Metode Pengelolaan Keuangan PPh Badan

Metode Pengelolaan Keuangan PPh Badan

Perusahaan yang berbentuk PT dan terdaftar sebagai NPWP Badan dan menggunakan tarif PPh Final (tarif 0,5%). Yang perlu diingat dalam pemilihan tarif PPh Badan adalah metode pengelolaan keuangannya. Terdapat dua metode, yaitu Metode Pencatatan dan Metode Pembukuan.

Metode Pembukuan adalah metode pencatatan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan informasi keuangan (harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, jumlah harga perolehan, dan penyerahan barang atau jasa). Dan ditutup dengan menyusun neraca dan laporan laba rugi. Jika WP memilih metode pembukuan maka terkena tarif PPh badan normal pasal 17 yaitu dengan tarif 25% dan diturunkan menjadi 22% pada 2020-2021. Dan ada pula potongan PPh Badan sebesar 50%, maka tarif PPh Badan pasal 17 menjadi 11% di tahun 2020-2021.

Tarif lebih rendah 3% untuk PT menjadi 19% yang berlaku ditahun 2020-2021. Tetapi ada syaratnya, sebagai berikut :

1.         Saham dikuasai setidaknya 300 pihak

2.         Setiap pihak didalam PT hanya diizinkan menguasai saham dibawah 5% dari semua saham

3.         Saham yang diperdagangkan pada bursa efek wajib dipenuhi dalam kurun waktu paling sedikit 183 hari selama 1 tahun pajak

4.         Membuat laporan kepada DJP

Metode pencatatan yaitu data yang dikumpulkan secara teratur peredaran brutonya sebagai dasar menghitung pajak terutang. Biasanya yang mendaftarkan diri adalah WP Badan UMKM yang belum PKP.  WP Badan dikenakan tarif PPh Final 0,5%.

Metode Pencatatan untuk PPh Badam UMKM Tarif PPh Final (0,5%) dari omzet bruto. UMKM yang memiliki omzet bruto di bawah Rp 4,8 miliar setahun dikenakan tariif PPh Final, yang harus dibayarkan tiap bulan. Jangka waktu penggunaan tarif PPh Final terhitung sejak :

1.         Tahun pajak WP terdaftar, bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP tersebut.

2.         Tahun pajak berlakunya PP tersebut, bagi WP yang telah terdaftar sebelumnya PP ini.


Informasi lebih lengkap dapat diakses di laman berikut :

https://klikpajak.id/blog/perencanaan-pajak/lapor-pajak-badan-cara-pilih-tarif-pajak-perusahaan-yang-tepat/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023