PMK RI Nomor 97/PMK.05/2021

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 97/PMK.05/2021 

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 196/PMK.05/2018 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH

 

Peraturan Menteri Keuangan tentang perubahan atas PMK Nomor 196/PMK.05/2018 tentang tata cara pembayaran kartu kredit.

 

Pasal I

1.    Beberapa ketentuan dalam PMK Nomor 196/PMK.05/2018 diubah pada:

Ayat (2) huruf h pasal 25 diubah diantara ayat (2) dan (3) disisipkan 3 ayat yaitu ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c) yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 25

(1)   Kartu kredit pemerintah terdiri dari :

a.       Kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional dan modal

b.      Kartu kredit untuk keperluan belanja atas perjalanan dinas jabatan

(2)   Kartu kredit pemerintah untuk keperluan belanja yang dimaksud ayat (1) huruf a digunakan untuk :

a.       Belanja barang operasional yaitu, belanja keperluan kantor, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambahan daya tahan tubuh, dan lain-lain

b.      Belanja barang non operasional

c.       Belanja barang persediaan yaitu, belanja barang persediaan barang konsumsi

d.      Belanja sewa

e.       Belanja pemeliharaan gedung dan bangunan yaitu, pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja persediaan pemeiharaan gedung dan bangunan

f.       Belanja pemeliharaan peralatan dan mesin yaitu, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas

g.      Belanja pemeliharaan lainnya.

h.      Belanja modal

(2a) Penggunaa kartu kredit pemerintah yang dimaksud ayat (2) dilakukan dengan nilai belanja paling banyak Rp 200.000.000,00.

(2b) penggunaan kartu kredit pemerintah yang dimaksud ayat (2a) hanya bisa dilakukan unuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan UMKM

a.       Katalog elektronik dan toko daring yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintah dibidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah

b.      Marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang diosediakan oleh kemenkeu

(2c) dalam hal ini kartu kredit digunakan untuk traksaksi di luar sarana yang dimaksud pada ayat (2b) nilai paling banyak pada 1 penerima bayaran dalam rangka pelaksanaan APBN

(3)   Kartu kredit pemerintah untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan yang dimaksud di ayat (1) huruf b untuk komponen pembayaran biaya transport, penginapan, dan/atau sewa kendaraan

(4)   Batas tertinggi estimasi penggunaan untuk keperluan belanja ada di ayat (2) dan (3) berpedoman pada PMK mengenai standar biaya masukan.

 

Pasal II

Peraturan ini mulai berlaku pada saat tanggal diundangkan.

 

Informasi lebih lanjut dapat diakses pada laman berikut :

https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/peraturan-menteri-keuangan-97pmk-052021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI