SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-14/PJ.53/2003

Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa poin penting, di antaranya sebagai berikut:

1.    Surat Edaran ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang mengatur Dasar Pengenaan Pajak dan penggantian. Selama peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini yang belum dicabut dan diganti, dinyatakan masih berlaku.

2.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996, antara lain mengatur Nilai Lain untuk beberapa penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan tersebut, ketentuan-ketentuan lain yang bertenntangan dengan Keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.

3.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, antara lain menetapkan Nilai Lain untuk beberapa penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan bahwa pada saat Keputusan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996 dinyatakan tidak berlaku.

4.    Sejak diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini Dasar Pengenaan Pajak atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan adalah penggantian, yakni sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa.

Ketentuan lebih lengkap bisa diakses melalui tautan berikut:

https://drive.google.com/SE-14/PJ.53/2003

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI