Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2021

PEMBERIAN FASILITAS PAJAK DIPERPANJANG

Gambar
  Pemberian Fasilitas Pajak Diperpanjang Hingga 31 Desember 2021   Pemerintah melakukan perpanjangan pemberlakuan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan Covid-19 melalui PMKNomor 83/PMK.03/2021 yang diterbitkan pada 1 Juli 2021. Fasilitas PPh yang diperpanjang : ·            Tambahan Pengurangan Penghasilan Netto ·            Sumbangan yang bisa menjadi pengurang penghasilan bruto Biaya sumbangan yang bisa dikurangkan : -           Sumbangan dalam rangka bencana sosial -           Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan di Indonesia -           Biaya infrastruktur nasional -           Sumbangan fasilitas pendidikan -      ...

Metode Pengelolaan Keuangan PPh Badan

Gambar
Metode Pengelolaan Keuangan PPh Badan Perusahaan yang berbentuk PT dan terdaftar sebagai NPWP Badan dan menggunakan tarif PPh Final (tarif 0,5%). Yang perlu diingat dalam pemilihan tarif PPh Badan adalah metode pengelolaan keuangannya. Terdapat dua metode, yaitu Metode Pencatatan dan Metode Pembukuan. Metode Pembukuan adalah metode pencatatan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data dan informasi keuangan (harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, jumlah harga perolehan, dan penyerahan barang atau jasa). Dan ditutup dengan menyusun neraca dan laporan laba rugi. Jika WP memilih metode pembukuan maka terkena tarif PPh badan normal pasal 17 yaitu dengan tarif 25% dan diturunkan menjadi 22% pada 2020-2021. Dan ada pula potongan PPh Badan sebesar 50%, maka tarif PPh Badan pasal 17 menjadi 11% di tahun 2020-2021. Tarif lebih rendah 3% untuk PT menjadi 19% yang berlaku ditahun 2020-2021. Tetapi ada syaratnya, sebagai berikut : 1.          ...

SURAT EDARAN NOMOR SE-15/PP/2021

Gambar
  SURAT EDARAN NOMOR SE-15/PP/2021 TENTANG PENUNDAAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN PENGHENTIAN SEMENTARA LAYANAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA (MELALUI  HELPDESK /DISAMPAIKAN SECARA LANGSUNG) DI PENGADILAN PAJAK MULAI TANGGAL 26 JULI 2021 S.D. 2 AGUSTUS 2021   Sehubungan dengan adanya kebijakan pemerintah mengenai Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di wilayah Jawa Bali mulai tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021. Beberapa Hakim dan Pegawai Sekretariat Pengadilan Pajak yang terpapar Covid-19, dan dalam rangka komitmen pengadilan pajak untuk menindaklanjuti ketentuan penanganan wabah penyakit Covid-19 perlu untuk menunda pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara seluruh layanan administrasi secara tatap muka dan dilakukan melalui helpdesk di Pengadilan Pajak mulai 26 Juli-2 Agustus 2021. Tujuan adanya surat edaran ini adalah memberikan informasi dan kepastian hukum mengenai kebijakan Pengadilan Pajak terkait pelaksanaan pe...

SURAT EDARAN NOMOR SE-16/PP/2021

Gambar
  SURAT EDARAN NOMOR SE-16/PP/2021 TENTANG PEDOMAN PENYESUAIAN PELAKSANAAN PERSIDANGAN DAN LAYANAN ADMINISTRASI LAINNYA SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAK NOMOR  SE-15/PP/2021   Penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka di Pengadilan Pajak mulai tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021 perlu adanya pedoman penyesuaian pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi lainnya di Pengadilan Pajak. Adanya surat edaran ini bertujuan untuk pedoman bagi seluruh pihak mengenai ketentuan jangka waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan dan layanan administrasi yang sehubungan dengan penundaan pelaksanaan persidangan dan penghentian sementara layanan tatap muka. Mengenai ketentuan jangka waktu : 1.           Jangka waktu persiapan persidangan tidak memperhitungkan periode 26 Juli-2 Agustus 2021 (8 hari) sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 48  UU Nomor 14 Tahun ...

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/KM.10/2021

Gambar
  KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/KM.10/2021 TENTANG   NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 21 JULI 2021 SAMPAI DENGAN 27 JULI 2021   Menteri Keuangan menetapkan nilai kurs sebagai dasar pelunasan bea masuk,  bea masuk, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, bea keluar, dan pajak penghasilan yang berlaku untuk tanggal 21 - 27 Juli 2021. Kurs  valuta asing merupakan nilai mata uang negara lain. Jadi, kurs valuta asing yaitu rasio nilai antara mata uang domestik dengan mata uang lainnya atau dengan kata lain kurs menunjukkan perbandingan nilai antara dua mata uang yang berbeda. Kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum pertama, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing...