DJP Menerbitkan Peraturan Baru Terkait Dokumen Tertentu Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
Direktorat Jendral Pajak Menerbitkan Peraturan Baru Terkait Dokumen Tertentu Yang Dipersamakan Dengan Faktur Pajak
Direktorat
Jendral Pajak (DJP) menerbitkan ketentuan baru terkait dengan dokumen tertentu
yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Dalam ketentuan terbaru,
ada 25 dokumen yang masuk kelompok tersebut. Ketentuan baru ini diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor
PER-16/PJ/2021.
Salah satu pertimbangan terbitnya peraturan
baru tersebut adalah adanya pengaturan dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan faktur pajak dalam beberapa peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan. Dalam ketentuan terdahulu, Direktur Jendral Pajak menetapkan 16 jenis dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. Namun, dalam peraturan baru, DJP
menyampaikan ada 25 jenis dokumen tertentu.
Selain
memperbarui kriteria beberapa jenis dokumen yang sebelumnya sudah ada, DJP
menambah 9 jenis dokumen yang belum ada dalam peraturan terdahulu. Salah
satunya adalah bukti penerimaan pembayaran (setruk) yang dibuat oleh
penyelenggara distribusi atas penjualan pulsa dan/atau penerimaan komisi atau fee
terkait dengan distribusi token dan/atau voucher
Kemudian, ada
pula bukti pungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan barang kena
pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah
pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik
(PMSE). Ada pula surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak
atas barang kiriman yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama,
alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Surat itu dilampiri dengan Surat
Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), dan/atau
bukti pungutan pajak oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman
berikut :
https://drive.google.com/drive/folders/19ysmkJT8elmb4SNzFDTZwfgIjK6qXtxa?usp=sharing
Komentar
Posting Komentar