TAX EXAMINATION ABROAD
TATA CARA PELAKSANAAN TAX
EXAMINATION ABROAD DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN
INTERNASIONAL
BY : UMARA TAX
A.
PENGERTIAN ISTILAH-ISTILAH
Negara Mitra
atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam
Perjanjian Internasional.
Perjanjian
Internasional
adalah perjanjian bilateral atau multilateral, yang antara lain menyatakan
bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra, yang mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang
berkaitan
dengan perpajakan, meliputi:
a. Persetujuan Penghindaran
Pajak Berganda (P3B);
b. Persetujuan untuk Pertukaran
Informasi Berkenaan
c. dengan Keperluan Perpajakan
(Tax Information.
d. Exchange Agreement);
e. Konvensi tentang Bantuan
Administratif Bersama di
f.
Bidang Perpajakan ( Convention on Mutual
g. Administrative Assistance in
Tax Matters);
h. Persetujuan Pejabat yang
Berwenang yang Bersifat
i.
Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral
j.
Competent Authority Agreement);
k. Persetujuan antar Pemerintah
(Intergovernmental
l.
Agreement); a tau
m. perjanjian bilateral atau
multilateral lainnya.
Informasi
adalah kumpulan
data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/ atau keterangan
tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/ atau informasi mengenai penghasilan
orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja,
pekerjaan bebas, kegiatan
usaha, modal, dan/atau sumber lainnya, serta informasi mengenai
kekayaan/harta termasuk
informasi keuangan yang dimiliki dan/ atau disimpan oleh orang pribadi atau badan,
baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat
berbentuk rekaman (audio/visual/audiovisual), surat, dokumen, buku, catatan
atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik
Pertukaran
Informasi
adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan
Perjanjian Internasional atau Exchange of Information. (EOI) sebagai
pelaksanaan Perjanjian
Internasional yang bertujuan untuk:
a. mencegah penghindaran pajak;
b. mencegah pengelakan pajak;
c. mencegah penyalahgunaan P3B
oleh pihak-pihak
d. yang tidak berhak; dan/atau
e. mendapatkan Informasi
terkait pemenuhan
f.
kewajiban perpajakan wajib pajak.
Pertukaran
Informasi berdasarkan Permintaan (Exchange of Information. on Request) adalah Pertukaran Informasi yang
dilaksanakan berdasarkan permintaan atas Informasi mengenai hal-hal yang
berkaitan dengan masalah perpajakan dari Pejabat yang Berwenang di Indonesia
kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau
sebaliknya.
Pejabat yang
Berwenang atau Competent Authority yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di Indonesia, di Negara Mitra,
atau di Yurisdiksi Mitra yang berwenang
untuk melaksanakan Pertukaran Informasi
sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Internasional.
Tax
Examination Abroad adalah kehadiran perwakilan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pencarian dan/
atau pengumpulan Informasi yang dilakukan oleh otoritas perpajakan Negara Mitra
atau Yurisdiksi Mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah
pihak.
Unit di
Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Unit di
Lingkungan DJP adalah Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak yang dapat menyampaikan
usulan. permintaan
Informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional untuk disampaikan kepada
Pejabat yang
Berwenang di Negara Mitra
atau Yurisdiksi Mitra dan/ atau yang harus menindaklanjuti permintaan Informasi
yang diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional dari Pejabat yang
Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Pemeriksaan
adalah serangkaian
kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan
secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk
tujuan lain dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksa Pajak adalah
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas,
wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan
Pemeriksaan.
Petugas
Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP),
selain Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah DJP, yang diberi tugas, wewenang,
dan tanggung
jawab oleh Direktur Jenderal
Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan.
Pemeriksaan
Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya
dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Penyidikan
tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh
penyidik untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan bukti
itu membuat terang tindak pidana di bidang
perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penyidik
adalah pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang
khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B.
TAX EXAMINATION ABROAD
·
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan Tax Examination
Abroad secara resiprokal dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau
Yurisdiksi Mitra.
·
Pelaksanaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dikoordinasikan oleh Direktur Perpajakan lnternasional.
·
Tax Examination Abroad
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Tax Examination Abroad ke
luar negeri; dan
b. Tax Examination Abroad di
dalam negeri.
·
Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sebagai tindak lanjut Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai
Pertukaran lnformasi berdasarkan Permintaan.
C.
TAX EXAMINATION ABROAD KE
LUAR NEGERI
·
Tax Examination Abroad ke luar negeri se bagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan usulan permintaan Tax Examination
Abroad dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP kepada Direktur Perpajakan
Internasional.
·
Usulan permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dilaksanakan sepanjang terhadap Wajib Pajak yang diusulkan dilakukan Tax
Examination Abroad sedang dilakukan kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan,
atau Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpajakannya.
·
Usulan permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat disampaikan dalam hal terdapat
potensi penerimaan pajak yang signifikan dan terpenuhinya kondisi berikut:
a. Telah dilakukan permintaan
Informasi dari Direktur Perpajakan Internasional kepada Pejabat yang Berwenang
di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, tetapi Informasi yang diterima kurang
memadai sehingga diperlukan Informasi tambahan; atau
b. Sedang dilakukan permintaan
Informasi dari Direktur Perpajakan Intemasional kepada Pejabat yang Berwenang
di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, tetapi diperlukan percepatan pemerolehan
Informasi
c. Penjelasan mengenai:
1. Transaksi dan/atau kasus
perpajakan yang diajukan usulan permintaan Tax Examination Abroad ke luar
negeri;
2. Alasan dan tujuan
penyampaian usulan permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri, termasuk
urgensi kehadiran tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak di Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
3. Besarnya potensi penerimaan
pajak yang signifikan;
4. Pelaksanaan Tax Examination
Abroad ke luar negeri akan berkontribusi secara signifikan terhadap
penyelesaian kasus perpajakan yang diajukan usulan permintaan Tax Examination Abroad
ke luar negeri;
5. Pelaksanaan Tax Examination
Abroad ke luar negeri merupakan metode atau cara yang paling efisien untuk
memperoleh Informasi; dan
6. Informasi yang diminta
melalui Tax Examination Abroad ke luar negeri berpotensi menyelesaikan masalah
perpajakan lain selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal terdapat
masalah perpajakan lain;
d. Usulan nama Pemeriksa Pajak,
Petugas Pemeriksa Pajak, dan/atau Penyidik yang akan melaksanakan Tax
Examination Abroad ke luar negeri;
e. Usulan waktu, tempat, dan
rincian kegiatan Tax Examination Abroad; dan
f.
Informasi dan dokumen pendukung
lainnya yang relevan.
D.
PERMINTAAN TAX EXAMINATION
ABROAD KE LUAR NEGERI
·
Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas usulan
permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dengan memperhatikan:
o ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
o pendapat Direktur
Pemeriksaan dan Penagihan atau Direktur Penegakan Hukum atas usulan permintaan Tax
Examination Abroad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
o adanya ketentuan domestik di
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang memungkinkan Tax Examination Abroad ke
luar negeri.
·
Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan persetujuan Tax
Examination Abroad ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal
usulan Tax Examination Abroad ke luar negeri memenuhi ketentuan berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1).
·
Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan permintaan Tax
Examination Abroad ke luar negeri kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra
atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris berdasarkan
persetujuan Direktur Jenderal Pajak se bagaimana dimaksud pada ayat (2).
E.
JAWABAN ATAS PERMINTAAN TAX
EXAMINATION ABROAD KE LUAR NEGERI
E.
1) Direktur Perpajakan
Internasional menenma jawaban atas permintaan Tax Examination Abroad ke luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dari Pejabat yang Berwenang
di Negara Mitra atau Yurisdiks Mitra.
2) Direktur Perpajakan
Internasional menyampaikan usulan tim yang akan melaksanakan Tax Examination
Abroad ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Pajak setelah menerima
persetujuan pelaksanaan Tax Examination Abroad ke luar negeri berdasarkan
jawaban Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
3) Direktur Jenderal Pajak
menetapkan tim yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
4) Tim sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri dari:
o Direktur Perpajakan
Internasional atau perwakilannya;
o Pemeriksa Pajak;
o Petugas Pemeriksa Pajak;
o Penyidik; dan/ atau
o pegawai di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak selain pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf
b, huruf c, dan huruf d.
F.
PELAKSANAAN TAX EXAMINATION
ABROAD SESUAI DENGAN KESEPAKATAN
1) Tim sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (3) melaksanakan Tax Examination Abroad sesuai dengan kesepakatan
antara Direktur Perpajakan Internasional dan Pejabat yang Berwenang di Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
2) Tim sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) menyampaikan laporan hasil Tax Examination Abroad ke luar negeri
kepada Direktur Perpajakan Internasional.
3) Laporan hasil Tax
Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi tentang
pelaksanaan, hasil, dan evaluasi atas Tax Examination Abroad ke luar negeri secara
ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Tax Examination
Abroad.
4) Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan
Informasi yang diperoleh dari Tax Examination Abroad ke luar negeri kepada
pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menyampaikan usulan permintaan Tax
Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
5) Pimpinan Unit di Lingkungan
DJP yang menerima Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan
laporan pemanfaatan Informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
mengenai Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan
G.
TAX EXAMINATION ABROAD DI
DALAM NEGERI
1. Tax Examination Abroad di
dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilaksanakan berdasarkan
permintaan Tax Examination Abroad dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra
atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Perpajakan Intemasional.
2. Permintaan Tax Examination
Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti sepanjang terdapat
potensi penerirnaan pajak yang signifikan dan
memenuhi
kondisi berikut:
a. Telah dilakukan perrnintaan
Inforrnasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra
kepada Direktur Perpajakan Internasional, tetapi Inforrnasi yang diterirna
kurang rnernadai sehingga diperlukan Inforrnasi tarnbahan; atau
b. Sedang dilakukan perrnintaan Inforrnasi dari
Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur
Perpajakan lnternasional, tetapi diperlukan percepatan pernerolehan Informasi.
3. Perrnintaan Tax Examination
Abroad sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) harus rnernenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Permintaan Tax Examination
Abroad ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi
Mitra;
b. Terdapat referensi nornor surat
terkait Pertukaran Informasi berdasarkan Perrnintaan kepada Direktur Perpajakan
Internasional;
c. Terdapat daftar lnforrnasi
yang diterirna dari Direktur Perpajakan Internasional dalarn hal usulan disarnpaikan
karena terpenuhinya kondisi sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) huruf a;
d. Terdapat penjelasan mengenai:
·
transaksi dan/atau kasus perpajakan yang diajukan usulan perrnintaan
Tax Examination Abroad di dalarn negeri;
·
alasan dan tujuan penyarnpaian usulan permintaan Tax Examination Abroad
di dalarn negeri, terrnasuk urgensi kehadiran Pejabat yang Berwenang di Negara
Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/ atau pegawai yang ditugaskan oleh pejabat yang
Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra di Indonesia;
·
Besarnya potensi penerirnaan pajak yang signifikan;
·
Pelaksanaan Tax Examination Abroad di dalam negeri akan berkontribusi
secara signifikan terhadap penyelesaian kasus perpajakan yang diajukan usulan
permintaan Tax Examination Abroad di dalam negeri; dan
·
Pelaksanaan Tax Examination Abroad di dalam negeri merupakan metode
atau cara yang paling efisien untuk memperoleh Informasi;
·
terdapat usulan nama pegawai yang ditugaskan oleh
e. Pejabat yang Berwenang di
Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang akan melaksanakan Tax Examination
Abroad di dalam negeri;
f.
Terdapat usulan waktu, tempat, dan rincian kegiatan Tax Examination
Abroad di dalam negeri; dan
g. Terdapat informasi dan
dokumen pendukung lainnya yang relevan.
H.
PENELITIAN ATAS PERMINTAAN
TAX EXAMINATION ABROAD
1) Direktur Perpajakan
Intemasional melakukan penelitian atas permintaan Tax Examination Abroad
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) dengan memperhatikan:
a. Ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3); dan
b. Pendapat Direktur
Pemeriksaan dan Penagihan atau Direktur Intelijen Perpajakan atas permintaan
Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
2) Direktur Perpajakan
Internasional menyampaikan usulan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai:
a. persetujuan Tax Examination
Abroad di dalam
b. negeri; dan
c. tim yang akan melaksanakan
Tax· Examination
d. Abroad di dalam negeri,
Dalam hal permintaan Tax
Examination Abroad di dalam negeri memenuhi ketentuan berdasarkan penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
3) Direktur Perpajakan
Internasional menyampaikan persetujuan Tax Examination Abroad di dalam negeri kepada
Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis
dalam bahasa Inggris berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
4) Direktur Jenderal Pajak
menetapkan tim yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b yang terdiri dari:
·
Direktur Perpajakan Internasional atau perwakilannya;
·
Pemeriksa Pajak;
·
Petugas Pemeriksa Pajak;
·
pegawai di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak selain pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan
huruf c; dan/ atau
·
Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/ atau
pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak.
I.
PELAKSANAN TAX EXAMINATION
ABROAD
·
Tax Examination Abroad di dalam negeri yang telah disetujui oleh
Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
dilaksanakan melalui Pemeriksaan pemeriksaan untuk tujuan lain dengan tata cara
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara
Pemeriksaan.
·
Tax Examination Abroad di dalam
negeri sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh:
a. Pemeriksa Pajak sebagaimana
dimaksud dalam
b. Pasal 8 ayat (4) huruf b;
dan/ atau
c. Petugas Pemeriksa Pajak
sebagaimana dimaksud
d. dalam Pasal 8 ayat (4) huruf
c.
·
Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/ atau
pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e:
a. diberikan izin untuk hadir
pada saat-saat tertentu di kantor DJP selama Tax Examination Abroad di dalam negeri;
dan/ atau
b. hanya dapat meminta
lnformasi kepada Wajib Pajak dan/ atau pihak-pihak lain melalui anggota tim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
sesuai dengan asas resiprokal dan rencana
Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata
cara Pemeriksaan.
·
Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan Informasi yang diperoleh
melalui Tax Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui
tata cara Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai Pertukaran Informasi
berdasarkan Permintaan.
·
J.
KERAHASIAAN DATA TAX
EXAMINATION ABROAD
i.
Setiap Informasi yang diperoleh dan dipertukarkan melalui Tax
Examination Abroad merupakan Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan
Perjanjian Internasional.
ii.
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (4)
wajib menjaga kerahasiaan:
a. Informasi; dan
b. pelaksanaan Tax Examination
Abroad, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional.
iii.
Setiap pelanggaran terhadap ketentuan untuk menjaga kerahasiaan
Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikenakan sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Pada saat Peraturan Direktur
Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-41/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Dalam Rangka Pertukaran
Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang Melibatkan
Otoritas Pajak Negara Mitra, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Komentar
Posting Komentar