Daftar Tambahan Dokumen Tertentu Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
Melalui Siaran Pers Nomor SP-26/2021, Direktur Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan mengenai maksud dan tujuan dari ditambahnya beberapa jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak adalah sebagai upaya untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk memenuhi hak dan kewajiban dalam bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk lebih jelasnya mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 yang sudah berlaku sejak 1 Agustus 2021. Dengan adanya aturan ini, DJP berharap dapat mengurangi potensi kesalahan administrasi serta meningkatnya kepatuhan dari Wajib Pajak.
Dalam aturan sebelumnya, DJP telah menetapkan 16 jenis
dokumen tertentu yang kedudukan dipersamakan dengan faktur pajak, dokumen
tersebut diantaranya adalah:
1. Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB)
yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran tepung terigu.
2. Bukti tagihan atas penyerahan jasa
telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi.
3. Tiket, tagihan Surat Muatan Udara
(airway bill), atau delivery bill, yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan
jasa angkutan udara dalam negeri.
4.
Nota penjualan jasa yang
dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan.
5.
Bukti tagihan atas penyerahan listrik
oleh perusahaan listrik.
6.
Bukti tagihan atas penyerahan BKP
dan/atau JKP oleh perusahaan air minum.
7.
Bukti tagihan (trading confirmation)
atas penyerahan JKP oleh perantara efek.
8.
Bukti tagihan atas penyerahan JKP oleh
perbankan.
9.
Dokumen yang digunakan untuk pemesanan
pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1).
10. Pemberitahuan Ekspor Barang yang
dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor
Barang tersebut, untuk ekspor BKP.
11. Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak
Berwujud dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dengan Pemberitahuan Ekspor JKP/BKP Tidak Berwujud, untuk ekspor
JKP/BKP Tidak Berwujud.
12. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang
mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan
Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP,
yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk
impor BKP.
13.
PIB yang mencantumkan identitas pemilik
barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri dengan SSP dan surat
penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat
penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas
pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat
penetapan kekurangan nilai PPN Impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
14. SSP untuk pembayaran PPN atas
pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean, dengan melampirkan tagihan dan rincian berupa jenis dan nilai BKP Tidak
Berwujud atau JKP serta nama dan alamat penyedia BKP Tidak Berwujud atau JKP.
15. SSP untuk pembayaran PPN atas penyerahan
BKP melalui juru lelang disertai dengan kutipan Risalah Lelang, yang merupakan
satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SSP tersebut.
16. SSP untuk pembayaran PPN atas
pengeluaran dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Tempat
Lain Dalam Daerah Pabean yang dilampiri dengan:
1.
Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran
BKP; atau
2.
invoice atau kontrak, untuk penyerahan
JKP dan/atau BKP Tidak Berwujud.
Lalu dengan dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-16/PJ/2021, saat ini jumlah jenis dokumen yang dipersamakan
dengan faktur pajak terdapat 25 dokumen dengan rincian 9 dokumen tambahan dan 2
klausul perubahan pada aturan sebelumnya, yang meliputi:
1. Penambahan dokumen bukti penerimaan
pembayaran (struk) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan
pulsa atau penerimaan komisi/fee terkait dengan distribusi token atau voucher.
2. Pengaturan tersendiri bagi surat
penetapan pembayaran bea masuk, cukai, atau pajak atas barang kiriman karena
perbedaan mekanisme dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara umum.
3. Penambahan dokumen berupa bukti pungut
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak
berwujud atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah
pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
4. Penambahan dokumen berupa surat
ketetapan pajak untuk menagih pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP, impor
BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah
pabean di dalam daerah pabean yang dilampiri dengan seluruh Surat Setoran Pajak
(SSP) atas pelunasan jumlah PPN yang masih harus dibayar.
5. Penambahan dokumen berupa Pemberitahuan
Pabean Kawasan Ekonomi Khusus (PPKEK) yang mencantumkan identitas pemilik
barang untuk impor BKP ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
6. Penambahan dokumen berupa SSP atas
pelunasan PPN terkait dengan penyerahan BKP atau JKP oleh pelaku usaha di KEK
kepada pembeli atau penerima jasa yang berkedudukan di tempat lain dalam daerah
pabean yang pada saat impor, pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN.
7. Penambahan dokumen berupa SSP atas
pelunasan PPN terkait dengan pengeluaran barang yang bukan merupakan penyerahan
BKP oleh pelaku usaha di KEK kepada pembeli atau penerima jasa yang
berkedudukan di tempat lain dalam daerah pabean yang pada saat impor,
pemanfaatan, atau perolehannya tidak dipungut PPN.
8. Penambahan dokumen pengeluaran barang
dari kawasan berikat yang merupakan penyerahan BKP atau JKP oleh Pengusaha Kena
Pajak (PKP).
9. Penambahan dokumen berupa SSP untuk
pembayaran PPN atas pengeluaran BKP milik subjek pajak luar negeri dari kawasan
berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
Poin perubahan dari aturan sebelumnya:
1. Perubahan pada klausul untuk
Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dengan kewajiban mencantumkan identitas
pemilik barang.
2. Penyesuaian ketentuan bagi dokumen
berupa SSP untuk pembayaran PPN atas pengeluaran atau penyerahan BKP atau JKP
dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas ke tempat lain dalam daerah
pabean.
Source: https://www.ortax.org/ortax/?mod=info&page=show&id=668&list=1
Komentar
Posting Komentar