DJP Menerbitkan Peraturan Baru Terkait Dokumen Tertentu Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak


Direktorat Jendral Pajak Menerbitkan Peraturan Baru Terkait Dokumen Tertentu Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak

Direktorat Jendral Pajak (DJP) menerbitkan ketentuan baru terkait dengan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dalam ketentuan terbaru, ada 25 dokumen yang masuk kelompok tersebut. Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2021.

Salah satu pertimbangan terbitnya peraturan baru tersebut adalah adanya pengaturan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dalam beberapa peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam ketentuan terdahulu, Direktur Jendral Pajak  menetapkan 16 jenis dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Namun, dalam peraturan baru, DJP menyampaikan ada 25 jenis dokumen tertentu.

Selain memperbarui kriteria beberapa jenis dokumen yang sebelumnya sudah ada, DJP menambah 9 jenis dokumen yang belum ada dalam peraturan terdahulu. Salah satunya adalah bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi atau fee terkait dengan distribusi token dan/atau voucher

Kemudian, ada pula bukti pungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ada pula surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Surat itu dilampiri dengan Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman berikut :

https://drive.google.com/drive/folders/19ysmkJT8elmb4SNzFDTZwfgIjK6qXtxa?usp=sharing 

https://www.pajak.go.id/id/peraturan/dokumen-tertentu-yang-kedudukannya-dipersamakan-dengan-faktur-pajak-2 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI