PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DIPERPANJANG

 

Pemberian Fasilitas Pajak Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021 

Pemerintah melakukan perpanjangan pemberlakuan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan Covid-19 melalui PMKNomor 83/PMK.03/2021 yang diterbitkan pada 1 Juli 2021.

Fasilitas PPh yang diperpanjang :

·           Tambahan Pengurangan Penghasilan Netto

·           Sumbangan yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto

Biaya sumbangan yang bisa dikurangkan :

-          Sumbangan dalam rangka bencana sosial

-          Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan di Indonesia

-          Biaya infrastruktur nasional

-          Sumbangan fasilitas pendidikan

-          Sumbangan atas pembinaan olahraga

·           Tarif PPh 0% dan final, penghasilan berupa kompensasi atau pengganti atas penggunaan harta

Penghasilan kompensasi sebagai berikut :

-          Persewaan harta berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam PP yang mengatur tentang PPh persewaan tanah dan/atau bangunan

-          Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta selain tanah dan/atau bangunan

Kedua penghasilan tersebut semua yang berhubungan atau berkaitan dengan penanganan Covid-19.

·           Tarif PPh 0% dan final, tambahan penghasilan yang diterima SDM di bidang kesehatan

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023