PEMBERIAN FASILITAS PERPAJAKAN BAGI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MINYAK DAN GAS BUMI
SIARAN PERS
Nomor:
SP-26/2019
BY
: UMARA TAX
PEMBERIAN
FASILITAS PERPAJAKAN BAGI KONTRAKTOR KONTRAK KERJA SAMA MINYAK DAN GAS BUMI
Jakarta, 30 Agustus
2019 – Kontraktor kontrak kerja sama tertentu berhak
mendapatkan fasilitas perpajakan dalam bentuk pajak pertambahan nilai atau
pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) tidak
dipungut, serta pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kegiatan usaha
hulu migas pada tahap eksplorasi dan eksploitasi.
Pada
tahap eksplorasi, fasilitas yang diberikan meliputi (1) PPN/PPnBM yang terutang
tidak dipungut atas perolehan barang dan/atau jasa kena pajak yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka operasi perminyakan, dan (2)
pengurangan sebesar 100 persen dari PBB migas terutang yang tercantum dalam
surat pemberitahuan pajak terutang.
Pada
tahap eksploitasi, kontraktor yang tidak dapat mencapai internal rate of return serta memiliki wilayah kerja dengan
kriteria tertentu seperti berlokasi di laut dalam atau merupakan pengembangan lapangan
unconventional, dapat
diberikan fasilitas perpajakan yang serupa, namun untuk PBB migas hanya mendapat
pengurangan PBB atas tubuh bumi paling tinggi sebesar 100 persen.
Fasilitas
perpajakan lainnya
Insentif
perpajakan juga diberikan dalam bentuk pengecualian dari pemotongan pajak penghasilan atas pembebanan biaya
operasi fasilitas bersama oleh kontraktor dalam rangka pemanfaatan barang milik
negara di bidang hulu minyak dan gas bumi, serta atas penyerahan jasa kena
pajak yang timbul tidak dikenakan pajak pertambahan nilai sepanjang memenuhi
kriteria tertentu.
Selain
itu, pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat dari kontraktor yang
memenuhi sejumlah syarat tertentu juga bukan merupakan objek pemotongan pajak
penghasilan dan pemungutan pajak pertambahan nilai.
Tujuan
pemberian fasilitas
Berbagai
fasilitas di atas diberikan dalam rangka meningkatkan penemuan cadangan minyak
dan gas bumi serta lebih meningkatkan iklim investasi pada kegiatan usaha
hulu minyak dan gas bumi. Ragam fasilitas di atas, berikut
ketentuan dan tata cara pemberiannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 122/PMK.03/2019 yang diundangkan pada 27 Agustus 2019.
Untuk
mendapatkan salinan peraturan ini dan informasi lain seputar perpajakan serta
berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id.
#PajakKitaUntukKita
Komentar
Posting Komentar