SURAT EDARAN NOMOR SE-17/PP/2021
SURAT
EDARAN
NOMOR
SE-17/PP/2021
TENTANG
KETENTUAN
ATAS JANGKA WAKTU PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN SIDANG PEMERIKSAAN SECARA TATAP
MUKA YANG TIDAK DAPAT DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 3 AGUSTUS S.D. 10 AGUSTUS 2021
Kebijakan perpanjangan
PPKM pada tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus 2021 dan mengingat masih tingginya
penularan covid-19, Pengadilan Pajak pada periode tersebut melaksanakannya
dengan sidang secara elektronik dan meniadakan sidang secara tatap muka. Selanjutnya
dalam rangka memberi kepastian kepada seluruh pihak, perlu ditetapkan ketentuan
atas jangka waktu persiapan dan pelaksanaan sidang pemeriksaan secara tatap
muka yang tidak dapat dilaksanakan pada tanggal 3 Agustus sampai dengan 10
Agustus 2021 menjadi tidak dapat dilaksanakan.
Adanya surat edaran
ini bertujuan untuk pedoman bagi seluruh pihak mengenai ketentuan jangka
panjang waktu persiapan dan pelaksanaan persidangan sehubung dengan adanya
sidang pemeriksaan yang semula dijadwalkan secara tatap muka tanggal 3 Agustus
2021 sampai dengan tanggan 10 Agustus 2021 menjadi tidak dapat dilaksanakan.
Mengenai ketentuan
jangka waktu :
1.
Jangka waktu persiapan persidangan yang semula
dijadwalkan secara tatap muka pada periode tanggal 3 Agustus 2021 sampai
tanggal 10 Agustus 2021 namun tidak dapat dilaksanakan, tidak memperhitungkan
periode tanggal 3 Agustus 2021 sampai 10 Agustus 2021 (8 hari) dalam
perhitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 48 Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.
Jangka waktu persiapan persidangan yang semula
dijadwalkan secara tatap muka pada periode tanggal 3 Agustus 2021 sampai
tanggal 10 Agustus 2021 namun tidak dapat dilaksanakan, tidak memperhitungkan
periode tanggal 3 Agustus 2021 sampai 10 Agustus 2021 (8 hari) dalam
perhitungan jangka waktu sebagaimana dimaksud ketentuan pasal 81 dan 82
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Informasi lebih
lanjut dapat dilihat di laman berikut :
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/surat-edaran-ketua-pengadilan-pajak-se-17pp2021
Komentar
Posting Komentar