak tidak perlu khawatir jika ada kekeliruan saat pengisian SPT karena sistem sudah aman. Sistem ini akan tersampaikan langsung tanpa perantara.

3.      Ramah Lingkungan.

Saat pelaporan SPT secara onlne tidak ada biaya yang dipungut. Dan wajib pajak sudah mendukung kegiatan Go Green dengan tidak menggunakan kertas untuk mencetak SPT, karena sudah dilakukan secara online.

4.      Dapat Dilakukan Dimanapun

Melaporkan pajak dengan cara online tidak terikat waktu atau bisa kapan saja. Bisa dimanapun tidak perlu keluar rumah dan menghemat biaya transportasi saat keluar rumah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023