PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

 

Dalam Peraturan Pemerintah ini terdapat keputusan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

Pasal 1

1)      Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Permeriksa Keuangan meliputi penerimaan dari:

a.       Jasa penyelenggaran pelatihan pemriksaan keuangan negara;

b.      Jasa penilaian kompetensi

c.       Jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;

d.      Jasa pengembangan aplikasi audit; dan

e.       Jasa pemeriksaan eksternal.

2)      Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

3)      Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama atau dokumen lain yang dipersamakan.

4)      Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama atau dokumen lain yang dipersamakan.

Pasal 2

1)      Tarif atas jenis Penrerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:

a.       Jasa penyelenggaraan pelatihan pemeriksan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a;

b.      Jasa penilaian kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan

c.       Jasa pengembangan aplikasi audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d,

selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

2)      Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Untuk pasal-pasal berikutnya dapat dilihat di tautan berikut:

 https://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show&id=17511

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI