Metode Pengelolaan Keuangan PPh Badan
Metode
Pengelolaan Keuangan PPh Badan
Perusahaan yang
berbentuk PT dan terdaftar sebagai NPWP Badan dan menggunakan tarif PPh Final
(tarif 0,5%). Yang perlu diingat dalam pemilihan tarif PPh Badan adalah metode
pengelolaan keuangannya. Terdapat dua metode, yaitu Metode Pencatatan dan Metode
Pembukuan.
Metode Pembukuan adalah
metode pencatatan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan informasi
keuangan (harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, jumlah harga perolehan,
dan penyerahan barang atau jasa). Dan ditutup dengan menyusun neraca dan
laporan laba rugi. Jika WP memilih metode pembukuan maka terkena tarif PPh
badan normal pasal 17 yaitu dengan tarif 25% dan diturunkan menjadi 22% pada
2020-2021. Dan ada pula potongan PPh Badan sebesar 50%, maka tarif PPh Badan
pasal 17 menjadi 11% di tahun 2020-2021.
Tarif lebih rendah 3%
untuk PT menjadi 19% yang berlaku ditahun 2020-2021. Tetapi ada syaratnya,
sebagai berikut :
1.
Saham dikuasai setidaknya 300 pihak
2.
Setiap pihak didalam PT hanya diizinkan
menguasai saham dibawah 5% dari semua saham
3.
Saham yang diperdagangkan pada bursa
efek wajib dipenuhi dalam kurun waktu paling sedikit 183 hari selama 1 tahun
pajak
4.
Membuat laporan kepada DJP
Metode pencatatan yaitu
data yang dikumpulkan secara teratur peredaran brutonya sebagai dasar
menghitung pajak terutang. Biasanya yang mendaftarkan diri adalah WP Badan UMKM
yang belum PKP. WP Badan dikenakan tarif
PPh Final 0,5%.
Metode Pencatatan untuk
PPh Badam UMKM Tarif PPh Final (0,5%) dari omzet bruto. UMKM yang memiliki
omzet bruto di bawah Rp 4,8 miliar setahun dikenakan tariif PPh Final, yang
harus dibayarkan tiap bulan. Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final terhitung
sejak :
1.
Tahun pajak WP terdaftar, bagi WP yang
terdaftar sejak berlakunya PP tersebut.
2. Tahun pajak berlakunya PP tersebut, bagi WP yang telah terdaftar sebelumnya PP ini.
Informasi lebih lengkap dapat diakses di laman berikut :
Komentar
Posting Komentar