PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/PMK.03/2021

 

Dalam PMK ini terdapat beberapa poin penting, di antaranya sebagai berikut:

1.      Undang-Undang PPh adalah UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

2.      Undang- Undang PPN adalah UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan ats Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

3.      Undang-Undang KUP adalah UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

4.      PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam UU PPh.

5.      PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam UU PPN.

6.      PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam UU PPN.

7.      PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun 1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994.

8.      Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

9.      Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.

10.  Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi WP untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam UU KUP.

Ketentuan lebih lanjut bisa diakses di tautan berikut:

https://drive.google.com/PMK R1NOMOR18/PMK.03/2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI