KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/KM.10/2021
Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 47/KM.10/2021 mengatur tentang Nilai Kurs sebagai Dasar
Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku
untuk Tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021. Dalam Keputusan
Menteri ini terdapat 3 keputusan, yakni:
1. Menetapkan
Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Peetambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak
Penghasilan yang berlaku untuk Tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus
2021.
2. Jika
kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs
yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing
yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang
berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap
dolar Amerika Serikat.
3. Keputusan
Menteri ini berlaku untuk tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus
2021.
Informasi lebih lanjut bisa
diakses di tautan berikut:
https://drive.google.com/KMKRINOMOR47/KM.10/2021
Komentar
Posting Komentar