Presiden Indonesia Beserta Menteri Keuangan dan Menteri Investasi Meluncurkan Sistem OSS

 

Presiden Indonesia Beserta Menteri Keuangan dan Menteri Investasi Meluncurkan Sistem OSS 

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Mengutip laman resmi Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Sistem OSS adalah sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.

Jokowi mengatakan pemerintah akan terus melakukan reformasi struktural sebagai bagian dari agenda reformasi. Melalui reformasi tersebut, aturan yang menghambat kemudahan berusaha akan terus dipangkas, salah satunya melalui sistem OSS Berbasis Risiko. Pemerintah ingin mendorong agar iklim usaha terus berubah menjadi makin kondusif, memudahkan UMKM untuk memulai usaha, meningkat kepercayaan investor, serta membuka banyak lapangan kerja.

Menurutnya, strategi tersebut dapat menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi Covid-19. Bapak Jokowi mengutip laporan World Bank pada 2020 yang menempatkan Indonesia pada peringkat 73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha. Menurutnya, posisi itu menunjukkan prosedur perizinan berusaha di Indonesia sudah masuk kategori mudah, tetapi harus meningkat lagi menjadi sangat mudah.

OSS berbasis risiko sendiri merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, aturan turunan dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) 11/2020. Dalam PP 5/2021 disebutkan bahwa terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 klasifikasi bidang lapangan usaha (KBLI) yang siap menggunakan OSS berbasis risiko.

Melalui aplikasi ini, jenis perizinan pun akan disesuaikan dengan risikonya. Perizinan usaha skala besar harus menggunakan izin tertentu, usaha menengah sertifikat standar, sementara usaha kecil cukup mendaftar berupa nomor induk dari usaha. Berbicara di sela peresmian, Bapak Jokowi menegaskan kehadiran OSS berbasis risiko tidak akan mengebiri kewenangan yang ada di daerah. Kehadiran sistem ini justru akan mempersulit titik temu persoalan perizinan investasi yang selama ini kerap jadi masalah

Presiden Indonesia Joko Widodo menginginkan kehadiran OSS berbasis risiko memberikan standar bagi semua layanan yang memberikan izin baik di pemerintah pusat, maupun daerah agar lebih bertanggung jawab.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman berikut :

https://youtu.be/v3psFkMhcUAn  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI