PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2021 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Dalam
Peraturan Pemerintah ini terdapat keputusan:
PERATURAN
PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 1
1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Badan Permeriksa Keuangan meliputi penerimaan dari:
a.
Jasa penyelenggaran
pelatihan pemriksaan keuangan negara;
b.
Jasa penilaian
kompetensi
c.
Jasa penggunaan
sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi;
d.
Jasa pengembangan
aplikasi audit; dan
e.
Jasa pemeriksaan
eksternal.
2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.
3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama atau
dokumen lain yang dipersamakan.
4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam
kontrak kerja sama atau dokumen lain yang dipersamakan.
Pasal 2
1) Tarif atas jenis Penrerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari:
a.
Jasa penyelenggaraan
pelatihan pemeriksan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf a;
b.
Jasa penilaian
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan
c.
Jasa pengembangan
aplikasi audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d,
selain tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sama.
2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam
kontrak kerja sama.
Untuk
pasal-pasal berikutnya dapat dilihat di tautan berikut:
Komentar
Posting Komentar