PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 86 TAHUN 2021



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 86 TAHUN 2021

TENTANG

PENGADAAN, PENGELOLAAN, DAN PENJUALAN METERAI


Hasil keputusannya adalah sebagai berikut.

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen.
  2. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
  3. Meterai tempel adalah Meterai berupa carik yang penggunaannya dengan cara ditempel pada dokumen.
  4. Meterai Elektronik adalah meterai berupa label yang penggunaannya dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
  5. Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan sistem atau teknologi lainnya.
  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 2

  1. Menteri bertanggung jawab atas pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai.
  2. Pengadaan, pengelolaan, dan penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara efektif, elisien, transparan, dan akuntabel dengan memperhatikan keamanan dan ketersediaan.
  3. Pengadaan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi: a. Perencanaan; dan b. Pencetakan atau pembuatan Meterai.
  4. Pengelolaan Meterai sebagaimana dimakud pada ayat (1) merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi: a. distribusi; b. penatausahaan; dan c. pengawasan atas penjualan Meterai.
  5. Penjualan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengalihan kepemilikan Meterai kepada pihak lain dengan menerima atau memperoleh penggantian dalam bentuk uang sebesar nilai nominal Meterai.

Pasal 3

  1. Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi kegiatan yang meliputi kegiatan penentuan: a. standarisasi meterai; b. kebutuhan anggaran; c. kebutuhan meterai; dan e. jumlah meterai yang akan dicetak atau dibuat.
  2. Penentuan standardisasi Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan menentukan: a. Ciri umum dan ciri khusus pada Meterai Tempel; b. Kode unik dan keterangan tertentu pada Meterai Elektronik; dan c. unsur tertentu pada meterai Dalam Bentuk Lain.
  3. Penentuan kebutuhan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk memastikan ketersediaan anggaran yang dibutuhkan dalam rangka pencetakan atau pembuatan, distribusi, dan penjualan Meterai.
  4. Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari APBN.
  5. Penentuan kebutuhan Meterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menentukan perkiraan kebutuhan Meterai per tahun.
  6. Penentuan jumlah Meterai yang akan dicetak atau dibuat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan memperhatikan target, realisasi, dan strategi penerimaan Bea Meterai, serta ketersediaan Meterai.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI