SURAT EDARAN NOMOR SE-2/SP/2021

 



SURAT EDARAN

NOMOR SE-2/SP/2021

TENTANG 

PERUBAHAN ATAS SURAT EDARAN SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK NOMOR SE-01/SP/2021 TENTANG PROSEDUR PEMBERIAN LAYANAN PERSIDANGAN DAN ADMINISTRASI SECARA TATAP MUKA PADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI LINGKUNGAN PENGADILAN PAJAK

 

Perlu dilakukan penyesuaian ketentuan dalam SE-01/SP/2021 terkait dengan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2, Covid-19 2019 di Jawa dan Bali dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1026 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak. Penetapan Surat Edaran ini adalah untuk tetap menjaga kualitas serta kelancaran pelayanan dengan tetap mengutamakan aspek kesehatan dan keamanan pengguna layanan.

Pengubahan ketentuan mengenai prosedur dan tata tertib layanan dalam angka 2 huruf b butir 1 dalam SE-01/SP/2021 sehingga berbunyi sebagai berikut.

b.      Pengguna Layanan yang datang harus:

1)  Dalam keadaan sehat dan menggunakan 2 (dua) lapis masker sesuai anjuran Satuan Petugas Covid-19 Pemerintah, serta wajib menunjukkan:

-     Surat keterangan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil negatif yang berlaku paling lama 3 x 24 jam sejak tanggal surat; atau

-    Bukti status telah divaksin paling kurang vaksinasi dosis pertama pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang dikeluarkan oleh pedulilindungi.id, dan atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.

Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 30 Agustus 2021 dan dapat dilakukan pengubahan berkala sesuai dengan arahan/kebijakan, dan perkembangan Covid-19 di lingkungan Pengadilan Pajak.

 

 

Untuk info lebih lengkapnya silahkan klik link di bawah ini.

https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/surat-edaran-sekretaris-pengadilan-pajak-se-2sp2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI