TAX EXAMINATION ABROAD


TATA CARA PELAKSANAAN TAX EXAMINATION ABROAD DALAM RANGKA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
BY : UMARA TAX



A.     PENGERTIAN ISTILAH-ISTILAH


Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam Perjanjian Internasional.
Perjanjian Internasional adalah perjanjian bilateral atau multilateral, yang antara lain menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah mengikatkan dirinya dengan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang mengatur pertukaran informasi mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan perpajakan, meliputi:
a.      Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B);
b.      Persetujuan untuk Pertukaran Informasi Berkenaan
c.       dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information.
d.      Exchange Agreement);
e.      Konvensi tentang Bantuan Administratif Bersama di
f.        Bidang Perpajakan ( Convention on Mutual
g.      Administrative Assistance in Tax Matters);
h.      Persetujuan Pejabat yang Berwenang yang Bersifat
i.        Multilateral atau Bilateral (Multilateral or Bilateral
j.        Competent Authority Agreement);
k.       Persetujuan antar Pemerintah (Intergovernmental
l.        Agreement); a tau
m.    perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Informasi adalah kumpulan data, angka, huruf, kata, citra, keterangan lisan, dan/ atau keterangan tertulis yang dapat memberikan petunjuk dan/ atau informasi mengenai penghasilan orang pribadi atau badan yang bersumber dari pekerjaan dalam hubungan kerja,
pekerjaan bebas, kegiatan usaha, modal, dan/atau sumber lainnya, serta informasi mengenai
kekayaan/harta termasuk informasi keuangan yang dimiliki dan/ atau disimpan oleh orang pribadi atau badan, baik miliknya sendiri maupun milik orang pribadi atau badan lainnya, yang dapat berbentuk rekaman (audio/visual/audiovisual), surat, dokumen, buku, catatan atau bentuk lainnya, baik dalam bentuk cetakan maupun elektronik
Pertukaran Informasi adalah pertukaran Informasi yang berkaitan dengan perpajakan berdasarkan Perjanjian Internasional atau Exchange of Information. (EOI) sebagai
pelaksanaan Perjanjian Internasional yang bertujuan untuk:
a.      mencegah penghindaran pajak;
b.      mencegah pengelakan pajak;
c.       mencegah penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak
d.      yang tidak berhak; dan/atau
e.      mendapatkan Informasi terkait pemenuhan
f.        kewajiban perpajakan wajib pajak.
Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan (Exchange of Information. on Request) adalah Pertukaran Informasi yang dilaksanakan berdasarkan permintaan atas Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perpajakan dari Pejabat yang Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya.
Pejabat yang Berwenang atau Competent Authority yang selanjutnya disebut Pejabat yang Berwenang adalah pejabat di Indonesia, di Negara Mitra, atau di Yurisdiksi Mitra yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Internasional.
Tax Examination Abroad adalah kehadiran perwakilan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pencarian dan/ atau pengumpulan Informasi yang dilakukan oleh otoritas perpajakan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau sebaliknya, berdasarkan kesepakatan kedua belah
pihak.
Unit di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Unit di Lingkungan DJP adalah Unit Eselon II Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, atau Kantor Pelayanan Pajak yang dapat menyampaikan usulan. permintaan Informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional untuk disampaikan kepada Pejabat yang
Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/ atau yang harus menindaklanjuti permintaan Informasi yang diterima oleh Direktur Perpajakan Internasional dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/ atau untuk
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan
Pemeriksaan.
Petugas Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), selain Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Wilayah DJP, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung
jawab oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan pemeriksaan.
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



B.      TAX EXAMINATION ABROAD
·         Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan Tax Examination Abroad secara resiprokal dengan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
·         Pelaksanaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikoordinasikan oleh Direktur Perpajakan lnternasional.
·          Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.      Tax Examination Abroad ke luar negeri; dan
b.      Tax Examination Abroad di dalam negeri.
·         Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai tindak lanjut Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai Pertukaran lnformasi berdasarkan Permintaan.


C.      TAX EXAMINATION ABROAD KE LUAR NEGERI
·         Tax Examination Abroad ke luar negeri se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilaksanakan berdasarkan usulan permintaan Tax Examination Abroad dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP kepada Direktur Perpajakan Internasional.
·         Usulan permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sepanjang terhadap Wajib Pajak yang diusulkan dilakukan Tax Examination Abroad sedang dilakukan kegiatan Pemeriksaan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, atau Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpajakannya.
·         Usulan permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan dalam hal  terdapat potensi penerimaan pajak yang signifikan dan terpenuhinya kondisi berikut:
a.      Telah dilakukan permintaan Informasi dari Direktur Perpajakan Internasional kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, tetapi Informasi yang diterima kurang memadai sehingga diperlukan Informasi tambahan; atau
b.      Sedang dilakukan permintaan Informasi dari Direktur Perpajakan Intemasional kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, tetapi diperlukan percepatan pemerolehan Informasi
c.       Penjelasan mengenai:
1.      Transaksi dan/atau kasus perpajakan yang diajukan usulan permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri;
2.      Alasan dan tujuan penyampaian usulan permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri, termasuk urgensi kehadiran tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
3.      Besarnya potensi penerimaan pajak yang signifikan;
4.      Pelaksanaan Tax Examination Abroad ke luar negeri akan berkontribusi secara signifikan terhadap penyelesaian kasus perpajakan yang diajukan usulan permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri;
5.      Pelaksanaan Tax Examination Abroad ke luar negeri merupakan metode atau cara yang paling efisien untuk memperoleh Informasi; dan
6.      Informasi yang diminta melalui Tax Examination Abroad ke luar negeri berpotensi menyelesaikan masalah perpajakan lain selain kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal terdapat masalah perpajakan lain;
d.      Usulan nama Pemeriksa Pajak, Petugas Pemeriksa Pajak, dan/atau Penyidik yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad ke luar negeri;
e.      Usulan waktu, tempat, dan rincian kegiatan Tax Examination Abroad; dan
f.         Informasi dan dokumen pendukung lainnya yang relevan.
D.     PERMINTAAN TAX EXAMINATION ABROAD KE LUAR NEGERI
·         Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas usulan permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan memperhatikan:
o   ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4);
o   pendapat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Direktur Penegakan Hukum atas usulan permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
o   adanya ketentuan domestik di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang memungkinkan Tax Examination Abroad ke luar negeri.
·         Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan persetujuan Tax Examination Abroad ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Pajak dalam hal usulan Tax Examination Abroad ke luar negeri memenuhi ketentuan  berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1).
·         Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak se bagaimana dimaksud pada ayat (2).
E.      JAWABAN ATAS PERMINTAAN TAX EXAMINATION ABROAD KE LUAR NEGERI
E.
1)      Direktur Perpajakan Internasional menenma jawaban atas permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiks Mitra.
2)      Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan tim yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad ke luar negeri kepada Direktur Jenderal Pajak setelah menerima persetujuan pelaksanaan Tax Examination Abroad ke luar negeri berdasarkan jawaban Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
3)      Direktur Jenderal Pajak menetapkan tim yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
4)      Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri dari:
o   Direktur Perpajakan Internasional atau perwakilannya;
o   Pemeriksa Pajak;
o   Petugas Pemeriksa Pajak;
o   Penyidik; dan/ atau
o   pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak selain pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d.
F.       PELAKSANAAN TAX EXAMINATION ABROAD SESUAI DENGAN KESEPAKATAN
1)      Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) melaksanakan Tax Examination Abroad sesuai dengan kesepakatan antara Direktur Perpajakan Internasional dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra.
2)      Tim sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) menyampaikan laporan hasil Tax Examination Abroad ke luar negeri kepada Direktur Perpajakan Internasional.
3)      Laporan hasil Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi tentang pelaksanaan, hasil, dan evaluasi atas Tax Examination Abroad ke luar negeri secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Tax Examination Abroad.
4)       Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan Informasi yang diperoleh dari Tax Examination Abroad ke luar negeri kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menyampaikan usulan permintaan Tax Examination Abroad ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
5)      Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyampaikan laporan pemanfaatan Informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan
G.     TAX EXAMINATION ABROAD DI DALAM NEGERI
1.      Tax Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilaksanakan berdasarkan permintaan Tax Examination Abroad dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Perpajakan Intemasional.
2.      Permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti sepanjang terdapat potensi penerirnaan pajak yang signifikan dan
memenuhi kondisi berikut:
a.      Telah dilakukan perrnintaan Inforrnasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Perpajakan Internasional, tetapi Inforrnasi yang diterirna kurang rnernadai sehingga diperlukan Inforrnasi tarnbahan; atau
b.       Sedang dilakukan perrnintaan Inforrnasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra kepada Direktur Perpajakan lnternasional, tetapi diperlukan percepatan pernerolehan Informasi.
3.      Perrnintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) harus rnernenuhi kriteria sebagai berikut:
a.      Permintaan Tax Examination Abroad ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;
b.      Terdapat referensi nornor surat terkait Pertukaran Informasi berdasarkan Perrnintaan kepada Direktur Perpajakan Internasional;
c.       Terdapat daftar lnforrnasi yang diterirna dari Direktur Perpajakan Internasional dalarn hal usulan disarnpaikan karena terpenuhinya kondisi sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) huruf a;
d.      Terdapat penjelasan mengenai:
·         transaksi dan/atau kasus perpajakan yang diajukan usulan perrnintaan Tax Examination Abroad di dalarn negeri;
·         alasan dan tujuan penyarnpaian usulan permintaan Tax Examination Abroad di dalarn negeri, terrnasuk urgensi kehadiran Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/ atau pegawai yang ditugaskan oleh pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra di Indonesia;
·         Besarnya potensi penerirnaan pajak yang signifikan;
·         Pelaksanaan Tax Examination Abroad di dalam negeri akan berkontribusi secara signifikan terhadap penyelesaian kasus perpajakan yang diajukan usulan permintaan Tax Examination Abroad di dalam negeri; dan
·         Pelaksanaan Tax Examination Abroad di dalam negeri merupakan metode atau cara yang paling efisien untuk memperoleh Informasi;
·         terdapat usulan nama pegawai yang ditugaskan oleh
e.      Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad di dalam negeri;
f.        Terdapat usulan waktu, tempat, dan rincian kegiatan Tax Examination Abroad di dalam negeri; dan
g.      Terdapat informasi dan dokumen pendukung lainnya yang relevan.
H.     PENELITIAN ATAS PERMINTAAN TAX EXAMINATION ABROAD
1)      Direktur Perpajakan Intemasional melakukan penelitian atas permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat ( 1) dengan memperhatikan:
a.      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3); dan
b.      Pendapat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atau Direktur Intelijen Perpajakan atas permintaan Tax Examination Abroad sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
2)      Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan usulan kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai:
a.      persetujuan Tax Examination Abroad di dalam
b.      negeri; dan
c.       tim yang akan melaksanakan Tax· Examination
d.      Abroad di dalam negeri,
Dalam hal permintaan Tax Examination Abroad di dalam negeri memenuhi ketentuan berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3)      Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan persetujuan Tax Examination Abroad di dalam negeri kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
4)      Direktur Jenderal Pajak menetapkan tim yang akan melaksanakan Tax Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang terdiri dari:
·         Direktur Perpajakan Internasional atau perwakilannya;
·         Pemeriksa Pajak;
·          Petugas Pemeriksa Pajak;
·          pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak selain pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c; dan/ atau
·         Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/ atau pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
I.        PELAKSANAN TAX EXAMINATION ABROAD
·         Tax Examination Abroad di dalam negeri yang telah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilaksanakan melalui Pemeriksaan pemeriksaan untuk tujuan lain dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara Pemeriksaan.
·          Tax Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh:
a.      Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud dalam
b.      Pasal 8 ayat (4) huruf b; dan/ atau
c.       Petugas Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud
d.      dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c.
·         Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dan/ atau pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf e:
a.      diberikan izin untuk hadir pada saat-saat tertentu di kantor DJP selama Tax Examination Abroad di dalam negeri; dan/ atau
b.      hanya dapat meminta lnformasi kepada Wajib Pajak dan/ atau pihak-pihak lain melalui anggota tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
sesuai dengan asas resiprokal dan rencana Pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara Pemeriksaan.
·         Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan Informasi yang diperoleh melalui Tax Examination Abroad di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra melalui tata cara Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan mengenai Pertukaran Informasi berdasarkan Permintaan.
·
J.        KERAHASIAAN DATA TAX EXAMINATION ABROAD
                                i.            Setiap Informasi yang diperoleh dan dipertukarkan melalui Tax Examination Abroad merupakan Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional.
                              ii.            Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (4) wajib menjaga kerahasiaan:
a.      Informasi; dan
b.      pelaksanaan Tax Examination Abroad, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional.
                            iii.            Setiap pelanggaran terhadap ketentuan untuk menjaga kerahasiaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang Melibatkan Otoritas Pajak Negara Mitra, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI