SURAT EDARAN NOMOR SE-2/SP/2021
SURAT EDARAN
NOMOR SE-2/SP/2021
TENTANG
PERUBAHAN
ATAS SURAT EDARAN SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-01/SP/2021 TENTANG
PROSEDUR PEMBERIAN LAYANAN PERSIDANGAN DAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA PADA
MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
(COVID-19) DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK
Perlu dilakukan penyesuaian ketentuan dalam SE-01/SP/2021
terkait dengan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Covid-19
2019 di Jawa dan Bali dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1026 Tahun 2021
tentang PPKM Level 3 Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak. Penetapan Surat
Edaran ini adalah untuk tetap menjaga kualitas serta kelancaran pelayanan
dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan pengguna layanan.
Pengubahan ketentuan mengenai prosedur dan tata tertib
layanan dalam angka 2 huruf b butir 1 dalam SE-01/SP/2021 sehingga berbunyi
sebagai berikut.
b. Pengguna Layanan yang datang harus:
1) Dalam keadaan sehat dan menggunakan 2
(dua) lapis masker sesuai anjuran Satuan Petugas Covid-19 Pemerintah,
serta wajib menunjukkan:
- Surat
keterangan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif yang berlaku paling
lama 3 x 24 jam sejak tanggal surat; atau
- Bukti
status telah divaksin paling kurang vaksinasi dosis pertama pada aplikasi
Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh
pedulilindungi.id, dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang
berwenang.
Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 30 Agustus 2021 dan
dapat dilakukan pengubahan berkala sesuai dengan arahan/kebijakan, dan
perkembangan Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.
Untuk info lebih lengkapnya silahkan klik link di bawah ini.
Komentar
Posting Komentar