PMK RI Nomor 97/PMK.05/2021
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 97/PMK.05/2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.05/2018 TENTANG TATA CARA
PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
Peraturan Menteri Keuangan tentang
perubahan atas PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang tata cara pembayaran kartu
kredit.
Pasal I
1.
Beberapa ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018
diubah pada:
Ayat (2) huruf h pasal 25 diubah
diantara ayat (2) dan (3) disisipkan 3 ayat yaitu ayat (2a), ayat (2b), dan
ayat (2c) yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 25
(1)
Kartu kredit pemerintah terdiri dari :
a.
Kartu kredit untuk keperluan belanja
barang operasional dan modal
b.
Kartu kredit untuk keperluan belanja
atas perjalanan dinas jabatan
(2)
Kartu kredit pemerintah untuk keperluan
belanja yang dimaksud ayat (1) huruf a digunakan untuk :
a.
Belanja barang operasional yaitu,
belanja keperluan kantor, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambahan
daya tahan tubuh, dan lain-lain
b.
Belanja barang non operasional
c.
Belanja barang persediaan yaitu, belanja
barang persediaan barang konsumsi
d.
Belanja sewa
e.
Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan
yaitu, pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja persediaan pemeiharaan gedung
dan bangunan
f.
Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin
yaitu, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan
pelumas
g.
Belanja pemeliharaan lainnya.
h.
Belanja modal
(2a) Penggunaa kartu kredit pemerintah
yang dimaksud ayat (2) dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp
200.000.000,00.
(2b) penggunaan kartu kredit pemerintah
yang dimaksud ayat (2a) hanya bisa dilakukan unuk transaksi pengadaan
barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan UMKM
a.
Katalog elektronik dan toko daring yang
disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintah dibidang
kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah
b.
Marketplace berbasis platform pembayaran
pemerintah yang diosediakan oleh kemenkeu
(2c) dalam hal ini kartu kredit
digunakan untuk traksaksi di luar sarana yang dimaksud pada ayat (2b) nilai
paling banyak pada 1 penerima bayaran dalam rangka pelaksanaan APBN
(3)
Kartu kredit pemerintah untuk keperluan
belanja perjalanan dinas jabatan yang dimaksud di ayat (1) huruf b untuk
komponen pembayaran biaya transport, penginapan, dan/atau sewa kendaraan
(4)
Batas tertinggi estimasi penggunaan
untuk keperluan belanja ada di ayat (2) dan (3) berpedoman pada PMK mengenai
standar biaya masukan.
Pasal II
Peraturan ini mulai berlaku pada saat
tanggal diundangkan.
Informasi lebih lanjut dapat diakses
pada laman berikut :
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-menteri-keuangan-97pmk-052021
Komentar
Posting Komentar