KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25/KM.4/2021

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25/KM.4/2021

TENTANG 

PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PERHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Dalam keputusan ini, terdapat 8 Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan harga ekspor untuk penghitungan bea keluar, sebagai berikut ;

1)     Harga ekspor untuk perhitungan bea keluar terhadap barang ekspor beupa kayu dan kulit adalah yang tercantum dalam lampiran  A merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri Keuangan ini.

2)     Harga ekspor untuk perhitingan bea keluar terhadap barang ekspor berupa biji kakao adalah sebagaimana yang tercantum dalam lampiran huruf B.

3)     Harga ekspor untuk perhitungan bea keluar terhadap barang ekspor berupa produk hasil pengolahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran huruf C.

4)     Harga referensi yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, sebagai berikut ;

a.      Kelapa sawit, crude palm oil (CPO),  produk turunan saerta produk campuran dari CPO, dan produk turunannya sebesar US$1.048,62/MT

b.      Biji kakao sebesar US$2.350,66/MT

5)     Tarif  bea keluar yang digunakan untuk barang ekspor berupa ;

a.      Kelapa sawit, crude palm oil, dan produk turunannya serta produk campuran crude palm oil. Sebagaimana tercantum pada kolom 7 lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 166/PMK.010?2020 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dari Tarif Bea Keluar.

b.      Biji kakao sebagaimana tercantum dalam kolom 2 lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan  Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dari Tarif Bea  Keluar.

6)     Jenis dan besaran tarif bea keluar tercantum pada lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/ PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar/

7)     Harga ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan bea keluar hingga ditetapkan harga ekspor yang baru.

8)     Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021.


Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman berikut :

https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/keputusan-menteri-keuangan-25km-42021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI