Sosialisasi Validasi Pemberitahuan Impor Barang pada Aplikaai e-Faktur


Sosialisasi Validasi Pemberitahuan Impor Barang pada Aplikasi e-Faktur
BY : UMARA TAX


Tujuan :
 Membantu wajib pajak mengisi SPT Masa PPN secara lengkap, benar, dan jelas pada form 1111 B1 untuk nomer PIB sehingga tidak terjadi kesalahan input data yang dapat merugikan hak wajib pajak. Validasi dini memudahkan wajib pajak dalam hal pemeriksaan pajak atas pengkreditan pajak impor, dengan cara menggunakan aplikasi e-faktur dengan mengubah tata cara pengisian. Validasi atas PIB yang dilaporkan PKP pada SPT Masa PPN merupakan PIB yang terdaftar dalam DJBC (Direktorat Jendral Bea Cukai)

Jenis-Jenis Dokumen  :
Ø  PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP yang dilampiri SSP, SSPCP dan bukti pungutan pajak oleh DJBC yang mencantumkan identitas pemilik berupa nama, alamat, NPWP yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB untuk impor BKP.
Ø  PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP yang dilampiri SSP  dan surat penetapan tarif dan/atau nilai pabean, surat penetapan pabean, atau surat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PIB tersebut, untuk impor BKP dalam hal terdapat penetapan kekurangan nilai

PIB yang merupakan dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak meliputi :
1.    PIB;

2.    PIBK;
3.    Pemberitahuan atas Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Customs Declaration);
4.    PIB untuk Ditimbun di Tempat Penimbunan Berikat;

5.    Pemberitahuan Penyelesaian Barang asal Impor yang Mendapat Kemudahan Impor  
     Tujuan Ekspor (KITE);
           6.    PIB dari Tempat Penimbunan Berikat;
7.    surat penetapan pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak atas barang kiriman; dan

PPN yang tercantum dalam dokumen terkait PIB pajak masukan yang dapat dikreditkan sebagai berikut  :
     1.        Mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN); dan
                             
     2.       Telah terdapat dalam Sistem Komputer Pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai   dan telah dipertukarkan secara elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Permasalahan Piloting :

1.      Banyaknya data PIB yang harus dikirim ulang oleh DJBC (Contoh : saat upload di   e-faktur data di reject dengan  keterangan eror agar cek portal DJB, setelah PKP   melakukan pengecekan data di portal DJBC data dinyatakan ditemukan.
2.     Masih ditemukan data PIB yang dibayar lebih dari 1 kali (lebih dari 1 SSCP) data   PIB dan tanggal SSPC merupakan kode unik pada aplikasi e-faktur sehingga e-   faktur hanya bisa memvalidasi data SSPCP yang masuk pertama kali dengan me-   reject data dengan  nomor PIBnya sama yang diinput kemudian di e-faktur.
3.  Kurangnya pengetahuan WP/petugas dalam  menentukan mana nomor dokumen         PIB yang benar

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENEGASAN TENTANG PPh ATAS JASA PEMAKAIAN GUDANG/LAPANGAN PENUMPUKAN DI LINGKUNGAN PELABUHAN

UMARA TAX CONSULTING

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 58 TAHUN 2023 TENTANG TARIF PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN WAJIB PA.JAK ORANG PRIBADI