Sosialisasi Validasi Pemberitahuan Impor Barang pada Aplikaai e-Faktur
Sosialisasi
Validasi Pemberitahuan Impor Barang pada Aplikasi e-Faktur
BY
: UMARA TAX
Tujuan
:
Membantu wajib pajak mengisi SPT Masa PPN
secara lengkap, benar, dan jelas pada form 1111 B1 untuk nomer PIB sehingga
tidak terjadi kesalahan input data yang dapat merugikan hak wajib pajak. Validasi
dini memudahkan wajib pajak dalam hal pemeriksaan pajak atas pengkreditan pajak
impor, dengan cara menggunakan aplikasi e-faktur dengan mengubah tata cara
pengisian. Validasi atas PIB yang dilaporkan PKP pada SPT Masa PPN merupakan
PIB yang terdaftar dalam DJBC (Direktorat Jendral Bea Cukai)
Jenis-Jenis
Dokumen :
Ø PIB
yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP yang
dilampiri SSP, SSPCP dan bukti pungutan pajak oleh DJBC yang mencantumkan
identitas pemilik berupa nama, alamat, NPWP yang merupakan satu kesatuan yang
tidak terpisahkan dengan PIB untuk impor BKP.
Ø PIB
yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP yang
dilampiri SSP dan surat penetapan tarif dan/atau nilai
pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau
nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat,
dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB
tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai
PIB
yang merupakan dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak meliputi
:
1. PIB;
2. PIBK;
3. Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang
dan Awak Sarana Pengangkut (Customs
Declaration);
4. PIB untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan
Berikat;
5. Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor
yang Mendapat Kemudahan Impor
Tujuan Ekspor (KITE);
6. PIB dari Tempat Penimbunan Berikat;
7. surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai,
dan/atau Pajak atas barang kiriman; dan
PPN yang tercantum dalam dokumen terkait PIB pajak
masukan yang dapat dikreditkan sebagai berikut
:
1. Mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara
(NTPN); dan
2. Telah
terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan
telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Permasalahan Piloting :
1. Banyaknya data PIB yang harus
dikirim ulang oleh DJBC (Contoh : saat upload di e-faktur data di reject
dengan keterangan eror agar cek portal
DJB, setelah PKP melakukan pengecekan data di portal DJBC data dinyatakan
ditemukan.
2. Masih ditemukan data PIB yang
dibayar lebih dari 1 kali (lebih dari 1 SSCP) data PIB dan tanggal SSPC
merupakan kode unik pada aplikasi e-faktur sehingga e- faktur hanya bisa
memvalidasi data SSPCP yang masuk pertama kali dengan me- reject data
dengan nomor PIBnya sama yang diinput
kemudian di e-faktur.
3. Kurangnya pengetahuan WP/petugas dalam menentukan mana nomor dokumen PIB yang benar
Komentar
Posting Komentar