PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 2021

 



PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 68 TAHUN 2021

TENTANG

PEMBERIAN PERSETUJUAN PRESIDEN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN MENTERI/KEPALA LEMBAGA

 

Hasil keputusannya adalah sebagai berikut.

Pasal 1

Persetujuan presiden merupakan petunjuk atau arahan presiden, baik secara lisan atau tertulis maupun keputusan dalam sidang kabinet/rapat terbatas.

Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Negara adalah rencana kebijakan kementrian lembaga dalam bentuk Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.

Permohonan adalah penyampaian Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang perlu mendapatkan Persetujuan Presiden.

Pemrakarsa adalah Menteri/Kepala Lembaga yang mengajukan usulan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang memerlukan Persetujuan Presiden.


Pasal 2

Menteri/Kepala Lembaga menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga sesuai lingkup tugas kewenangannya.

Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga disusun berdasarkan:

-          perintah peraturan perundang undangan

-          arahan presiden; atau

-          pelaksanaan penyelengaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

Pemrakarsa dapat melibatkan kemeenterian/lembaga lain dalam menyusun Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga.


Pasal 3

Setiap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga yang akan ditetapkan wajib mendapatkan Persetujuan Presiden.

Persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga dengan kriteria berikut.

-          berdampak luas bagi kehidupan masyarakat;

-          bersifat strategis

-          lintas sektor atau lintas kementerian/lembaga.


Pasal 4

Sebelum dimintakan Persetujuan Presiden, Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga telah melalui pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

 

Untuk info lebih lengkap silahkan klik link di bawah ini.

https://drive.google.com/file/d/1CFQR9XfqbXEGV7jLk-LrqDZH89lgfaHZ/view?usp=sharing

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI