PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2021
NOMOR 68 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBERIAN PERSETUJUAN PRESIDEN
TERHADAP RANCANGAN PERATURAN MENTERI/KEPALA LEMBAGA
Hasil keputusannya adalah sebagai berikut.
Pasal 1
Persetujuan presiden merupakan
petunjuk atau arahan presiden, baik secara lisan atau tertulis maupun keputusan
dalam sidang kabinet/rapat terbatas.
Rancangan Peraturan Menteri/Kepala
Negara adalah rencana kebijakan kementrian lembaga dalam bentuk Peraturan
Menteri/Kepala Lembaga.
Permohonan adalah penyampaian
Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan
Presiden.
Pemrakarsa adalah Menteri/Kepala
Lembaga yang mengajukan usulan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala
Lembaga yang memerlukan Persetujuan Presiden.
Pasal 2
Menteri/Kepala Lembaga menyusun
Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sesuai lingkup tugas kewenangannya.
Rancangan Peraturan Menteri/Kepala
Lembaga disusun berdasarkan:
-
perintah
peraturan perundang undangan
-
arahan
presiden; atau
-
pelaksanaan
penyelengaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pemrakarsa dapat melibatkan
kemeenterian/lembaga lain dalam menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Kepala
Lembaga.
Pasal 3
Setiap Rancangan Peraturan
Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan wajib mendapatkan Persetujuan
Presiden.
Persetujuan Presiden sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diberikan terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala
Lembaga dengan kriteria berikut.
-
berdampak
luas bagi kehidupan masyarakat;
-
bersifat
strategis
-
lintas
sektor atau lintas kementerian/lembaga.
Pasal 4
Sebelum dimintakan Persetujuan
Presiden, Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga telah melalui
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan
oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Untuk info lebih lengkap silahkan
klik link di bawah ini.
https://drive.google.com/file/d/1CFQR9XfqbXEGV7jLk-LrqDZH89lgfaHZ/view?usp=sharing
Komentar
Posting Komentar