SURAT EDARAN NOMOR SE-17/PP/2021

 

SURAT EDARAN

NOMOR SE-17/PP/2021

TENTANG

KETENTUAN ATAS JANGKA WAKTU PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN SIDANG PEMERIKSAAN SECARA TATAP MUKA YANG TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 3 AGUSTUS S.D. 10 AGUSTUS 2021

Kebijakan perpanjangan PPKM pada tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021 dan mengingat masih tingginya penularan covid-19, Pengadilan Pajak pada periode tersebut melaksanakannya dengan sidang secara elektronik dan meniadakan sidang secara tatap muka. Selanjutnya dalam rangka memberi kepastian kepada seluruh pihak, perlu ditetapkan ketentuan atas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan sidang pemeriksaan secara tatap muka yang tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus sampai dengan 10 Agustus 2021 menjadi tidak dapat dilaksanakan.

Adanya surat edaran ini bertujuan untuk pedoman bagi seluruh pihak mengenai ketentuan jangka panjang waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubung dengan adanya sidang pemeriksaan yang semula dijadwalkan secara tatap muka tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggan 10 Agustus 2021 menjadi tidak dapat dilaksanakan.

Mengenai ketentuan jangka waktu :

1.      Jangka waktu persiapan persidangan yang semula dijadwalkan secara tatap muka pada periode tanggal 3 Agustus 2021 sampai tanggal 10 Agustus 2021 namun tidak dapat dilaksanakan, tidak memperhitungkan periode tanggal 3 Agustus 2021 sampai 10 Agustus 2021 (8 hari) dalam perhitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 48 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2.      Jangka waktu persiapan persidangan yang semula dijadwalkan secara tatap muka pada periode tanggal 3 Agustus 2021 sampai tanggal 10 Agustus 2021 namun tidak dapat dilaksanakan, tidak memperhitungkan periode tanggal 3 Agustus 2021 sampai 10 Agustus 2021 (8 hari) dalam perhitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman berikut :

https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/surat-edaran-ketua-pengadilan-pajak-se-17pp2021


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI