SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-14/PJ.53/2003
Dalam Surat Edaran ini terdapat beberapa poin
penting, di antaranya sebagai berikut:
1. Surat
Edaran ini merupakan pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah yang mengatur Dasar Pengenaan Pajak dan penggantian. Selama
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan
pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini yang belum dicabut
dan diganti, dinyatakan masih berlaku.
2. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 292/KMK.04/1996, antara lain mengatur Nilai Lain untuk beberapa
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak. Dengan berlakunya
Keputusan Menteri Keuangan tersebut, ketentuan-ketentuan lain yang bertenntangan
dengan Keputusan tersebut dinyatakan tidak berlaku.
3. Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 251/KMK.03/2002, antara lain menetapkan Nilai Lain untuk beberapa
penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan bahwa pada saat
Keputusan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 642/KMK.04/1994 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.04/1996
dinyatakan tidak berlaku.
4. Sejak
diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini Dasar Pengenaan Pajak
atas service charge dalam rangka kegiatan persewaan ruangan adalah penggantian,
yakni sebesar nilai tagihan service charge yang diminta atau seharusnya diminta
oleh pemberi jasa.
Ketentuan lebih lengkap
bisa diakses melalui tautan berikut:
https://drive.google.com/SE-14/PJ.53/2003
Komentar
Posting Komentar