HINGGA AKHIR TAHUN BELI RUMAH BISA BEBAS PPN
Kementerian Keuangan resmi memperpanjang waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) propeerti Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga Desember 2021. Perpanjangan waktu itu termuat dalam PMK 103/2021. Beleid ini mencabut PMK 21/2021. Berikut rinciannya:
·
PPN DTP sebesar 100% untuk rumah tapak
atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.
·
PPN DTP sebesar 50% untuk rumah tapak
atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan
Rp5 miliar.
Rumah yang mendapat
insentif PPN tidak boleh dip[indahktangankan dulu. Insentif berlaku maksimal 1
unit properti untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka
waktu 1 tahun. Orang pribadi yang dapat menrima insentif antara lain, Warga
Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP).
Ketentuan lebih lanjut terkait PMK 102/2021 bisa diakses di tautan berikut:
https://drive.google.com/file/pmk103/2021
PPN
SEWA TOKO DITANGGUNG PEMERINTAH
Selain PPN rumah DTP,
melalui PMK 102/2021, Kemnterian Keuangan juga memberikan insentif PPN sewa
ruangan atau bangunan DTP bagi pedagang eceran. Ruangan atau bangunan yang dimaksud
berupa:
·
Toko atau gerai yang berdiri sendiri
·
Toko atau gerai yang berada di pusat perbelanjaan,
kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas
pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar
rakyat.
Adapun pedagang eceran
yang dimaksud adalah pengusah yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya
melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir. Insentif ini
hanya berlaku 3 bulan, yaitu atas sewa toko pada Agustus-Oktober 2021 dengan periode
penagihan pada Agustus-November 2021.
Ketentuan lebih lanjut terkait PMK 102/2021 bisa dikses di tautan berikut:
https://drive.google.com/file/pmk102/2021
Source:
https://news.ddtc.co.id/sewa-toko-dan-beli-rumah-bisa-bebas-pajak-cek-videonya-di-sini--32179
Komentar
Posting Komentar