KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25/KM.4/2021
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25/KM.4/2021
TENTANG
PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PERHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
Dalam keputusan ini, terdapat 8 Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan harga ekspor untuk
penghitungan bea keluar, sebagai berikut ;
1) Harga
ekspor untuk perhitungan bea keluar terhadap barang ekspor beupa kayu dan kulit
adalah yang tercantum dalam lampiran A merupakan
bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri Keuangan ini.
2) Harga
ekspor untuk perhitingan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao
adalah sebagaimana yang tercantum dalam lampiran huruf B.
3) Harga
ekspor untuk perhitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil
pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu
adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf C.
4) Harga
referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan, sebagai berikut ;
a. Kelapa
sawit, crude palm oil (CPO), produk
turunan saerta produk campuran dari CPO, dan produk turunannya sebesar
US$1.048,62/MT
b. Biji
kakao sebesar US$2.350,66/MT
5) Tarif
bea keluar yang digunakan untuk barang
ekspor berupa ;
a. Kelapa
sawit, crude palm oil, dan produk turunannya serta produk campuran crude palm
oil. Sebagaimana tercantum pada kolom 7 lampiran II huruf C Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 166/PMK.010?2020 tentang
Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dari Tarif Bea Keluar.
b. Biji
kakao sebagaimana tercantum dalam kolom 2 lampiran II huruf B Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dari
Tarif Bea Keluar.
6) Jenis
dan besaran tarif bea keluar tercantum pada lampiran II Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 166/ PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan
Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar/
7) Harga
ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar
penghitungan bea keluar hingga ditetapkan harga ekspor yang baru.
8) Keputusan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan
tanggal 31 Agustus 2021.
Informasi lebih lanjut dapat dilihat di
laman berikut :
https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/keputusan-menteri-keuangan-25km-42021
Komentar
Posting Komentar