PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DIPERPANJANG

Pemberian Fasilitas Pajak Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021 Pemerintah melakukan perpanjangan pemberlakuan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan Covid-19 melalui PMKNomor 83/PMK.03/2021 yang diterbitkan pada 1 Juli 2021. Fasilitas PPh yang diperpanjang : · Tambahan Pengurangan Penghasilan Netto · Sumbangan yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto Biaya sumbangan yang bisa dikurangkan : - Sumbangan dalam rangka bencana sosial - Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan di Indonesia - Biaya infrastruktur nasional - Sumbangan fasilitas pendidikan - ...