PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2021

 



PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 68 TAHUN 2021

TENTANG

PEMBERIAN PERSETUJUAN PRESIDEN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN MENTERI/KEPALA LEMBAGA

 

Hasil keputusannya adalah sebagai berikut.

Pasal 1

Persetujuan presiden merupakan petunjuk atau arahan presiden, baik secara lisan atau tertulis maupun keputusan dalam sidang kabinet/rapat terbatas.

Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Negara adalah rencana kebijakan kementrian lembaga dalam bentuk Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Permohonan adalah penyampaian Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan Presiden.

Pemrakarsa adalah Menteri/Kepala Lembaga yang mengajukan usulan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang memerlukan Persetujuan Presiden.


Pasal 2

Menteri/Kepala Lembaga menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sesuai lingkup tugas kewenangannya.

Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga disusun berdasarkan:

-          perintah peraturan perundang undangan

-          arahan presiden; atau

-          pelaksanaan penyelengaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

Pemrakarsa dapat melibatkan kemeenterian/lembaga lain dalam menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.


Pasal 3

Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan wajib mendapatkan Persetujuan Presiden.

Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga dengan kriteria berikut.

-          berdampak luas bagi kehidupan masyarakat;

-          bersifat strategis

-          lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.


Pasal 4

Sebelum dimintakan Persetujuan Presiden, Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

 

Untuk info lebih lengkap silahkan klik link di bawah ini.

https://drive.google.com/file/d/1CFQR9XfqbXEGV7jLk-LrqDZH89lgfaHZ/view?usp=sharing

Komentar

Postingan populer dari blog ini

UMARA TAX CONSULTING

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

Fresh from the Oven! PMK 168/2023