PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DIPERPANJANG
Pemberian Fasilitas Pajak Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021
Pemerintah melakukan perpanjangan pemberlakuan
fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan Covid-19 melalui PMKNomor 83/PMK.03/2021 yang diterbitkan pada 1 Juli 2021.
Fasilitas PPh yang diperpanjang :
·
Tambahan Pengurangan Penghasilan Netto
·
Sumbangan yang bisa menjadi pengurang
penghasilan bruto
Biaya sumbangan yang bisa
dikurangkan :
-
Sumbangan dalam rangka bencana sosial
-
Sumbangan dalam rangka penelitian dan
pengembangan di Indonesia
-
Biaya infrastruktur nasional
-
Sumbangan fasilitas pendidikan
-
Sumbangan atas pembinaan olahraga
·
Tarif PPh 0% dan final, penghasilan
berupa kompensasi atau pengganti atas penggunaan harta
Penghasilan kompensasi sebagai
berikut :
-
Persewaan harta berupa tanah dan/atau
bangunan sebagaimana diatur dalam PP yang mengatur tentang PPh persewaan tanah
dan/atau bangunan
-
Sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan
Kedua
penghasilan tersebut semua yang berhubungan atau berkaitan dengan penanganan
Covid-19.
·
Tarif PPh 0% dan final, tambahan
penghasilan yang diterima SDM di bidang kesehatan
Komentar
Posting Komentar