Aplikasi M-Pajak Menjadi Layanan Lebih Personal

Aplikasi M-Pajak Menjadi Layanan Lebih Personal

Iwan Djuniardi (Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP) menyatakan bahwa, aplikasi M-Pajak akan memberikan layanan dan informasi lebih personal sesuai dengan kebutuhan dan minat wajib pajak. Informasi yang ada di aplikasi M-Pajak ada yang bersifat umum dan massal. Seperti contoh, pengingat waktu pembayaran pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), dan lain-lain. Ada juga pemberian informasi yang bersifat individual atau personal, maka pemberitahuan informasi hanya dilakukan kepada wajib pajak.

Aplikasi M-Pajak juga akan menyediakan layanan transaksional. Aplikasi ini menyediakan menu e-billing, sehingga memudahkan wajib pajak dalam pembuatan kode billing. Aplikasi M-Pajak dibuat dengan skema open architecture, yang memungkinkan adanya integrasi data dengan lembaga lainnya termasuk perbankan. Aplikasi M-Pajak ini dapat diunduh melalui play store. Dalam laman resmi DJP menyatakan aplikasi M-Pajak memiliki banyak keunggulan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak.

M-Pajak mempermudah wajib pajak dalam pembuatan kode billing sebelum membayar pajak, petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing untuk wajib pajak juga tersedia di sudut kanan atas aplikasi dengan menekan tanda tanya. M-Pajak juga akan membantu wajib pajak menemukan informasi mengenal kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dengan GPS pada ponsel melalui peta yang sudah terintegrasi dalam aplikasi.

Wajib pajak juga akan mendapatkan informasi pajak, terutama informasi peraturan perpajakan terbaru. Untuk versi yang sekarang ini, menu peraturan menampilkan nomor, judul, dan status peraturan, dan wajib pajak juga dapat mencari peraturan perpajakan berdasarkan judul.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman berikut :

https://news.ddtc.co.id/aplikasi-m-pajak-djp-sebut-informasi-dan-layanan-bakal-lebih-personal-31516 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI