HINGGA AKHIR TAHUN BELI RUMAH BISA BEBAS PPN

Kementerian Keuangan resmi memperpanjang waktu pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) propeerti Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga Desember 2021. Perpanjangan waktu itu termuat dalam PMK 103/2021. Beleid ini mencabut PMK 21/2021. Berikut rinciannya:

·         PPN DTP sebesar 100% untuk rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

·         PPN DTP sebesar 50% untuk rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Rumah yang mendapat insentif PPN tidak boleh dip[indahktangankan dulu. Insentif berlaku maksimal 1 unit properti untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. Orang pribadi yang dapat menrima insentif antara lain, Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Ketentuan lebih lanjut terkait PMK 102/2021 bisa diakses di tautan berikut:

https://drive.google.com/file/pmk103/2021

PPN SEWA TOKO DITANGGUNG PEMERINTAH

Selain PPN rumah DTP, melalui PMK 102/2021, Kemnterian Keuangan juga memberikan insentif PPN sewa ruangan atau bangunan DTP bagi pedagang eceran. Ruangan atau bangunan yang dimaksud berupa:

·         Toko atau gerai yang berdiri sendiri

·         Toko atau gerai yang berada di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.

Adapun pedagang eceran yang dimaksud adalah pengusah yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kepada konsumen akhir. Insentif ini hanya berlaku 3 bulan, yaitu atas sewa toko pada Agustus-Oktober 2021 dengan periode penagihan pada Agustus-November 2021.

Ketentuan lebih lanjut terkait PMK 102/2021 bisa dikses di tautan berikut:

https://drive.google.com/file/pmk102/2021

 

Source:

https://news.ddtc.co.id/sewa-toko-dan-beli-rumah-bisa-bebas-pajak-cek-videonya-di-sini--32179

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI