PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18/PMK.03/2021
Dalam PMK ini terdapat beberapa poin penting, di antaranya
sebagai berikut:
1. Undang-Undang
PPh adalah UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja.
2. Undang-
Undang PPN adalah UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN atas Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan ats Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
3. Undang-Undang
KUP adalah UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja.
4. PPh
adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam UU PPh.
5. PPN
adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam UU PPN.
6. PPnBM
adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam UU PPN.
7. PBB
adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 12 Tahun
1985 tentang PBB sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 1994.
8. Wajib
Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak,
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
9. Tahun
Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila WP menggunakan
tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
10. Masa
Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi WP untuk menghitung,
menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu
sebagaimana ditentukan dalam UU KUP.
Ketentuan lebih lanjut bisa diakses di tautan berikut:
Komentar
Posting Komentar