KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47/KM.10/2021

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 47/KM.10/2021 mengatur tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk Tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021. Dalam Keputusan Menteri ini terdapat 3 keputusan, yakni:

1.       Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Peetambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk Tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.

2.       Jika kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.

3.       Keputusan Menteri ini berlaku untuk tanggal 25 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.

Informasi lebih lanjut bisa diakses di tautan berikut:

https://drive.google.com/KMKRINOMOR47/KM.10/2021

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI